Export Declaration dalam Pengurusan Dokumen Kargo Ekspor–Impor

Pelajari secara mendalam apa itu export declaration (pemberitahuan ekspor), siapa yang berwenang, dokumen pendukung yang wajib disiapkan, alur pengajuan, implikasi kepabeanan, checklist operasional, serta tips praktis agar proses ekspor Anda cepat, aman, dan sesuai aturan.

Digital Marketing

3/2/20266 min read

brown and red shipping containers
brown and red shipping containers

Pendahuluan — mengapa Export Declaration penting

Ketika sebuah barang meninggalkan batas negara, ada satu hal yang tak boleh dilewatkan: pemberitahuan ekspor atau export declaration. Dokumen ini bukan sekadar formalitas administrasi — ia adalah jejak legal yang menyatakan identitas barang, nilai, tujuan, dan kepatuhan terhadap peraturan ekspor. Bagi eksportir, freight forwarder, dan PPJK, memahami seluk-beluk export declaration adalah kunci agar barang tidak tertahan, pembayaran tak tertunda, dan risiko sanksi diminimalkan.

Artikel ini menjelaskan export declaration dari nol: definisi, dasar hukum & regulator terkait, langkah-langkah pengajuan, rincian informasi yang harus tercantum, dokumen pendukung, isu yang sering muncul, contoh kasus, checklist lengkap, sampai rekomendasi SOP operasional dalam Pengurusan Dokumen Kargo.

Apa itu Export Declaration (Pemberitahuan Ekspor)?

Secara sederhana, export declaration adalah pernyataan resmi yang diajukan ke otoritas kepabeanan untuk memberitahukan pengeluaran barang dari wilayah pabean keluar negara. Di banyak yurisdiksi proses ini berbentuk formulir elektronik (mis. PEB di beberapa negara) yang memuat data rinci: identitas eksportir, deskripsi barang, kode HS, nilai komersial, incoterm, rute angkut, serta dokumen pendukung seperti commercial invoice dan packing list.

Fungsi utama export declaration:

  • Memberikan dasar legal bagi pengeluaran barang dari negara asal.

  • Menjadi sumber data statistik perdagangan luar negeri.

  • Menunjukkan kepatuhan ekspor (mis. pembatasan, lisensi atau larangan).

  • Menjadi dasar pemeriksaan oleh otoritas (mis. kepabeanan, karantina, kementerian teknis).

Tanpa export declaration yang benar dan lengkap, proses pelepasan barang bisa tertunda, mengakibatkan biaya demurrage, kehilangan slot kapal, atau konsekuensi hukum.

Dasar hukum dan regulator terkait

Prosedur, format, dan kewenangan pengelolaan export declaration diatur oleh peraturan internal negara masing-masing. Mereka yang biasanya terlibat meliputi:

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai — sebagai otoritas utama yang menerima pemberitahuan ekspor, melakukan pemeriksaan, dan menerbitkan dokumen pelepasan.

  • Karantina Pertanian — terlibat bila barang yang diekspor adalah komoditas pertanian/hewani yang memerlukan sertifikasi karantina.

  • Badan Pengawas Obat dan Makanan — berperan saat barang adalah produk pangan, obat, atau kosmetik yang memerlukan izin khusus.

Selain itu, kementerian perdagangan, kementerian industri, dan lembaga lain bisa mengeluarkan lisensi ekspor atau pembatasan (quota, larangan sementara) yang harus dipenuhi sebelum export declaration disetujui. Pastikan Anda merujuk pada regulasi lokal dan petunjuk operasional kantor pabean setempat.

Komponen utama yang harus ada dalam Export Declaration

Saat menyiapkan export declaration, ada komponen informasi yang hampir selalu diminta — pastikan setiap field ini diisi dengan akurat:

  1. Identitas eksportir (exporter)

    • Nama legal, alamat terdaftar, NPWP/NIB, contact person. Data ini wajib konsisten dengan dokumen legal lain (invoice, kontrak).

  2. Identitas konsignee/penerima (buyer / consignee)

    • Nama & alamat penerima di negara tujuan; kadang juga meminta notify party dan end-user jika berbeda.

  3. Nomor referensi komersial

    • Nomor Purchase Order, nomor kontrak penjualan, nomor invoice — poin verifikasi silang.

  4. Deskripsi barang yang jelas

    • Uraian komoditas yang ringkas namun spesifik: bahan utama, fungsi, model/part no jika perlu. Hindari deskripsi umum seperti “parts” saja.

  5. Kode HS (Harmonized System)

    • Kode klasifikasi standar internasional (6–10 digit bergantung aturan lokal). Klasifikasi yang salah berisiko salah tarif serta penundaan.

  6. Jumlah, unit, berat & dimensi

    • Jumlah kolli, satuan (pcs, kg), berat kotor/bersih, serta dimensi untuk perhitungan biaya angkut dan verifikasi fisik.

  7. Nilai komersial & mata uang

    • Nilai jual di invoice; ini menjadi basis perhitungan bea, pajak (jika ada), dan untuk statistik perdagangan. Pastikan nilai tercantum sama seperti di commercial invoice.

  8. Incoterm dan titik penyerahan

    • Mis. FOB, CIF, EXW — menentukan kewajiban biaya & risiko antara penjual dan pembeli.

  9. Rute & moda transportasi

    • Pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, nomor vessel/flight, serta nomor B/L atau AWB jika sudah ada.

  10. Dokumen pendukung referensi

    • Nomor & status dokumen penting: commercial invoice, packing list, certificate of origin, license number, sertifikat karantina, dsb.

  11. Kode lisensi atau izin khusus

    • Jika barang memerlukan izin ekspor (mis. barang strategis), cantumkan nomor izin atau keterangan pembebasan.

  12. Deklarasi & tanda tangan elektronik

    • Pernyataan bahwa data akurat, dan identifikasi penanggung jawab yang mengajukan (nama, jabatan, TTD elektronik).

Setiap negara memiliki field tambahan atau terminologi khusus — pelajari panduan pabean lokal agar data yang dilaporkan benar dan tidak menimbulkan bounceback dari sistem.

Langkah demi langkah: Alur Pengajuan Export

Berikut alur operasional yang bisa dijadikan SOP internal, dari persiapan sampai pelepasan barang:

1) Persiapan dokumen pra-pengiriman (T-sebelum loading)

  • Pastikan commercial invoice, packing list, certificate of origin, dan izin ekspor (jika diperlukan) sudah tersedia.

  • Validasi HS code dan nilai invoice. Gunakan referensi tarif atau binding ruling bila ada keraguan.

2) Input data ke sistem pabean / electronic export declaration

  • PPJK atau eksportir memasukkan data ke portal bea cukai: isikan field sesuai dokumen. Gunakan format file yang diminta (CSV/XML) jika ada integrasi sistem.

3) Submission & nomor pemberitahuan

  • Setelah submit, sistem menghasilkan nomor pemberitahuan atau reference number yang menjadi bukti pengajuan. Simpan nomor ini di folder shipment.

4) Pemeriksaan dokumen oleh pabean

  • Petugas memeriksa kelengkapan; jika ada mismatch akan ada notifikasi reject atau permintaan koreksi (discrepancy). Segera koreksi dan re-submit.

5) Pemeriksaan fisik (jika dipilih)

  • Berdasarkan risk profiling, petugas dapat memilih kiriman untuk pemeriksaan fisik. Jika dilakukan, siapkan tim untuk koordinasi opening container, sampling, dsb.

6) Penerbitan dokumen pelepasan ekspor

  • Jika semua terpenuhi, sistem / petugas akan menerbitkan surat pelepasan atau menandai deklarasi sebagai cleared for export. Dokumen ini dibutuhkan untuk serah terima ke carrier (bukti release).

7) Proses lanjutan shipping & BL/AWB issuance

  • Carrier akan mengeluarkan B/L/AWB setelah menerima instruksi dan bukti pengeluaran. Pastikan nomor BL/AWB tercatat di sistem deklarasi jika diperlukan.

8) Arsip & pelaporan

  • Simpan semua bukti pengajuan, SPPB/PEB, LHP (jika ada), serta bukti pengiriman. Data ini akan berguna untuk audit dan statistik.

Kecepatan proses sangat tergantung akurasi data awal, kesiapan dokumen pendukung, serta konsolidasi komunikasi antara eksportir, PPJK, dan carrier.

Dokumen pendukung yang wajib dilampirkan bersama Export Declaration

Untuk meminimalkan penolakan atau pemeriksaan tambahan, siapkan dokumen-dokumen berikut pada saat pengajuan:

  • Commercial Invoice — tanda bukti nilai transaksi.

  • Packing List / Measurement List — perincian isi packing.

  • Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB) — jika sudah tersedia; untuk export biasanya B/L dibuat oleh carrier setelah barang on board.

  • Certificate of Origin (CO) — jika pengklaiman preferensi tarif atau diperlukan oleh buyer.

  • Export License / Permits — untuk komoditas controlled.

  • Sertifikat Teknis (CoA, MSDS, fumigation certificate) — untuk produk makanan/farmasi/kimia atau hasil pertanian.

  • Letter of Authorization / Surat kuasa — jika PPJK bertindak atas nama eksportir.

  • Insurance Certificate — bila diminta atau dijadikan persyaratan buyer.

Tip: selalu unggah salinan digital berkualitas (PDF) agar verifikasi berjalan cepat.

Kesalahan umum pada Export Declaration & cara menghindarinya

Banyak keterlambatan ekspor bukan karena kapal penuh, melainkan karena data yang salah. Berikut kesalahan yang sering terjadi dan solusi praktis:

  1. HS Code keliru atau terlalu general

    • Akibat: penilaian yang salah, pemeriksaan tambahan.

    • Solusi: gunakan tarif nasional atau minta binding ruling bila ragu.

  2. Nilai invoice tidak konsisten antar dokumen

    • Akibat: audit nilai pabean, penundaan.

    • Solusi: sinkronkan nilai di invoice, kontrak, dan deklarasi.

  3. Deskripsi barang tidak jelas

    • Akibat: petugas memilih untuk inspeksi fisik.

    • Solusi: tulis deskripsi teknis, model/part no, bahan utama.

  4. Dokumen regulator (lisensi/sertifikat) belum siap

    • Akibat: declaration ditahan sampai lisensi disetor.

    • Solusi: cek list regulasi sebelumnya dan pastikan ekspor tidak dilanggar aturan.

  5. Salah memasukkan incoterm

    • Akibat: kebingungan tentang biaya dan tanggung jawab; sengketa antara buyer & seller.

    • Solusi: tulis incoterm lengkap dan tempat (mis. FOB Pelabuhan A).

  6. Missing reference number (PO/Contract)

    • Akibat: kesulitan rekonsiliasi pembayaran.

    • Solusi: selalu cantumkan nomor PO dan nomor kontrak.

Pencegahan: jalankan pre-submission checklist & audit internal sebelum submit.

Dampak Export Declaration terhadap proses komersial dan logistics

Export declaration memengaruhi banyak aspek operasional:

  • Jadwal sailing & B/L issuance: delay pada deklarasi bisa membuat shipment miss sailing.

  • Pembayaran (L/C atau D/P): bank sering memerlukan bukti export clearance untuk memproses pembayaran. Discrepancy dokumen akan menahan pembayaran.

  • Kepatuhan & reputasi: pelanggaran ekspor (mis. ekspor barang terlarang tanpa lisensi) dapat berujung sanksi, denda, atau blacklist.

  • Biaya: keterlambatan menimbulkan demurrage, storage, dan biaya rescheduling pengangkutan.

  • Statistik & trade compliance: data deklarasi digunakan pemerintah untuk analisa perdagangan dan kebijakan ekspor.

Oleh karena itu, export declaration harus dipandang bukan sekadar tugas administratif, melainkan bagian dari manajemen risiko bisnis.

Contoh kasus praktis & solusi

Kasus: Sebuah perusahaan manufaktur mengekspor mesin ke luar negeri lewat L/C. Saat pengajuan export declaration, HS code yang dipilih terlalu umum sehingga bea cukai meminta klarifikasi teknis dan melakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan memakan waktu dua minggu—akibatnya B/L on board tertunda dan bank menunda pembayaran L/C.

Solusi yang direkomendasikan:

  • Segera komunikasikan dengan buyer & bank; minta extension L/C jika perlu.

  • Gunakan technical datasheet & sertifikat pabrikan untuk mempercepat klarifikasi HS code.

  • Di fase berikutnya, ajukan binding tariff inquiry sebelum produksi massal untuk mencegah risiko ulang.

Pelajaran: verifikasi teknis sebelum pengajuan deklarasi menyelamatkan waktu dan uang.

Checklist pra-pengajuan Export Declaration

Gunakan checklist ini sebelum menekan tombol submit:

  • Commercial Invoice lengkap dan konsisten (PO, price, incoterm)

  • Packing list & measurement list (qty, weight, dims)

  • HS Code terverifikasi (cross-check tarif nasional)

  • Izin ekspor / license (jika required) ada dan valid

  • Certificate of Origin (jika diperlukan) tersedia

  • Sertifikat teknis (CoA / MSDS / fumigation) jika applicable

  • Nama consignee & notify party benar dan tercantum NPWP/NIB jika perlu

  • Data vessel/flight / nomor AWB atau booking reference tercatat

  • Surat kuasa (jika agen/PPJK submit)

  • Backup digital file: invoice, packing list, CO, license, dan foto barang (jika perlu)

Simpan semua file digital & physical dalam folder shipment yang teratur.

FAQ singkat

Q: Siapa yang bertanggung jawab mengajukan export declaration?
A: Umumnya eksportir atau perwakilannya (PPJK/forwarder) yang diberi surat kuasa. Pastikan ada bukti otorisasi.

Q: Apakah export declaration selalu memerlukan B/L?
A: B/L biasanya terbit setelah barang on board. Beberapa sistem mengizinkan pre-advice tanpa B/L untuk tujuan pengajuan awal, namun B/L final umumnya harus tercantum pada berkas final.

Q: Bagaimana jika country of destination memerlukan dokumen spesifik?
A: Pastikan buyer menyediakan persyaratan di awal; eksportir harus meminta dokumen itu (sertifikat halal, phytosanitary, dll) sebelum pengiriman.

Penutup — ringkasan & langkah tindakan cepat

Export declaration adalah titik kontrol kritis dalam rantai ekspor-impor. Data yang akurat, dokumen pendukung lengkap, dan koordinasi cepat dengan PPJK, carrier, dan otoritas pabean akan memangkas waktu clearance dan menghindarkan biaya tak terduga. Intinya: persiapan yang baik adalah pencegahan terbaik.

Siap mengurus dokumen kargo Anda? serahkan melalui Damar Hasta Raya untuk solusi dokumen logistik yang andal dan aman!
👉 Hubungi 📱 +62 812-8058-8150 (WhatsApp/Telepon) untuk informasi lebih lanjut dan solusi pengiriman terbaik!