LHP dalam Pengurusan Dokumen Kargo Ekspor–Impor
Pelajari apa itu LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), siapa yang menerbitkan, kapan diterbitkan, komponen pentingnya, implikasi untuk proses pabean dan klaim, langkah koreksi bila ditemukan temuan, contoh template siap pakai, checklist, serta praktik terbaik agar proses impor/ekspor tidak terhambat.
Digital Marketing
2/16/20266 min read
Pendahuluan
Dalam arus ekspor–impor, satu dokumen kerap menjadi titik penentu antara barang yang cepat keluar dan barang yang terhambat: LHP — Laporan Hasil Pemeriksaan. LHP bukan sekadar catatan teknis; ia menyimpan keputusan resmi, temuan pemeriksaan, rekomendasi tindakan, dan sering menjadi dasar penerbitan SPPB, penahanan barang, atau tindakan korektif lainnya. Bagi importir, eksportir, PPJK, dan freight forwarder, memahami LHP secara detail membantu mengurangi risiko biaya tak terduga, demurrage, dan sengketa administratif dalam Pengurusan Dokumen Kargo.
Apa itu LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)?
LHP adalah dokumen resmi yang memuat hasil pemeriksaan fisik atau dokumen yang dilakukan oleh petugas pemeriksa (mis. petugas kepabeanan, karantina, atau instansi teknis). LHP menyajikan fakta pemeriksaan (apa yang diperiksa), temuan (mis. selisih jumlah, kerusakan, hama, penyimpangan dokumen), bukti/penunjang (foto, sampel lab, nota bongkar), serta rekomendasi atau putusan (release, held, treatment, pengembalian, denda). LHP menjadi rujukan formal dalam proses klaim, koreksi dokumen, dan penyelesaian administratif.
Singkatnya: LHP adalah catatan resmi yang mengikat secara administratif—bukan opini saja—dan dapat memicu langkah operasional dan hukum.
Siapa yang menerbitkan LHP?
Penerbit LHP bergantung pada objek pemeriksaan:
Untuk pemeriksaan kepabeanan dan pemeriksaan barang di pelabuhan/terminal, LHP umumnya diterbitkan oleh petugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kantor bea cukai di wilayah terkait.
Untuk aspek karantina (tumbuhan/hewan), LHP dikeluarkan oleh instansi karantina terkait; untuk pemeriksaan teknis tertentu (BPOM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian) instansi teknis itu yang mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan.
PPJK atau operator gudang tidak menerbitkan LHP resmi, tetapi sering menjadi pihak yang menerima LHP, membantu menginterpretasikan temuan, dan menindaklanjuti rekomendasi resmi. (Di banyak kasus dokumen LHP harus ditandatangani atau dicap oleh pejabat berwenang.)
Catatan: apabila LHP diterbitkan oleh instansi berwenang lain selain bea cukai, LHP tersebut tetap dapat mempengaruhi proses kepabeanan karena sering disyaratkan sebagai dokumen pendukung saat permintaan release diajukan.
Kapan LHP diterbitkan?
LHP diterbitkan pada kondisi-kondisi berikut:
Pemeriksaan fisik (physical inspection) — bila petugas memilih kiriman untuk pemeriksaan fisik berdasarkan profil risiko, random audit, atau adanya keraguan dokumen.
Pemeriksaan dokumen (document check) — bila ada ketidaksesuaian data antara dokumen yang disubmit (invoice, packing list, CO) dengan rekaman sistem.
Deteksi anomali — mis. perbedaan jumlah, berat, HS code yang meragukan, kemasan rusak, dugaan barang terlarang.
Permintaan instansi teknis — contoh: BPOM atau karantina meminta pemeriksaan tambahan untuk barang regulatif.
Klaim atau sengketa — bila ada aduan damage/loss atau klaim asuransi yang memerlukan verifikasi kondisi barang saat tiba.
Inspeksi preventif atau follow-up — pemeriksaan berkala atau tindak lanjut temuan sebelumnya.
Setelah pemeriksaan selesai, petugas mencatat hasil dan menyusun LHP yang berisi temuan dan rekomendasi.
Struktur LHP — komponen wajib dan apa yang harus Anda periksa di LHP
LHP yang baik dan lengkap setidaknya memuat hal-hal berikut:
Header resmi
Nama instansi, unit pemeriksa, nomor LHP, tanggal / waktu pemeriksaan, lokasi pemeriksaan.
Identitas kiriman
Nomor BL/AWB, nomor invoice, nomor PO, shipper, consignee, jumlah kolli, berat tercatat, pelabuhan muat & bongkar.
Dasar pemeriksaan
Alasan pemeriksaan (random, discrepancy alert, permintaan instansi lain), referensi dokumen yang dicek.
Metode pemeriksaan
Visual check, sampling, opening of seals, lab test, x-ray, fumigation check.
Hasil pemeriksaan (temuan) — rincian per masalah:
Quantity mismatch (contoh: invoice 100 pcs, ditemukan 92 pcs).
Barang rusak/pecah.
Barang tidak sesuai deskripsi / HS code.
Barang terlarang / B3 / tanpa sertifikat.
Kondisi packing tidak layak.
Hama / kontaminan ditemukan.
Bukti pendukung
Foto (dengan timestamp), sample IDs, lab report reference, signed mate’s receipt, seal numbers.
Rekomendasi & keputusan
Release (bebas), release after treatment (fumigation, re-packing), detention (ditahan), return to origin, pemusnahan, atau tindak lanjut administrasi (denda, laporan kepolisian).
Tanda tangan & cap pejabat
Nama pemeriksa, jabatan, tanda tangan, cap resmi, serta nama pihak yang hadir dari importir/PPJK bila ada.
Catatan administratif
Instruksi lanjutan, tenggat waktu (mis. lakukan treatment dalam 48 jam), serta salinan yang didistribusikan ke pihak terkait (beacukai, PPJK, consignee).
Ketika menerima LHP, tim operasional wajib memeriksa setiap bagian di atas—khususnya bagian temuan, bukti, dan rekomendasi.
Jenis temuan LHP yang sering muncul & implikasinya
Berikut jenis temuan yang umum terjadi dan apa artinya secara praktis:
1. Quantity Discrepancy (selisih jumlah/kolli)
Implikasi: Bisa memicu koreksi dokumen (PIB/PEB), re-packing audit, atau penahanan untuk verifikasi lebih lanjut. Jika selisih material, bea cukai dapat menagih kekurangan bea dan pajak.
2. Value / Invoice Mismatch (nilai komersial)
Implikasi: Potensi audit nilai pabean; otoritas bisa melakukan penilaian ulang (re-valuation) dan beban bea/pajak tambahan.
3. Mis-declaration HS Code / Classification
Implikasi: Klasifikasi salah menyebabkan tarif berbeda; konsekuensi bisa denda, back duty (kekurangan setoran bea), atau penyelidikan.
4. Damaged Goods / Shortage / Contamination
Implikasi: Bisa mengaktifkan klaim asuransi; LHP dan foto menjadi bukti utama. Jika barang kritikal, pihak karantina bisa menginstruksikan treatment atau pemusnahan.
5. Barang Regulated tanpa Sertifikat
Implikasi: Barang seperti obat, makanan, tumbuhan, hewan memerlukan izin khusus (BPOM, karantina, SNI). Tanpa sertifikat, barang bisa ditahan atau dikembalikan.
6. Evidence of Tampering / Seal Broken
Implikasi: Tanda kecurangan; membuka jalur investigasi lebih luas dan potensi pelaporan hukum.
Memahami kategori temuan membantu menentukan strategi respons: apakah perlu pembetulan dokumen, treatment, atau jalur hukum.
Langkah-langkah praktis ketika menerima LHP — checklist tindakan cepat
Jika tim Anda menerima LHP, lakukan langkah-langkah ini segera:
Baca LHP secara utuh — perhatikan tanggal, nomor, temuan spesifik, rekomendasi, dan tenggat waktu.
Amankan bukti — ambil foto kondisi saat ini, simpan seal numbers, dokumentasi bongkar.
Notifikasi internal & eksternal — beri tahu procurement, finance, legal, dan pihak PPJK/forwarder.
Verifikasi temuan — cross-check dengan packing list, commercial invoice, dan B/L.
Ambil keputusan cepat:
Jika minor discrepancy, segera susun koreksi dokumen dan ajukan ke bea cukai.
Jika perlu treatment, hubungi vendor fumigasi/sterilisasi bersertifikat dan siapkan biaya.
Jika ada potensi klaim asuransi, laporkan ke insurer dan minta surveyor.
Catat timeline & Tindak Lanjut — buat log tindakan dan komunikasikan status ke pihak bea cukai.
Simpan salinan LHP & bukti penanganan — dokumen-lengkap akan jadi kunci saat audit atau sengketa.
Jika ada perselisihan — siapkan bukti pendukung (foto, hasil lab independen), minta klarifikasi tertulis dari pejabat pemeriksa, dan siapkan surat keberatan resmi jika perlu.
Respons cepat menurunkan risiko biaya (demurrage, storage) dan mempercepat resolusi.
Koreksi dokumen & prosedur komplain atas LHP — langkah resmi
Jika Anda mendapat LHP yang memuat temuan yang Anda anggap tidak benar, langkah yang biasanya ditempuh:
Kumpulkan bukti pendukung — invoice original, packing list, foto pra-shipment (jika ada), sertifikat pengujian dari eksportir.
Ajukan klarifikasi ke petugas penerbit LHP — minta penjelasan detil temuan (mis. metode pengukuran, sampel yang diambil).
Minta re-inspection atau independent inspection — dalam beberapa yurisdiksi ada opsi untuk mengajukan permintaan re-check (dengan biaya) atau menghadirkan surveyor independen.
Ajukan surat keberatan resmi — bila re-inspection tidak memadai, kirim surat keberatan (disertai bukti) ke unit yang berwenang; cantumkan nomor LHP, alasan, dan permintaan tindakan.
Gunakan mekanisme banding administratif — ikuti prosedur internal instansi (mis. pengajuan ke head office) sesuai waktu yang ditentukan.
Jika perlu, persiapkan jalur hukum — sebagai upaya terakhir, konsultasikan dengan penasihat hukum untuk opsi judicial review, namun hal ini biasanya memakan biaya dan waktu lama.
Catat semua korespondensi untuk menjaga audit trail.
Dampak LHP terhadap perhitungan bea, pajak, dan HPP
LHP yang mengonfirmasi selisih jumlah, nilai, atau klasifikasi akan berpotensi merubah perhitungan:
Kekurangan bea/pajak: bea cukai dapat menerbitkan tagihan kekurangan (back duty) berdasarkan hasil LHP.
Denda & sanksi administratif: jika ditemukan deliberate mis-declaration, denda administratif dan pemeriksaan lanjutan dapat diterapkan.
Perubahan HPP (Harga Pokok Penjualan): tambahan biaya (downgrade, fumigasi, treatment, demurrage) harus dibebankan sesuai kebijakan biaya—termasuk apakah biaya ditanggung oleh penjual atau pembeli sesuai kontrak (Incoterms).
Dampak cashflow: pembayaran denda, biaya treatment, atau tambahan bea mempengaruhi kas perusahaan; rencanakan contingency fund.
Oleh sebab itu, pencocokan dokumen sebelum pengapalan adalah langkah pencegahan paling efektif.
Contoh format LHP
Gunakan template ini sebagai gambaran isi LHP—ingat, versi resmi harus dikeluarkan dan dicap oleh pejabat berwenang.
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) Nomor LHP : LHP/BC/2026/0456 Tanggal : 10 Februari 2026 Lokasi : Gudang Terminal Peti Kemas - Pelabuhan X Identitas Kiriman - Shipper : PT. Eksportir Contoh - Consignee : PT. Importir Contoh - BL/AWB No : BL-987654321 - Invoice : INV-2026-00123 - Jenis Barang: Komponen Elektronik - Total Colli : 100 cartons - Gross Weight: 2.500 kg Dasar Pemeriksaan: - Notifikasi: Random selection by risk profiling - Dokumen yang dicek: Commercial Invoice, Packing List, CO Metode Pemeriksaan: - Pembukaan 5/100 kolli (sampling) - Visual inspection & weight check - X-ray (2 kontainer) — hasil: clear Hasil Pemeriksaan: - Temuan: 5 cartons (kolli no. 12-16) menunjukkan kerusakan eksternal & item rusak. - Quantity check: total qty sesuai invoice. - Packing condition: beberapa karton lembap, segel pallet rusak. Bukti Pendukung: - Foto: IMG_20260210_001.jpg (timestamp 10 Feb 2026 09:22) - Seal no: S12345 (broken) - Mate's receipt: MR-2026-334 Rekomendasi: - Release after repacking & QC (within 48 hours) oleh pemilik barang/PPJK. - Jika tidak dilakukan, barang akan ditahan untuk tindakan lebih lanjut. Pejabat Pemeriksa: Nama : Drs. Agus Santoso NIP : 19780101201012 Tanda tangan & Cap Tembusan: - Kantor Bea Cukai Pelabuhan X - PPJK: PT. Agen ABC - Consignee: PT. Importir Contoh
Gunakan template ini sebagai panduan internal untuk menyiapkan respons cepat.
Praktik terbaik untuk meminimalkan risiko LHP negatif
Pre-shipment verification — pastikan kesesuaian invoice, packing list, dan labeling sebelum barang dikapalkan.
Foto pra-shipment — dokumentasikan kondisi packing dan sealing di gudang eksportir.
Gunakan vendor pengemasan berkualitas — packing yang baik mengurangi kerusakan selama transit.
Pahami regulasi tujuan — untuk barang regulatif, pastikan sertifikat teknis lengkap.
Pilih forwarder/PPJK berpengalaman — mereka paham proses pemeriksaan dan bisa menyiapkan dokumen pendukung.
Insurance & survey — pertimbangkan pre-shipment survey untuk cargo bernilai tinggi.
SOP respon LHP — tim internal harus punya SOP yang jelas untuk eskalasi dan tindakan korektif.
Pelatihan rutin — latih tim packing, dokumen, dan operasional agar minim kesalahan administratif.
Langkah-langkah preventif ini menekan kemungkinan LHP berdampak material pada bisnis Anda.
FAQ singkat
Q: Apakah LHP bisa menjadi bukti untuk klaim asuransi?
A: Ya. LHP (plus foto, waktu kedatangan, bukti lain) sering menjadi bukti utama saat klaim loss/damage. Laporkan klaim segera dan ikuti prosedur surveyor.
Q: Siapa yang menanggung biaya treatment jika LHP meminta fumigasi?
A: Tergantung kontrak (Incoterm) dan hasil temuan. Biasanya importir menanggung biaya di negara tujuan kecuali ada kesepakatan lain.
Q: Berapa lama biasanya penyelesaian jika LHP meminta re-packing?
A: Bisa bervariasi: re-packing sederhana mungkin selesai dalam 24–72 jam; jika perlu lab test, bisa beberapa hari hingga minggu.
Penutup — ringkasan & langkah tindakan cepat
Ringkasan: LHP adalah dokumen kunci yang memuat hasil pemeriksaan resmi terhadap kiriman. Dampaknya luas: mempengaruhi proses release, perhitungan bea/pajak, klaim asuransi, dan potensi denda. Pemahaman, respons cepat, dan dokumentasi lengkap adalah kunci mengelola LHP dengan baik.
Siap mengurus dokumen kargo Anda? serahkan melalui Damar Hasta Raya untuk solusi dokumen logistik yang andal dan aman!
👉 Hubungi 📱 +62 812-8058-8150 (WhatsApp/Telepon) untuk informasi lebih lanjut dan solusi pengiriman terbaik!
Kami menyediakan layanan pengurusan kargo yang aman, nyaman, dan terjangkau dari seluruh Indonesia maupun Internasional. Layanan prioritas kami meliputi:
Pengurusan Dokumen Kargo Ekspor - Impor
Jasa Kepabean
Pengiriman Kargo Udara & Laut Baik Nasional - Internasional
+62 21 3883 0016


© 2025. Semua hak cipta dilindungi.
Kontak
info@dhr.co.id
@damarhastaraya
