Free On Board (FOB) dalam Pengurusan Dokumen Kargo Ekspor–Impor
Pelajari secara mendalam apa itu Incoterm FOB: definisi, kapan dipakai, kewajiban penjual & pembeli, tatacara dokumen (BL, invoice, packing list), implikasi bea cukai dan asuransi, contoh klausa kontrak, contoh perhitungan biaya, kesalahan umum, checklist operasional, serta best practice agar proses pengurusan dokumen kargo berjalan mulus.
Digital Marketing
2/10/20268 min read
Pendahuluan — mengapa memahami FOB krusial untuk setiap pelaku perdagangan
Free On Board (FOB) adalah salah satu istilah perdagangan internasional yang paling sering digunakan—namun juga paling sering disalahartikan. Bagi eksportir dan importir, salah tafsir tentang titik alih risiko, siapa menanggung cost apa, atau dokumen apa yang wajib diserahkan, dapat berujung pada biaya tak terduga, klaim asuransi yang gagal, delay clearance, dan hubungan bisnis yang retak.
Panduan ini menempatkan FOB dalam konteks praktis pengurusan dokumen kargo: dari artinya, siapa melakukan apa, sampai implikasi akuntansi dan bea cukai dalam Pengurusan Dokumen Kargo.
Bab 1 — Apa itu FOB (Free On Board)? Definisi praktis
Free On Board (FOB) adalah Incoterm yang menyatakan bahwa penjual (exporter/shipper) bertanggung jawab untuk menyerahkan barang kepada pembeli (buyer) ketika barang sudah melewati pagar kapal (on board) di pelabuhan muat yang disepakati. Dalam istilah yang lebih ringkas:
Penjual bertanggung jawab sampai barang on board kapal di pelabuhan muat, termasuk biaya dan risiko sampai titik tersebut (mis. pengangkutan ke kapal, export clearance, biaya bongkar ke kapal).
Pembeli menanggung risiko setelah barang on board (mulai saat itu semua risiko kerusakan/hilang pindah ke pembeli) dan juga membayar biaya angkut laut utama, asuransi (jika diperlukan), biaya di pelabuhan tujuan, dan bea masuk.
Penting: istilah FOB harus disertai lokasi pelabuhan muat (mis. FOB Jakarta Port) supaya titik alih risiko jelas.
Bab 2 — Perbedaan inti: FOB vs CIF vs DAP
FOB (Free On Board): penjual menyerahkan barang on board; buyer tanggung biaya laut dan risiko sejak kapal berlayar. Praktis untuk buyer yang ingin atur sendiri freight dan asuransi.
CIF (Cost, Insurance, Freight): penjual menanggung freight hingga pelabuhan tujuan dan wajib menyediakan asuransi minimal; risiko tetap berpindah saat barang on board, tapi cost sampai tujuan ditanggung penjual.
DAP / DDP: penjual bertanggung sampai di tempat tujuan (DAP) atau sampai clear and delivered with duties paid (DDP). Risiko berpindah saat barang tersedia di tempat tujuan untuk dibongkar.
Intinya: FOB cocok bila buyer ingin kontrol freight & insurer, sedangkan CIF cocok bila buyer ingin penjual yang atur laut + insurance.
Bab 3 — Kewajiban penjual (seller) pada FOB
Pemenuhan kontrak barang
Menyiapkan barang sesuai kontrak: kualitas, qty, kemasan yang sesuai instruksi buyer.
Eksport clearance & documents
Mengurus izin ekspor, pengajuan PEB (jika di Indonesia), dan dokumen bea cukai lain yang diperlukan agar barang boleh diekspor.
Pengangkutan ke pelabuhan muat & loading
Menanggung biaya pemindahan barang ke terminal muat, handling, dan biaya loading ke kapal sampai barang on board.
Pemberitahuan kepada buyer
Menginformasikan shipping schedule, vessel name, voyage, BL/AWB number, tanggal muat, dan perkiraan ETA di pelabuhan tujuan.
Penyerahan Bill of Lading (B/L)
Menyediakan dokumen pengapalan yang diperlukan (original B/L or negotiable B/L) sesuai kesepakatan; biasanya penjual menyerahkan B/L kepada buyer atau bank buyer sesuai mekanisme pembayaran.
Pembungkusan & marking
Memastikan packing sesuai standar angkut laut serta marking (alamat, no collies, handling marks).
Menanggung risiko sampai on board
Semua kerusakan yang terjadi sebelum barang on board adalah tanggung jawab penjual.
Catatan operasional: penjual sebaiknya menyimpan bukti bahwa barang telah dimuat (manifest, signed mate’s receipt/signed Bill of Lading) sebagai bukti untuk klaim atau penyelesaian sengketa.
Bab 4 — Kewajiban pembeli (buyer) pada FOB
Menanggung freight laut utama & biaya transport di laut
Buyer mengatur dan membayar freighter/carrier untuk pengangkutan utama dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan.
Menanggung risiko setelah on board
Kerusakan atau kehilangan setelah tanggal dan jam muat menjadi tanggung jawab buyer.
Pengurusan impor di tujuan
Mengurus dokumen import clearance (PIB/PIB elektronik), membayar bea masuk, PPN impor, serta biaya terminal di pelabuhan tujuan.
Mengambil pengiriman & bongkar muat di tujuan
Buyer menanggung biaya bongkar di pelabuhan tujuan (tergantung perjanjian), trucking to final destination, dan handling.
Asuransi (opsional)
Buyer biasanya mengatur asuransi kargo jika ingin perlindungan terhadap risiko setelah on board—kebijakan ini sebaiknya dibicarakan sebelumnya.
Menyediakan instruksi bank & dokumen
Buyer mesti memastikan instruksi pembayaran / bank documents tersedia bagi penjual bila transaksi melalui L/C atau collection.
Praktik baik: buyer wajib koordinasi dengan freight forwarder sebelum kapal berangkat agar pengurusan di tujuan berjalan lancar.
Bab 5 — Titik alih risiko dan bukti legal — kapan risiko berpindah?
Titik alih risiko pada FOB adalah ketika barang telah melewati palka kapal atau telah dinyatakan on board oleh carrier pada pelabuhan muat yang disepakati. Bukti legal/operasional yang biasanya dipakai:
Bill of Lading (B/L) — apabila menunjukkan keterangan “shipped on board” beserta tanggal muat, ini menjadi bukti kuat bahwa barang telah dimuat.
Mate’s Receipt atau Signed Receipt — bukti pengemasan & penerimaan barang ke kapal sebelum B/L final diterbitkan.
Ship’s Manifest — sebagai bukti administratif muat barang.
Jika terjadi klaim atas barang yang rusak setelah tanggal yang tercantum di B/L, buyer harus menanggungnya kecuali asuransi menanggung. Oleh karena itu, penting bagi seller menyimpan dokumen yang membuktikan waktu muat.
Bab 6 — Dokumen utama pada transaksi FOB dan peran tiap dokumen
Commercial Invoice
Dokumen komersial dasar — sertakan incoterm (FOB) dan pelabuhan muat. Invoice merefleksikan harga jual dan mendukung perhitungan nilai pabean.
Packing List
Rincian kemasan, berat, dimensi, dan keterangan handling — berguna untuk pemeriksaan fisik & perhitungan biaya.
Bill of Lading (B/L) atau Mate’s Receipt
Dokumen utama pengapalan; B/L menunjukkan barang on board (pada FOB). Buyer/Bank sering meminta B/L untuk proses import.
Certificate of Origin (CO / SKA)
Jika ingin klaim preferensi tarif, dan untuk proses customs di negara tujuan.
Insurance Certificate (jika ditentukan)
Pada FOB, asuransi biasanya diatur oleh buyer; jika seller mengatur asuransi atas permintaan buyer, sertifikat harus diserahkan.
Export Clearance Documents (PEB/PIB/Surat Keterangan Lain)
Dokumen untuk memproses pengeluaran barang di negara asal; penjual yang bertanggung jawab menyediakan.
Letter of Credit Documents (jika L/C)
Jika pembayaran melalui L/C, seller perlu menyerahkan dokumen yang diminta bank (B/L, invoice, packing list, CO, dsb.) agar mendapat pembayaran.
Catatan: konsistensi data antar dokumen (qty, deskripsi, HS code, weight) wajib untuk menghindari discrepancy dan penundaan.
Bab 7 — Implikasi FOB terhadap penilaian pabean & bea masuk
Dalam banyak yurisdiksi, nilai pabean (customs valuation) dapat mencakup komponen biaya tertentu sesuai ketentuan WTO Valuation Agreement atau aturan lokal. Hal-hal yang relevan pada FOB:
Pada prinsipnya, FOB menandakan bahwa nilai barang yang dilaporkan ke bea cukai di negara importir dapat menggunakan nilai invoice eksportir, sementara komponen freight laut yang dibayar buyer biasanya tidak dimasukkan ke nilai barang pada saat import (namun tergantung peraturan setempat dan metode penilaian—beberapa yurisdiksi menggunakan CIF atau memasukkan biaya freight bila barang dihitung berdasarkan landed cost).
Jika buyer mengimpor barang dengan CIF basis (buyer meminta seller mengirim CIF walau kontrak awal FOB), maka freight akan dimasukkan ke dasar pengenaan bea.
Untuk tujuan PPN impor, dasar pengenaan PPN seringkali = nilai pabean + bea masuk + biaya lainnya — jika incoterm menyebabkan freight menjadi bagian dasar, PPN akan meningkat.
Praktik: selaraskan incoterm dengan perhitungan pajak dan komunikasikan kepada tim pajak agar laporan dan pembayaran sesuai.
Bab 8 — Asuransi pada FOB: siapa sebaiknya mengurusnya?
FOB → risiko berpindah saat on board. Oleh karena itu, asuransi biasanya diatur oleh buyer karena buyer menanggung risiko setelah muat. Buyer dapat membeli polis yang menutupi seluruh periode transit.
Namun buyer dan seller dapat bersepakat bahwa seller akan mengatur asuransi atas nama buyer, misalnya untuk kemudahan atau bila buyer meminta—tetapi biaya asuransi harus dibicarakan (reimbursed atau price include).
Praktik terbaik:
Buyer yang ingin kontrol penuh atas polis (coverage, excess) harus mengatur sendiri asuransi.
Seller sebaiknya tetap dapat memberikan rekomendasi insurer dan menyertakan data shipment untuk memudahkan buyer.
Bab 9 — Contoh perhitungan biaya dalam FOB
Skenario: Eksportir di Jakarta menjual 1000 unit produk @USD 10/unit (FOB Jakarta). Berikut perkiraan biaya:
Harga barang (FOB ex-factory + handling until on board): USD 10.000
Biaya pengurusan ekspor (PEB, packing, internal handling): USD 500 (ditanggung seller)
Freight laut (Freight collect / buyer): USD 1.200 (dibayar buyer ke carrier)
Insurance (jika buyer atur): USD 100 (ditanggung buyer)
Bea masuk & PPN di negara tujuan (misalkan tarif bea 5% dan PPN 12%): dihitung oleh buyer atas dasar CIF atau pabean tergantung aturan.
Jika buyer ingin harga total landed cost:
Buyer harus menambahkan freight + insurance + bea + handling di tujuan + trucking.
Contoh perhitungan singkat untuk buyer:
FOB price: 10.000
Freight: 1.200
Insurance: 100
CIF (estimasi): 11.300
Bea masuk (5% dari CIF): 565
DPP PPN (CIF + Bea): 11.865
PPN (12%): 1.423.8
Total landed cost approximate = CIF + Bea + PPN + local handling = 11.300 + 565 + 1.424 + (mis. 400 handling) ≈ 13.689
Penting: angka di atas ilustratif — selalu verifikasi tarif bea dan pajak negara tujuan.
Bab 10 — Risiko dan kesalahan umum pada transaksi FOB & langkah mitigasi
Kesalahan 1 — Tidak mencantumkan pelabuhan muat
Dampak: Titik alih risiko tidak jelas → sengketa.
Mitigasi: Selalu tulis “FOB [Nama Pelabuhan Muat]”.
Kesalahan 2 — B/L tidak menyatakan “shipped on board”
Dampak: Bukti muat lemah, klaim sulit.
Mitigasi: Minta draft B/L dan pastikan keterangan on board serta tanggal muat tercatat.
Kesalahan 3 — Data tidak sinkron antara invoice, packing list, dan B/L
Dampak: Discrepancy → bank menolak dokumen L/C, bea cukai hold.
Mitigasi: Lakukan cross-check final sebelum dokumen diserahkan.
Kesalahan 4 — Buyer lupa asuransi
Dampak: Risiko besar jika terjadi kerugian setelah muat.
Mitigasi: Negosiasikan syarat asuransi di kontrak; buat reminder ke buyer.
Kesalahan 5 — Salah penghitungan nilai pabean
Dampak: Penalty & koreksi di bea cukai.
Mitigasi: Libatkan tim pajak & bea cukai baik di asal maupun tujuan.
Bab 11 — Contoh redaksi klausul kontrak untuk FOB
Contoh klausul standar (Indonesia/Internasional):
Incoterm & Delivery: 1. Delivery shall be made Free On Board (FOB) [Nama Pelabuhan Muat], Incoterms [versi, mis. Incoterms 2020]. 2. Seller shall deliver the goods and load them on board the vessel nominated by Buyer at Seller’s cost and risk until goods are on board at the port of shipment. Seller is responsible for export customs clearance and obtaining export licences where required. 3. Risk of loss or damage to the goods shall pass from Seller to Buyer at the time the goods are loaded on board the vessel at the port of shipment. 4. Buyer shall be responsible for booking ocean freight and paying freight and insurance from the port of shipment to the port of destination unless otherwise agreed in writing. 5. Seller shall provide Buyer with non-negotiable / negotiable Bill of Lading (as agreed), Commercial Invoice, Packing List and Certificate of Origin upon shipment.
Sesuaikan klausul untuk memasukkan waktu notifikasi, penanganan dokumenter L/C, dan syarat asuransi jika ada.
Bab 12 — Checklist operasional FOB: langkah demi langkah sebelum shipment
Kontrak / PO menyebut “FOB [Pelabuhan Muat]” jelas.
Validasi spesifikasi barang & packing.
Siapkan export clearance & dokumen bea (PEB/BC 2.3 etc.).
Koordinasi waktu dan nama vessel dengan buyer (atau buyer nominates vessel).
Pastikan pelaksanaan loading dan dapatkan Mate’s Receipt / Bill of Lading with “Shipped on Board” clause.
Buat commercial invoice dengan incoterm dan pelabuhan muat tercantum.
Kirim dokumen (digital terlebih dahulu) ke buyer/ bank sesuai payment term (L/C, D/P, Open account).
Simpan bukti muat dan dokumentasi foto sebagai backup.
Monitor konfirmasi penerimaan & pengurusan clearance di tujuan oleh buyer.
Checklist ini bisa menjadi SOP harian untuk tim ekspor.
Bab 13 — Studi kasus: apa yang terjadi kalau seller salah menafsirkan FOB?
Kasus ringkas: Seller menandatangani kontrak “FOB Jakarta” tetapi mengira itu berarti mereka tetap bertanggung jawab sampai barang sampai pelabuhan tujuan—sebagai hasilnya mereka lupa menegaskan bahwa buyer harus arrange freight. Buyer tidak memiliki kontrak dengan carrier sehingga tidak ada booking; kapal yang seharusnya membawa barang ke tujuan terlewatkan. Barang tertahan, biaya storage dan demurrage muncul — seller dan buyer saling menyalahkan.
Pelajaran: Pastikan kedua pihak memiliki pemahaman yang sama dan ada komunikasi tentang booking vessel. Sertakan rincian operasional (nama vessel, voyage, cut-off) dalam kontrak/PO atau email konfirmasi.
Bab 14 — FAQ singkat
Q: Pada FOB, siapa yang mengurus pengapalan domestik di negara tujuan?
A: Buyer biasanya mengurus pengapalan dari pelabuhan muat ke tujuan dan semua kegiatan impor di negara tujuan.
Q: Apakah FOB mengharuskan buyer membeli asuransi?
A: Tidak wajib; namun buyer dianjurkan membeli asuransi karena risiko berpindah saat barang on board. Kontrak dapat mengatur siapa yang wajib membeli asuransi.
Q: Bagaimana kalau seller ingin tetap mengatur freight walau kontrak FOB?
A: Seller dan buyer bisa bersepakat seller membantu arranging freight sebagai service (seller arranges but buyer pays or reimburses). Ini harus tercantum dalam kontrak.
Penutup — ringkasan & langkah implementasi cepat
Free On Board (FOB) adalah incoterm yang memberikan pembagian tanggung jawab yang jelas: penjual bertanggung sampai barang on board, pembeli bertanggung setelah itu. Praktik terbaik meliputi: pernyataan lokasi pelabuhan yang eksplisit, konsistensi dokumen (invoice, packing list, B/L), bukti muat yang tersimpan rapi, dan kesepakatan tentang asuransi jika kedua belah pihak ingin menghindari risiko sengketa.
Siap mengurus dokumen kargo Anda? serahkan melalui Damar Hasta Raya untuk solusi dokumen logistik yang andal dan aman!
👉 Hubungi 📱 +62 812-8058-8150 (WhatsApp/Telepon) untuk informasi lebih lanjut dan solusi pengiriman terbaik!
Kami menyediakan layanan pengurusan kargo yang aman, nyaman, dan terjangkau dari seluruh Indonesia maupun Internasional. Layanan prioritas kami meliputi:
Pengurusan Dokumen Kargo Ekspor - Impor
Jasa Kepabean
Pengiriman Kargo Udara & Laut Baik Nasional - Internasional
+62 21 3883 0016


© 2025. Semua hak cipta dilindungi.
Kontak
info@dhr.co.id
@damarhastaraya
