Apa yang Dimaksud Delivered at Place (DAP) dalam Pengurusan Dokumen Kargo Ekspor-Impor?

Digital Marketing

Senin, 29 September 2025 10:00 WIB

brown cardboard boxes on black plastic crate
brown cardboard boxes on black plastic crate

Pendahuluan — Mengapa Memahami DAP Penting untuk Setiap Pelaku Perdagangan Internasional

Delivered at Place — sering disingkat DAP — merupakan salah satu istilah Incoterms yang paling banyak digunakan dalam perdagangan internasional modern. Di permukaan, DAP tampak sederhana: penjual menyerahkan barang kepada pembeli di tempat tujuan yang telah disepakati. Namun di balik kesederhanaan itu bersembunyi rincian tanggung jawab, implikasi dokumen, serta risiko operasional dan fiskal yang harus dipahami oleh eksportir, importir, freight forwarder, bank, dan pihak kepabeanan dalam pengurusan dokumen kargo.

Artikel ini bertujuan memberikan panduan yang lengkap dan praktis: bukan sekadar definisi, tetapi uraian mendalam tentang siapa melakukan apa, dokumen apa saja yang berkaitan, bagaimana menyiapkan commercial invoice dan shipping instruction yang selaras, dampak pada pemberitahuan pabean (PEB/PIB), strategi mitigasi risiko, studi kasus nyata, dan checklist siap pakai untuk tim operasional.

Bab 1 — Definisi Delivered at Place (DAP): Inti dan Batasan

Delivered at Place (DAP) adalah istilah perdagangan internasional yang tercantum dalam Incoterms. Dalam DAP, penjual dianggap telah memenuhi kewajibannya setelah barang telah dikirim dan tersedia untuk dibongkar di tempat tujuan yang disepakati (misalnya gudang pembeli, pelabuhan tujuan, atau terminal). Pada titik itu, semua risiko kehilangan atau kerusakan barang beralih dari penjual ke pembeli.

Poin kunci DAP:

  • Penjual menanggung semua biaya dan risiko hingga barang tiba di tempat tujuan namun tidak bertanggung jawab atas formalitas impor (customs clearance) dan pembayaran bea/pajak impor.

  • Penjual mengatur angkutan utama (land, sea, air, atau multimoda) dan biasanya mengurus ekspor, termasuk perizinan ekspor dan fasilitas muat.

  • Pembeli bertanggung jawab untuk pengurusan impor di negara tujuan: mengurus PIB/entry, membayar bea masuk, PPN impor, pajak lain, serta melakukan pembongkaran apabila perjanjian menghendaki pembongkaran ditanggung pembeli.

Dengan kata lain: DAP menempatkan penjual pada posisi yang relatif kuat sebagai pengelola logistik sampai “pintu” tujuan, tetapi pembeli tetap memegang kunci proses pabean dan biaya fiskal di negara tujuan.

Bab 2 — Perbandingan Singkat dengan Incoterms Lain (Praktis dan Bernuansa)

Penting memahami batas tipis antara DAP dan Incoterms lain agar tidak keliru menetapkan tanggung jawab.

  • DAP vs DDP (Delivered Duty Paid): Pada DAP, penjual tidak menanggung kewajiban bea dan pajak impor; pada DDP, penjual menanggung semua kewajiban termasuk bea/pajak impor dan formalitas impor. DDP paling "berisiko" bagi penjual jika mereka tidak familiar dengan regulasi tujuan.

  • DAP vs CIF/CFR (maritime terms): CIF/CFR hanya relevan untuk pengiriman laut — seller menanggung biaya pengapalan dan (pada CIF) asuransi sampai port of destination; namun risiko berpindah pada saat barang dimuat di kapal (onboard). DAP dapat digunakan untuk semua moda dan risiko berpindah pada saat barang tersedia di tempat tujuan, sehingga seller menanggung risiko lebih lama.

  • DAP vs FOB: FOB membatasi tanggung jawab penjual sampai kapal; dengan DAP penjual bertanggung jawab sampai tempat tujuan yang disepakati — konteks DAP lebih luas dan fleksibel.

Intinya: DAP mengutamakan kepraktisan logistik untuk pembeli — penjual mengatur seluruh rantai sampai tempat tujuan—tetapi bukan berarti penjual memikul beban fiskal impor.

Bab 3 — Tanggung Jawab Penjual dan Pembeli pada DAP: Rinci dan Praktis

Berikut uraian per-peran yang diperpanjang, dengan contoh tindakan nyata yang harus dilakukan.

A. Tanggung Jawab Penjual

  1. Pengemasan dan Penandaan: Menjamin barang dikemas dengan aman sesuai persyaratan transportasi dan regulasi impor, termasuk label handling dan marking.

  2. Perizinan Ekspor: Mengurus izin ekspor, PEB (pemberitahuan ekspor) atau dokumen exit lain yang diwajibkan negara asal.

  3. Pengaturan Angkutan: Booking space, memilih rute, memilih carrier, dan mengatur pick up hingga pengiriman ke tujuan.

  4. Pembayaran Biaya Angkutan Hingga Tempat Tujuan: Semua biaya angkut utama ditanggung penjual sampai barang tiba di tempat tujuan (freight, handling, terminal charges di origin, dokumen).

  5. Asuransi (opsional): Incoterm DAP tidak mengharuskan penjual membeli asuransi, namun penjual seringkali menyarankan atau menyediakan asuransi atas dasar komersial. Bila penjual ingin melindungi barang dalam perjalanannya, mereka dapat menanggung asuransi sampai tempat tujuan.

  6. Dokumentasi Pengapalan: Menyediakan commercial invoice, packing list, shipping instruction, Bill of Lading atau Air Waybill, sertifikat asal, dan dokumen lain yang diperlukan untuk transportasi dan ekspor.

  7. Pemberitahuan Kedatangan: Memberitahukan pembeli tentang ETA (perkiraan waktu tiba) dan menyediakan dokumen yang diperlukan agar pembeli dapat mengajukan PIB/clearance.

B. Tanggung Jawab Pembeli

  1. Customs Clearance di Negara Tujuan: Mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau dokumen entry, menyertakan dokumen pendukung, dan menyelesaikan pembayaran bea masuk serta pajak.

  2. Pembongkaran (Unloading) di Tempat Tujuan: Pada DAP, pembongkaran umumnya menjadi tanggung jawab pembeli kecuali disepakati sebaliknya. Pembongkaran termasuk handling di terminal tujuan atau unloading di gudang pembeli.

  3. Pembayaran Bea, Pajak, dan Retribusi: Memastikan dana untuk pembayaran bea masuk, PPN impor, dan retribusi lain tersedia dan dibayarkan tepat waktu.

  4. Penyediaan Dokumen Impor Tambahan: Jika otoritas tujuan memerlukan dokumen seperti sertifikat teknis, lisensi impor, sertifikat sanitary, pembeli harus menyiapkannya.

  5. Penerimaan Barang: Melakukan inspeksi penerimaan dan melaporkan klaim jika ada kerusakan atau kekurangan sesuai syarat kontrak.

Memahami pembagian tanggung jawab ini memengaruhi klausul di kontrak, syarat pembayaran, serta perencanaan financing dan risiko.

Bab 4 — Implikasi DAP pada Pengurusan Dokumen Kargo: Dokumen Wajib dan Alur

Ketika transaksi menggunakan Incoterm DAP, ada beberapa dokumen yang menjadi titik fokus dalam pengurusan kargo. Penjelasan per dokumen berikut penting untuk memastikan semua pihak punya ekspektasi yang sama.

1. Commercial Invoice (Faktur Komersial)

  • Peran: Menjadi bukti transaksi dan basis perhitungan nilai pabean bagi otoritas impor.

  • Implikasi DAP: Pastikan invoice menyebutkan Incoterm DAP dan lokasi tempat tujuan yang disepakati. Cantumkan nilai yang benar dan komponen harga (unit price, total, biaya lain jika ada). Karena pembeli bertanggung jawab atas bea masuk, invoice harus cukup rinci agar importir dapat menghitung kewajiban fiskal dengan tepat.

2. Packing List

  • Peran: Memberi rincian fisik: jumlah kemasan, dimensi, berat bruto/netto, marks & numbers.

  • Implikasi DAP: Packing list harus sinkron dengan SI dan B/L; data ini diperlukan pembeli dan juru cukai untuk proses pembongkaran dan pengajuan PIB.

3. Shipping Instruction (SI) dan Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB)

  • Peran SI: Instruksi kepada carrier untuk menerbitkan B/L/AWB; menentukan consignee dan notify party.

  • Peran B/L/AWB: Bukti kontrak angkutan dan bukti pengapalan.

  • Implikasi DAP: SI harus mencantumkan keterangan DAP dan tempat tujuan yang jelas. B/L biasanya akan diterbitkan “to order” jika transaksi memerlukan negotiable document; namun untuk DAP banyak praktisi menggunakan straight B/L yang menyebut consignee sebagai pihak penerima fisik. Petunjuk pada B/L harus selaras agar pembeli dapat mengambil barang tanpa hambatan.

4. Certificate of Origin (COO)

  • Peran: Dokumen penting untuk klaim preferensi tarif maupun sebagai persyaratan impor.

  • Implikasi DAP: Penjual menerbitkan atau memfasilitasi COO sesuai ketentuan FTA jika diperlukan; pembeli memanfaatkan COO saat mengajukan PIB untuk mendapatkan preferensi tarif (jika berlaku).

5. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)

  • Peran: Dokumen pemberitahuan ekspor di negara asal.

  • Implikasi DAP: Penjual bertanggung jawab mengajukan PEB atau dokumen ekspor lain yang diminta otoritas asal. Dokumen ini perlu selaras dengan B/L, invoice, dan packing list.

6. PIB (Pemberitahuan Impor Barang) / Customs Entry di Negara Tujuan

  • Peran: Dokumen permohonan pengeluaran barang dari kawasan pabean negara tujuan.

  • Implikasi DAP: Karena pembeli yang bertanggung jawab atas impor, mereka harus menyiapkan dan mengajukan PIB, membayar bea/pajak, dan memenuhi persyaratan teknis yang diminta otoritas tujuan. Penjual harus memberikan semua dokumen pendukung yang diperlukan agar importir tidak tertunda.

7. Dokumen Khusus (Lisensi, Sertifikat Sanitasi, MSDS)

  • Peran: Dokumen teknis yang diperlukan untuk barang tertentu (makanan, obat, kimia, hewan/tumbuhan).

  • Implikasi DAP: Siapa yang menyiapkan dokumen ini perlu disepakati. Seringkali pembeli yang bertanggung jawab mengurus perizinan impor, namun penjual harus membantu menyediakan dokumen yang diperlukan dari sisi produsen.

Pastikan setiap dokumen mencantumkan referensi transaksi yang sama (nomor PO, nomor invoice, nomor B/L) untuk mempermudah rekonsiliasi dan pengajuan kepabeanan.

Bab 5 — Alur Operasional: Langkah demi Langkah dari Kontrak hingga Penyerahan

Agar DAP berjalan sesuai harapan, berikut urutan tindakan dan siapa bertanggung jawab pada setiap langkah.

  1. Negosiasi Kontrak dan Penetapan DAP

    • Buyer dan seller menyepakati Incoterm DAP dan menetapkan lokasi tempat tujuan yang spesifik.

    • Keduanya sepakat soal siapa menanggung biaya unloading bila ada, siapa mengatur asuransi, dan apa mekanisme pembayaran bea/pajak jika ada kebutuhan khusus.

  2. Persiapan Dokumen oleh Penjual

    • Penjual menyiapkan invoice, packing list, SI, COO, dokumen ekspor, dan mengurus PEB.

    • Penjual melakukan booking angkutan dan mengatur pengiriman sampai lokasi tujuan.

  3. Pengapalan dan Penerbitan B/L/AWB

    • Carrier menerbitkan B/L/AWB berdasarkan SI. Penjual mengirimkan dokumen yang diperlukan kepada pembeli atau bank (jika pembiayaan L/C).

    • Penjual memastikan barang diangkut dan sampai di tempat tujuan.

  4. Pemberitahuan Kedatangan & Dokumen untuk Import

    • Penjual memberikan Advance Shipment Notice (ASN) atau pemberitahuan kedatangan yang memuat ETA dan dokumen pendukung.

    • Pembeli mempersiapkan PIB, menyiapkan dana pembayaran bea/pajak, dan memastikan dokumen teknis yang diminta sudah tersedia.

  5. Clearance di Negara Tujuan oleh Pembeli

    • Pembeli mengajukan PIB, menyelesaikan pembayaran bea/pajak, dan mengurus pembongkaran.

    • Setelah clearance, pembeli mengambil barang atau mengatur pengiriman lanjutan.

  6. Penyelesaian Akhir & Klaim

    • Jika ada kerusakan atau kehilangan, bukti (foto, B/L, berita acara) diserahkan ke asuransi atau pihak terkait untuk klaim.

    • Jika terjadi discrepancy dokumen, lakukan koordinasi untuk koreksi dokumen.

Kejelasan dalam setiap langkah mengurangi konflik dan mempercepat proses.

Bab 6 — Dampak Finansial dan Cashflow: Siapa Menanggung Apa?

DAP memiliki implikasi keuangan nyata yang harus dipahami oleh masing-masing pihak:

  • Penjual: menanggung biaya angkutan internasional sampai tempat tujuan termasuk packing, handling, freight, export duties (jika ada), dan biaya lain di sisi origin. Jika penjual memutuskan membeli asuransi, premi tersebut juga menjadi beban penjual. Beban ini dapat besar terutama untuk pengiriman jarak jauh atau barang berukuran besar. Oleh karena itu, penjual harus menghitung margin dan biaya modal kerja yang terikat pada pengiriman DAP.

  • Pembeli: menanggung pembayaran bea masuk, PPN dan pajak lain di negara tujuan serta biaya pembongkaran jika tidak disepakati sebaliknya. Pembeli juga perlu menyiapkan dana untuk pembayaran tersebut agar barang tidak tertahan. Selain itu, pembeli harus menanggung biaya clearance customs, biaya penyimpanan sementara di pelabuhan atau terminal, dan biaya transportasi lokal (jika ada).

  • Cashflow: Perjanjian DAP seringkali mempengaruhi kapan penjual meminta pembayaran (advance, LC sight, atau term pembayaran). Buyer harus menghitung kebutuhan kas untuk menutup bea/pajak pada saat barang tiba. Kegagalan menyiapkan dana dapat memperpanjang demurrage dan biaya lainnya.

Rekomendasi: sertakan klausul payment & tax handling di kontrak untuk menghindari miskomunikasi.

Bab 7 — Risiko Umum pada DAP dan Cara Mengelolanya

Berikut risiko yang sering muncul di transaksi DAP serta strategi mitigasi yang praktis.

Risiko 1: Kesalahan Penulisan Lokasi Tujuan

  • Dampak: Barang sampai di lokasi yang salah, biaya re-routing, atau retur.

  • Mitigasi: Tuliskan nama tempat tujuan lengkap (alamat, kode pos, terminal/pelabuhan jika relevan), konfirmasi dengan buyer, dan sertakan GPS coordinates bila perlu.

Risiko 2: Dokumentasi Tidak Lengkap untuk Impor

  • Dampak: Pembeli tidak bisa mengajukan PIB, barang tertunda.

  • Mitigasi: Penjual harus menyediakan paket dokumen lengkap (invoice, packing list, COO, MSDS, sertifikat) dan melakukan pre-check list bersama pembeli sebelum pengiriman.

Risiko 3: Ketidaksepahaman Biaya Pembongkaran

  • Dampak: Sengketa biaya pembongkaran di tempat tujuan.

  • Mitigasi: Tentukan secara tegas di kontrak apakah unloading termasuk dalam DAP atau jadi tanggung jawab pembeli; cantumkan estimasi biaya jika perlu.

Risiko 4: Perbedaan Penafsiran pada B/L (Who is consignee)

  • Dampak: Kesulitan pengambilan barang di destinasu, bank menolak dokumen L/C.

  • Mitigasi: Setujui wording B/L via SI, dan jika menggunakan L/C, lakukan dry-run dokumen agar bank menyetujui istilahnya.

Risiko 5: Perubahan Regulasi Impor di Negara Tujuan

  • Dampak: Penambahan persyaratan dokumen, perubahan tarif, atau larangan impor mendadak.

  • Mitigasi: Buyer dan seller harus aktif memantau regulasi, atau sertakan klausul renegotiation bila regulasi berubah drastis sebelum pengapalan.

Bab 8 — Studi Kasus: Transaksi DAP yang Berhasil dan Gagal

Kasus Berhasil — DAP antara Produsen Komponen Elektronik dan Distributor Eropa

Kondisi: Produsen di Asia menggunakan DAP ke gudang distributor di Rotterdam. Penjual mengurus seluruh angkutan, PEB, dan menyediakan paket dokumen lengkap termasuk COO, invoice, packing list, dan sertifikat uji. Distributor sudah memiliki akun customs broker yang siap mengajukan PIB segera setelah ASN diterima.
Hasil: Barang tiba, disclosure dokumen lengkap, PIB cepat diproses, pembeli membayar bea/pajak tepat waktu, dan barang diterima tanpa demurrage.
Pelajaran: Koordinasi dokumen dan kesiapan customs broker di sisi pembeli adalah kunci.

Kasus Gagal — DAP untuk Barang FMCG yang Mengalami Keterlambatan karena Dokumen Sanitasi

Kondisi: Penjual tidak mengetahui persyaratan phytosanitary yang baru diberlakukan di negara tujuan. Saat barang tiba, importir tidak bisa mengajukan PIB karena tidak ada sertifikat sanitasi.
Dampak: Kontainer tertahan, biaya penyimpanan dan denda bertambah, reputasi penjual terganggu.
Pelajaran: Penjual harus selalu menanyakan persyaratan regulasi negara tujuan sebelum mengirim via DAP, dan pembeli harus menginformasikan kewajiban document teknis yang menjadi tanggung jawabnya.

Bab 9 — Checklist Operasional untuk Transaksi DAP (Siap Pakai)

Gunakan checklist ini setiap kali Anda memilih Incoterm DAP.

Untuk Penjual (Exporter):

  • Konfirmasi tertulis lokasi tempat tujuan (alamat lengkap & kode pos).

  • SI dan B/L wording sudah disetujui buyer (terutama jika menggunakan L/C).

  • Semua dokumen ekspor (PEB, COO, manifest, certificate) disiapkan.

  • Commercial invoice menyebut DAP dan detail biaya yang ditanggung.

  • Packing list lengkap (marks & numbers, berat, CBM).

  • Booking carrier done & ETA dikomunikasikan.

  • Asuransi (jika diminta) telah diatur atau saran diberi ke pembeli.

  • Advance Shipment Notice (ASN) dan dokumen pendukung dikirim ke buyer.

  • Bukti pengeluaran barang (on-board, airway bill) diarsipkan.

Untuk Pembeli (Importer):

  • Siapkan customs broker / PPJK dan informasikan ETA.

  • Pastikan dana untuk bea/pajak tersedia pada saat barang tiba.

  • Siapkan izin impor atau dokumen teknis jika diperlukan.

  • Konfirmasi apakah unloading menjadi tanggung jawab pembeli atau seller (catat di kontrak).

  • Verifikasi konsistensi antara SI, invoice, dan packing list sebelum pengajuan PIB.

  • Koordinasikan logistic pickup dari pelabuhan/terminal ke gudang.

  • Sediakan fasilitas unloading atau sewa jasa stevedoring jika perlu.

Checklist ini membantu meminimalkan keterlambatan dan biaya tak terduga.

Bab 10 — Tips Negosiasi Kontrak Saat Memilih DAP

  1. Tegaskan Titik Penyerahan: Jangan hanya menulis “DAP – kota X”; tulis alamat lengkap dan titik penyerahan yang jelas (gate terminal, alamat gudang).

  2. Atur Siapa Menanggung Pembongkaran: Karena kebingungan sering terjadi pada biaya unloading, masukkan klausul spesifik.

  3. Atur Asuransi: Tentukan apakah penjual berkewajiban menyediakan asuransi sampai tempat tujuan atau pembeli harus menanggung sendiri.

  4. Tetapkan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Biaya Tambahan: Misalnya, jika bea/pajak tidak dapat dipastikan sebelum pengiriman, sediakan formula penyesuaian harga.

  5. Rilis Dokumen & Wording B/L: Jika ada L/C, pastikan wording B/L disepakati dan dry-run dokumen dilakukan.

Negosiasi yang rinci mencegah perdebatan setelah barang tiba.

FAQ Singkat tentang DAP

Q: Apakah DAP mengikat penjual untuk membayar bea masuk di negara tujuan?
A: Tidak. Pada DAP, penjual tidak wajib membayar bea masuk. Jika penjual ingin menanggung bea, gunakan DDP sebagai Incoterm.

Q: Siapa yang mengatur asuransi pada DAP?
A: DAP tidak mewajibkan penjual membeli asuransi; pengaturan asuransi adalah soal negosiasi kontrak. Disarankan kedua pihak menentukan klausul asuransi secara jelas.

Q: Apa akibat jika B/L menunjukkan consignée berbeda dengan SI?
A: Perbedaan dapat menimbulkan masalah pada pengambilan barang, terutama bila dokumen diperlukan untuk bank (L/C). Selalu pastikan SI dan B/L identik.

Q: Bisakah DAP digunakan untuk semua moda transportasi?
A: Ya. DAP adalah Incoterm yang fleksibel dan dapat digunakan untuk segala moda transportasi, termasuk multimoda.

Kesimpulan — DAP sebagai Pilihan Praktis dengan Syarat Koordinasi Ketat

Delivered at Place (DAP) menawarkan solusi praktis bagi pembeli yang menginginkan penjual mengelola rantai logistik hingga tempat tujuan. Namun praktiknya menuntut koordinasi dokumen dan kejelasan tanggung jawab. Penjual harus siap mengelola biaya logistik sampai tujuan dan menyiapkan paket dokumen ekspor yang lengkap; pembeli harus sigap menyiapkan proses impor dan dana bea/pajak. Banyak masalah yang muncul pada DAP bersumber pada ketidakjelasan wording B/L, ketidaksinkronan dokumen, atau ketidaktahuan akan regulasi impor. Oleh karena itu, komunikasi dini, checklist dokumenter, perjanjian klausul yang jelas, serta keterlibatan customs broker yang andal adalah kunci menjadikan DAP sukses dan hemat biaya.

Siap mengurus dokumen kargo Anda? serahkan melalui Damar Hasta Raya untuk solusi dokumen logistik yang andal dan aman!
👉 Hubungi 📱 +62 812-8058-8150 (WhatsApp/Telepon) untuk informasi lebih lanjut dan solusi pengiriman terbaik!