Langkah-Langkah Mengurus Barang yang Tertahan di Gudang Bea Cukai dalam Pengurusan Dokumen Kargo
Barang Anda tertahan di gudang Bea Cukai? Pelajari penyebab umum, alur tindakan langkah-per-langkah, dokumen wajib, contoh surat & checklist siap pakai agar barang cepat keluar—dijelaskan seperti panduan operasional oleh praktisi logistik.
Digital Marketing
1/30/20266 min read
Pendahuluan
Barang tertahan di gudang Bea Cukai adalah situasi yang membuat panik namun sangat umum terjadi dalam proses impor. Penyebabnya bermacam: dokumen belum lengkap, HS code salah, izin teknis (BPOM/Karantina) belum ada, atau barang masuk jalur pemeriksaan (red-lane). Kabar baiknya: hampir semua kasus bisa diselesaikan dengan kombinasi identifikasi cepat penyebab, lengkapi dokumen yang diminta, dan berkomunikasi terstruktur dengan pihak Bea Cukai serta forwarder/PPJK Anda. Panduan ini memberi urutan langkah praktis, dokumen yang harus disiapkan, contoh surat, opsi hukum/administratif, dan tips pencegahan. Untuk langkah administratif merujuk pada mekanisme pengeluaran barang dan penerbitan SPPB sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam Pengurusan Dokumen Kargo.
Ringkasan singkat
Dapatkan salinan resmi alasan penahanan (SPTNP atau notifikasi sistem).
Konsultasi segera dengan PPJK / forwarder Anda.
Lengkapi dokumen yang diminta (invoice, packing list, izin teknis, dsb.).
Ajukan koreksi atau pembetulan (PIB/PEB/BC2.2/BC4.0 jika perlu).
Bayar bea/pajak yang terutang atau siapkan jaminan bila diminta.
Ajukan keberatan atau banding jika penahanan dianggap salah.
Ikuti proses pemeriksaan fisik / surveyor dan finalisasi SPPB / release.
Di bagian selanjutnya tiap langkah dijabarkan rinci agar Anda bisa langsung praktik.
Bab 1 — Mengapa barang bisa tertahan?
Sebelum bertindak, pahami dulu penyebab yang paling sering terjadi — ini mempercepat solusi:
Dokumen tidak lengkap atau tidak cocok (invoice, packing list, BL/AWB, sertifikat asal).
HS Code / deskripsi barang salah → perbedaan nilai atau klasifikasi menyebabkan pemanggilan ulang.
Barang termasuk LARTAS (larangan & pembatasan): mis. makanan, obat, kosmetik tanpa izin BPOM atau produk pertanian tanpa izin karantina.
Selisih kuantitas / kondisi fisik berbeda (tally vs dokumen).
Random check / jalur merah oleh sistem selektivitas — pemeriksaan fisik dipilih secara sampling.
Masalah pembayaran bea/pajak atau klaim preferensi yang belum diverifikasi.
Masalah kepemilikan/undername (import by order / undername belum clear).
Identifikasi penyebab yang tepat di langkah awal menyingkat waktu penyelesaian.
Bab 2 — Langkah 1: Dapatkan bukti resmi alasan penahanan (SPTNP / notifikasi)
Sebelum melakukan apa pun, minta salinan dokumen resmi dari pihak yang menahan:
Surat Penahanan / SPTNP (Surat Pemberitahuan Tertahan Non Pembayaran) atau notifikasi via sistem e-CD / portal e-PIB/e-PIB (e-customs).
Tanyakan kode alasan: apakah karena dokumen, LARTAS, perbedaan nilai, atau pemeriksaan fisik.
Catat nomor kasus, nama petugas, nomor telepon/email PIC Bea Cukai, dan jam notifikasi.
Dokumen resmi ini adalah dasar Anda merespons dengan tepat; jangan mengandalkan info verbal semata. Informasi teknis terkait pengeluaran SPPB dan alur pabean tersedia di portal resmi Bea Cukai.
Bab 3 — Langkah 2: Hubungi PPJK / forwarder & minta briefing lengkap
PPJK (pengurusan jasa kepabeanan) atau forwarder Anda adalah mitra operasional utama. Tindakan:
Mintalah ringkasan penyebab tertahan dan salinan dokumen yang diminta.
Minta PPJK menilai: apakah masalah bisa diselesaikan dengan kelengkapan dokumen, pembayaran pajak, amendment PIB, atau perlu pemeriksaan fisik / surveyor.
Minta estimasi waktu (lead time) dan biaya tambahan (storage, demurrage, surveyor fee).
Jika Anda belum memakai PPJK, segera pilih PPJK terpercaya yang bisa menangani kasus urgent.
PPJK biasanya sudah familiar alur SPPB, jalur pemeriksaan, dan dokumen yang sering diminta sehingga mempercepat penyelesaian.
Bab 4 — Langkah 3: Lengkapi dokumen yang diminta
Dokumen yang sering diminta (siapkan softcopy + hardcopy bila diminta):
Commercial Invoice (signed & stamped) — nilai, incoterm, currency, detail line item.
Packing List / Measurement List — jumlah kolli, dimensi, berat.
Bill of Lading / AWB / CN — bukti angkut dan pemilik barang.
PIB / PEB printout (jika sudah diajukan).
Sertifikat Teknis: BPOM, SNI, Kementan (phytosanitary), CARINE, atau izin impor lainnya bila barang LARTAS.
Certificate of Origin (SKA) bila klaim preferensi tarif diperlukan.
Letter of Authorization (LoA) untuk PPJK jika mereka mewakili Anda.
Dokumen pendukung lainnya: MSDS untuk bahan kimia, CoA untuk makanan, lisensi khusus.
Foto kondisi barang / foto segel / tally sheet jika masalah kondisi fisik.
Unggah file dengan nama jelas (INV_1234.pdf, PL_1234.pdf), dan kirimkan sekaligus ke petugas/PPJK agar tidak bolak-balik. Banyak permasalahan selesai hanya dengan melengkapi dokumen ini.
Bab 5 — Langkah 4: Perbaiki data elektronik — amendment / koreksi PIB
Jika penyebabnya adalah kesalahan data (HS code, nilai, jumlah), langkah berikutnya:
Minta PPJK mengajukan pembetulan PIB (amendment) atau koreksi data yang relevan di sistem e-PIB / e-CD sesuai ketentuan.
Siapkan dokumen pembuktinya (invoice asli, kontrak pembelian, dokumen pembayaran) agar petugas dapat menerima koreksi.
Setelah pembetulan diterima oleh petugas, minta verifikasi ulang jalur (jalur hijau/kuning) dan penerbitan SPPB.
Perbaikan data elektronik sering menyelesaikan masalah tanpa perlu pemeriksaan fisik bila dokumen pendukung kuat.
Bab 6 — Langkah 5: Jika diperlukan — pemeriksaan fisik / surveyor
Bea Cukai dapat meminta pemeriksaan fisik. Prosedur umum:
Petugas akan jadwalkan pemeriksaan di gudang penimbunan yang ditunjuk. Anda/PPJK harus siap menyediakan akses, peralatan bongkar, dan tenaga jika diperlukan.
Surveyor internal atau pihak ketiga independen bisa diminta; catat biaya surveyor, biaya bongkar, dan biaya storage tambahan.
Selama pemeriksaan, dokumentasikan kondisi (foto/video), dan minta Berita Acara Pemeriksaan (Laporan Hasil Pemeriksaan — LHP). LHP ini menjadi dasar penerbitan SPPB atau instruksi selanjutnya.
Siapkan tim lapangan dan dokumentasi agar proses pemeriksaan berjalan cepat dan tuntas.
Bab 7 — Langkah 6: Pembayaran bea/pajak atau penggunaan jaminan
Setelah dokumen lengkap dan/atau pemeriksaan selesai, dua kemungkinan terjadi:
Ada bea/pajak terutang → lakukan pembayaran sesuai instruksi SPPB/PIB; setelah pembayaran clear, SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) akan diterbitkan dan barang dapat dikeluarkan.
Bea/pajak sengketa atau pembayaran ditunda → Bea Cukai dapat meminta jaminan (bank guarantee / surety bond) agar barang dapat dikeluarkan sementara menunggu penyelesaian administrasi.
Perhatikan bahwa courier/forwarder biasanya mengenakan biaya layanan untuk pembayaran bea atas nama Anda serta biaya administrasi. Simpan bukti pembayaran sebagai audit trail.
Bab 8 — Langkah 7: Jika Anda tidak setuju — mekanisme keberatan & banding
Kalau Anda merasa penahanan/keputusan petugas tidak berdasar (mis. salah klasifikasi HS, perhitungan nilai salah), ada jalur hukum administratif:
Upaya administratif internal — ajukan keberatan tertulis ke kantor Bea Cukai yang menangani dengan menyertakan bukti pendukung (dokumen, surat keterangan, analisis HS).
Banding ke atasan/komisi terkait — periksa pedoman keberatan dan tenggat waktu (sering ada batas waktu X hari kerja sejak notifikasi).
Gugatan administratif — jika upaya administratif tidak menyelesaikan, konsultasikan ke penasihat hukum untuk opsi administratif litigation.
Langkah keberatan harus dilakukan cepat dan tertulis; jangan lupa dokumentasikan semua komunikasi.
Bab 9 — Biaya yang perlu Anda antisipasi
Kasus barang tertahan biasanya menimbulkan beberapa biaya tambahan:
Storage / demurrage / detention di gudang/terminal.
Biaya surveyor / pemeriksaan fisik (jika ada).
Biaya administrasi PPJK / courier untuk submit dokumen dan pemrosesan.
Bank guarantee / jaminan (biaya provisi bank).
Denda atau kekurangan pembayaran bea/pajak bila ditemukan pelanggaran.
Minta estimasi biaya dari PPJK/forwarder segera supaya Anda bisa melakukan cost benefit analysis: apakah klaim/keberatan layak atau lebih cepat melunasi dan mengambil barang. Banyak kasus kecil diselesaikan secara ekonomik dengan membayar denda dibanding berpanjang litigasi.
Bab 10 — Contoh surat permohonan pelepasan / catatan komplain
Gunakan template ini untuk komunikasi awal dengan Bea Cukai (sesuaikan data):
[Letterhead Perusahaan] Kepada Yth. Kepala Kantor Bea dan Cukai [Nama Kantor] di [Lokasi] Perihal : Permohonan Klarifikasi dan Pelepasan Barang Tertahan No. Ref : [No. BL / AWB / PIB] Dengan hormat, Bersama surat ini kami, PT [Nama], NPWP [xxx], menyampaikan permohonan klarifikasi dan pelepasan barang dengan rincian: - No BL/AWB : ... - No PIB : ... - Uraian barang : ... - Jumlah : ... - Alasan tertahan (sesuai SPTNP) : ... Kami lampirkan dokumen pendukung: invoice, packing list, sertifikat teknis, dan surat kuasa PPJK. Mohon petunjuk kelengkapan dokumen atau tindakan yang harus kami lakukan. Kami siap hadir untuk klarifikasi dan pemeriksaan fisik bila diperlukan. Hormat kami, [Penanggung Jawab] Kontak: [email / telp]
Kirim via email resmi dan unggah ke portal jika tersedia; simpan bukti pengiriman.
Bab 11 — Tips percepatan dan komunikasi efektif
Agar proses lebih cepat, lakukan hal-hal berikut:
Bertindak cepat: begitu ada notifikasi, jangan menunggu — segera panggil PPJK/forwarder.
Satu PIC & single point of contact: tunjuk 1 orang di perusahaan untuk komunikasi sehingga tidak terjadi miskomunikasi.
Kirim paket dokumen terpusat ke petugas & PPJK (satu email berisi semua file) agar petugas tidak bolak-balik minta berkas.
Fotodokumentasi lengkap: foto segel, kondisi packaging, label, dan tally sheet memudahkan klaim.
Gunakan wording profesional pada komunikasi ke Bea Cukai; hindari emosional — sertakan bukti.
Siapkan budget cadangan untuk biaya storage & survey agar tidak terjebak keadaan.
Bab 12 — Pencegahan agar tidak terulang
Langkah pencegahan mengurangi frekuensi barang tertahan:
Pre-shipment checklist: pastikan invoice, packing list, HS code dan dokumen perizinan sudah clear sebelum keberangkatan barang.
Classify HS & nilai dengan benar: lakukan klasifikasi oleh ahli atau PPJK yang kompeten.
Gunakan Incoterm jelas: tentukan siapa yang bertanggung jawab biaya pengurusan & dokument.
Pastikan izin teknis tersedia untuk LARTAS sebelum pengiriman.
Audit periodik PPJK: evaluasi kinerja PPJK setiap 6–12 bulan (klaim rate, error rate).
Pelatihan tim procurement & operasi terkait dokumen impor.
Pencegahan adalah investasi: biaya mencegah jauh lebih kecil daripada biaya menunggu & menyelesaikan barang tertahan.
Bab 13 — Contoh kasus & solusi singkat
Kasus 1 — Salah HS Code → Jalur Merah
Solusi: ajukan pembetulan HS lewat PPJK, lampirkan analisis teknis dan referensi pabrik, lakukan pembayaran selisih bea kalau diminta; minta verifikasi ulang dan SPPB.
Kasus 2 — Barang makanan tanpa BPOM
Solusi: koordinasi cepat dengan BPOM/PPJK untuk mendaftarkan atau mengupload dokumen registrasi; jika tidak memungkinkan, opsi re-export atau pemusnahan dapat diberlakukan.
Kasus 3 — Paket kiriman pribadi ditahan (nilai tidak sesuai)
Solusi: sediakan bukti pembayaran, konfirmasi nilai dari penjual, ajukan keberatan bila nilai yang dicantumkan salah, atau setujui pelunasan bea/pajak bila bukti kuat tidak bisa disajikan.
Bab 14 — FAQ singkat
Q: Berapa lama biasanya barang tertahan sebelum keluar?
A: Sangat bervariasi — dari beberapa jam (untuk dokumen lengkap) sampai beberapa minggu jika perlu izin teknis atau sengketa klasifikasi. Tindakan cepat memperpendek waktu.
Q: Bisa minta barang dikeluarkan sementara sebelum semua dokumen lengkap?
A: Kadang bisa dengan jaminan (bank guarantee) atau melalui mekanisme penangguhan tertentu; tergantung kebijakan kantor Bea Cukai setempat.
Q: Apa bedanya SPTNP dan SPPB?
A: SPTNP/notifikasi adalah pemberitahuan penahanan atau permintaan dokumen; SPPB = Surat Persetujuan Pengeluaran Barang, dokumen resmi untuk mengeluarkan barang setelah syarat terpenuhi.
Kesimpulan & langkah yang bisa Anda lakukan sekarang juga
Ambil SPTNP / notifikasi dan catat kontak petugas.
Hubungi PPJK / forwarder dan minta assessment cepat dalam 2 jam kerja.
Kumpulkan dokumen utama (invoice, packing list, BL/AWB, izin teknis) dan kirim ke petugas & PPJK dalam 1 hari kerja.
Siapkan budget untuk jaminan / pembayaran demi opsi pelepasan cepat.
Dokumentasikan semua komunikasi (email, bukti upload) untuk audit & bila perlu keberatan.
Siap mengurus dokumen kargo Anda? serahkan melalui Damar Hasta Raya untuk solusi dokumen logistik yang andal dan aman!
👉 Hubungi 📱 +62 812-8058-8150 (WhatsApp/Telepon) untuk informasi lebih lanjut dan solusi pengiriman terbaik!
Kami menyediakan layanan pengurusan kargo yang aman, nyaman, dan terjangkau dari seluruh Indonesia maupun Internasional. Layanan prioritas kami meliputi:
Pengurusan Dokumen Kargo Ekspor - Impor
Jasa Kepabean
Pengiriman Kargo Udara & Laut Baik Nasional - Internasional
+62 21 3883 0016


© 2025. Semua hak cipta dilindungi.
Kontak
info@dhr.co.id
@damarhastaraya
