Memahami Form BC 2.3 dalam Pengurusan Dokumen Kargo Ekspor–Impor
Pelajari pengertian BC 2.3, dasar hukum, siapa yang wajib mengisi, dokumen pendukung, alur pengajuan (CEISA/portal), kesalahan umum, contoh kasus, dan checklist operasional agar pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB) berjalan lancar.
Digital Marketing
1/9/20267 min read
Pendahuluan
Form BC 2.3 merupakan salah satu dokumen pabean penting dalam rantai impor Indonesia: ia adalah pemberitahuan pabean yang dipakai saat barang impor akan ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB)—misalnya kawasan berikat, gudang berikat, atau fasilitas sejenis. Bagi operator TPB, importir, PPJK, dan petugas kepabeanan, pemahaman yang tepat atas BC 2.3 menyingkat waktu clearance, mengurangi risiko kesalahan administrasi, dan mencegah masalah preferensi tarif atau penundaan operasional. Artikel ini membahas BC 2.3 secara komprehensif—dari definisi hingga contoh praktis—agar tim operasional Anda bisa mengimplementasikan prosesnya dengan benar dalam Pengurusan Dokumen Kargo.
1. Apa itu BC 2.3? Definisi singkat dan fungsi utama
BC 2.3 adalah pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik untuk pemasukan barang impor dari Temporary Piling Place (TPS) di pelabuhan atau bandara ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Dokumen ini memberi tahu kantor pabean bahwa barang—sesuai nomor kontainer, B/L/AWB, dan rincian barang—akan dipindahkan dan ditimbun pada fasilitas TPB tertentu sehingga dapat diproses sesuai ketentuan tempat penimbunan berikat. Fungsi utamanya meliputi: pemberitahuan resmi untuk pemindahan fisik, dasar verifikasi dokumen dan klaim tarif preferensi, serta bukti administrasi untuk kontrol TPB.
2. Dasar hukum dan peraturan yang relevan
BC 2.3 diatur dalam peraturan kepabeanan yang mengatur bentuk, isi, dan tata laksana pemberitahuan pabean. Beberapa rujukan hukum dan kebijakan teknis yang penting:
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai tentang pemberitahuan pabean dan prosedur pemasukan barang ke TPB (mis. P-38/BC/2007 dan turunan teknisnya) menetapkan definisi dan kewajiban pengisian BC 2.3.
Petunjuk teknis aplikasi dan pengisian BC 2.3—dokumen operasional yang menjelaskan struktur data header, lembar barang, data kontainer, dan lampiran dokumen—sering disediakan oleh DJBC dan portal CEISA. Petunjuk ini wajib diikuti agar dokumen elektronik valid.
Ketentuan PMK dan lampiran terkait dapat mengatur aspek lain seperti penggunaan BC 2.3 untuk klaim tarif preferensi (SKA) dan tata cara menyerahkan dokumen asli saat verifikasi preferensi.
Ringkasnya: BC 2.3 bukan sekadar formulir internal—ia memiliki dasar hukum dan instrumen teknis yang harus ditaati.
3. Siapa yang wajib membuat/menyampaikan BC 2.3?
Pihak yang memiliki kewajiban dan peran utama:
Operator TPB / Pengusaha TPB: dalam banyak kasus operator TPB atau pihak yang akan menerima barang di TPB harus membuat BC 2.3 untuk memberitahukan pemasukan barang ke fasilitas mereka. Peraturan menegaskan kewajiban operator TPB untuk mengisi data secara benar, lengkap, dan bertanggung jawab.
Importir dan Kuasa/PPJK: walaupun operator TPB umumnya bertugas mencatat fasilitas tujuan, importir atau PPJK yang mengurus pengurusan dokumen kepabeanan juga perlu memastikan BC 2.3 telah diisi dan data yang dipakai pada PI B/L, manifest, dan dokumen pendukung konsisten.
Petugas Bea dan Cukai: akan memeriksa BC 2.3 sebagai bagian dari penelitian dokumen dan saat diperlukan melakukan survei fisik, stamping, atau catatan yang menjadi rujukan untuk BC 2.7 atau dokumen kelanjutan.
Intinya: koordinasi antar pihak (shipper, forwarder, operator TPB, PPJK) adalah keharusan agar BC 2.3 valid dan tercatat di sistem DJBC.
4. Kapan BC 2.3 dipakai — skenario praktis
BC 2.3 relevan ketika barang impor dipindahkan dari TPS/pelabuhan ke TPB dengan tujuan ditimbun, misalnya:
Mengirim bahan baku impor ke kawasan berikat pabrik (Kawasan Berikat).
Memasukkan barang ke gudang berikat atau PLB (Pusat Logistik Berikat).
Memindahkan kontainer ke TPPB atau fasilitas penyimpanan berikat untuk selanjutnya dipakai dalam proses produksi, perakitan, atau ekspor kembali.
Form ini tidak dipakai untuk pengeluaran impor untuk konsumsi di luar TPB; penggunaan untuk konsumsi harus mengikuti alur PIB/PIB biasa (dan punya aturan sendiri). Peraturan eksplisit melarang penggunaan BC 2.3 untuk keluarkan barang untuk konsumsi langsung di dalam TPB (tergantung ketentuan).
5. Struktur dokumen BC 2.3: apa saja yang harus diisi?
Petunjuk teknis BC 2.3 membagi data menjadi beberapa kelompok utama—umumnya dipetakan dalam header dan lembar lampiran:
A. Header (informasi umum)
Nomor pengajuan / nomor aju (generated oleh sistem saat submit).
Tujuan penimbunan (kode jenis fasilitas: kawasan berikat, gudang berikat, TPPB, dsb.).
Identitas pemohon (NPWP, nama perusahaan TPB / operator).
Data dokumen angkutan: nomor B/L atau AWB, nomor kontainer jika FCL, nomor manifest.
B. Data pengangkutan & penimbunan
Detail moda pengangkutan (kapal, voyage, tanggal ETD/ETA), pelabuhan muat dan bongkar.
Nomor container, seal number, dan jumlah kolli.
C. Rincian barang (Lembar Barang)
HS code, uraian barang, jumlah koli, berat kotor, dan nilai (jika diminta).
Kolom khusus untuk mencantumkan nomor referensi SKA (Surat Keterangan Asal) jika barang mengklaim tarif preferensi.
D. Lampiran dokumen pelengkap
Dokumen yang harus dilampirkan misalnya SKA, invoice, packing list, dan surat kuasa (jika diwakilkan).
Setiap aplikasi CEISA/portal memiliki format digital sesuai dengan struktur ini—mengisi satu per satu kolom dengan konsistensi angka dan referensi dokumen adalah kunci agar BC 2.3 diterima pada tahap penelitian dokumen.
6. Dokumen pelengkap yang biasa diminta saat submit BC 2.3
Lampiran standar yang sering menjadi persyaratan:
Commercial Invoice dan Packing List — untuk verifikasi uraian dan jumlah barang.
Bill of Lading / Airway Bill — sebagai bukti pengangkutan.
Certificate of Origin (SKA) — apabila mengajukan klaim tarif preferensi. Penting: nomor referensi dan tanggal SKA harus dicatat benar di kolom yang ditentukan pada BC 2.3.
Surat Kuasa (jika pengurusan oleh pihak ketiga seperti PPJK).
Dokumen izin teknis (jika barang memerlukan izin BPOM, Kementan, dll.).
Dokumen internal TPB seperti izin operasional TPB atau daftar fasilitas yang relevan.
Catatan praktis: beberapa dokumen perlu diserahkan juga secara fisik atau asli pada kantor pabean tertentu saat proses penelitian preferensi atau audit—sistem digital tidak selalu menggantikan kebutuhan fisik bila diminta oleh pejabat.
7. Alur proses: dari pengisian hingga verifikasi (CEISA / Portal DJBC)
Proses BC 2.3 saat ini umumnya berjalan melalui portal elektronik DJBC (CEISA / Portal TPB). Alur ringkas operasional:
Persiapan data & lampiran: operator TPB atau PPJK menyiapkan semua data header, data barang, dan dokumen pendukung.
Pengisian di portal: semua field diisi sesuai petunjuk teknis; sistem memberi validasi awal (mis. format angka, kolom wajib).
Submit & registrasi: setelah status “READY”, dokumen dikirim (submit) ke server DJBC dan mendapat nomor pengajuan.
Penelitian dokumen oleh pejabat Bea Cukai: petugas melakukan verifikasi dokumen; bila diperlukan akan meminta dokumen asli atau klarifikasi. Hasil penelitian bisa berupa catatan (koreksi) atau persetujuan.
Penerbitan catatan yang harus dilampirkan pada BC 2.7 atau dokumen kelanjutan: apabila semua valid, dokumen dicatat dan proses fisik pemindahan barang dapat dilakukan. Jika terkait SKA dan klaim preferensi, ada langkah verifikasi tambahan yang harus dipenuhi.
Praktik terbaik: jangan menunggu sampai kapal tiba—submit BC 2.3 sedini mungkin (pre-advice) agar verifikasi dokumen selesai sebelum pemindahan fisik.
8. Kaitan BC 2.3 dengan klaim tarif preferensi (SKA) dan BC 2.7
Jika barang mengklaim tarif preferensi (misal dari perjanjian perdagangan bebas), SKA (Surat Keterangan Asal) harus dicantumkan di BC 2.3 pada kolom yang disediakan. Beberapa poin penting:
Nomor referensi dan tanggal SKA harus dicatat benar di BC 2.3 karena akan direferensikan pada BC 2.7 (dokumen pelengkap untuk permohonan preferensi). Kesalahan penulisan bisa membuat klaim preferensi batal.
Bea cukai pada tahap penelitian dokumen akan memeriksa SKA, BC 2.3, dan BC 2.7 bersama untuk memastikan kelayakan pemberian tarif preferensi. Kegagalan menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah dicatat dapat berakibat tidak diberikan tarif preferensi.
Oleh karena itu, pastikan koordinasi antara pihak yang menyusun SKA, operator TPB, dan PPJK untuk memastikan semua nomor/dates tercatat seragam di sistem.
9. Kesalahan umum saat mengisi BC 2.3 dan cara menghindarkannya
Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi di lapangan dan tips mitigasinya:
Salah ketik nomor SKA atau B/L — menyebabkan mismatch dokumen saat verifikasi.
Solusi: gunakan copy-paste dari sumber resmi, atau verifikasi dua pihak (double-check).Konsistensi data tidak terjaga (invoice vs packing list vs BC 2.3) — perbedaan qty/weight/description memicu penelitian.
Solusi: buat satu sumber data master dan sinkronkan sebelum submit.Mengisi tujuan penimbunan yang salah (kode fasilitas) — mengakibatkan dokumen ditolak atau salah proses.
Solusi: simpan daftar kode fasilitas TPB yang valid dan pelatihan untuk tim admin.Tidak mengunggah dokumen pendukung yang diminta (mis. SKA asli saat diperlukan) — verifikasi tertunda.
Solusi: cek checklist portal dan siapkan file/scan sesuai spesifikasi.Submit terlambat / menunggu sampai barang sudah dipindah — menyebabkan penahanan atau denda.
Solusi: jalankan proses pre-advice; submit BC 2.3 sebelum pemindahan fisik.
Mengadopsi SOP internal dan checklist adalah cara paling efektif untuk mengurangi error ini.
10. Contoh alur praktis—kasus nyata singkat
Skenario: Perusahaan manufaktur A mengimpor komponen elektronik FCL untuk dirakit di kawasan berikat pabrik.
Langkah praktis:
Freight forwarder menyerahkan B/L, invoice, packing list ke PPJK dan operator kawasan.
Operator kawasan menyiapkan BC 2.3: mencantumkan tujuan "Kawasan Berikat", nomor kontainer, jumlah kolli, HS code, dan mencantumkan nomor SKA (jika ada).
Dokumen di-submit di portal CEISA; pejabat bea cukai meneliti dan meminta SKA asli untuk verifikasi preferensi.
Setelah penelitian tuntas dan catatan dibuat, kontainer dipindahkan dari yard pelabuhan ke kawasan berikat sesuai rute yang diotorisasi.
Semua dokumen BC 2.3 tercetak diserahkan ke petugas TPB sebagai bukti administratif pemindahan.
Hasil: pemindahan cepat, dan bila akan mengklaim tarif preferensi pada tahap berikutnya, dokumen BC 2.3 sudah memiliki catatan yang diperlukan.
11. Checklist praktis BC 2.3 (siap pakai untuk tim operasional)
Pastikan data header terisi benar (NPWP, nama TPB, kode fasilitas).
Nomor B/L / AWB dicantumkan dengan tepat.
Nomor kontainer & seal number tertulis benar.
Uraian barang, HS code, jumlah kolli, dan berat konsisten dengan invoice/packing list.
Nomor & tanggal SKA dicantumkan pada kolom yang tepat (jika mengklaim preferensi).
Semua dokumen pendukung (invoice, packing list, SKA, surat kuasa) ter-attach dalam format sesuai.
Submit BC 2.3 di portal CEISA dan catat nomor pengajuan.
Siapkan dokumen asli bila pejabat meminta verifikasi fisik.
Simpan salinan hasil penelitian/ catatan pejabat bea cukai.
Gunakan checklist ini dalam SOP harian agar setiap submit tersinkron dengan baik.
12. FAQ singkat (jawaban cepat)
Q: Apakah BC 2.3 bisa diajukan untuk barang yang akan langsung dikonsumsi di TPB?
A: Secara umum BC 2.3 digunakan untuk penimbunan di TPB; aturan bisa membatasi penggunaan BC 2.3 untuk konsumsi dalam beberapa kondisi—cek regulasi teknis lokal.
Q: Apa yang terjadi jika BC 2.3 salah isi?
A: Jika ditemukan ketidaksesuaian saat penelitian dokumen, pejabat bea cukai dapat meminta koreksi, menunda pemindahan, atau menolak klaim preferensi yang terkait. Segera ajukan revisi yang benar dan lampirkan bukti.
Q: Dimana saya mengakses portal BC 2.3?
A: Portal DJBC / CEISA (portal.beacukai.go.id) adalah antarmuka yang umum dipakai; beberapa TPB juga menyediakan modul akses khusus—hubungi helpdesk DJBC atau tim IT TPB untuk akses.
13. Rekomendasi praktik terbaik untuk perusahaan
Pelatihan tim admin & PPJK: pastikan staf paham kolom wajib, kode fasilitas, dan format nomor dokumen.
Integrasi data: gunakan sistem ERP/Excel master untuk menarik data invoice/packing list ke form BC 2.3 agar konsisten.
Pre-advice & pre-submission: submit BC 2.3 sedini mungkin agar ada waktu untuk penelitian dokumen.
Simpan bukti & histori: arsip elektronik hasil submit, nomor pengajuan, dan hasil penelitian untuk kebutuhan audit.
Bangun komunikasi dengan pejabat bea cukai: contact point mempercepat klarifikasi saat ada flag atau permintaan dokumen tambahan.
Penutup — ringkasan dan langkah cepat yang bisa Anda lakukan sekarang
Form BC 2.3 adalah instrumen resmi untuk pemasukan barang impor ke Tempat Penimbunan Berikat. Keberhasilan pengisian dan pengajuan BC 2.3 bergantung pada akurasi data, kesiapan dokumen pendukung (termasuk SKA bila diperlukan), serta koordinasi yang baik antara operator TPB, PPJK, dan pejabat bea cukai.
Siap mengurus dokumen kargo Anda? serahkan melalui Damar Hasta Raya untuk solusi dokumen logistik yang andal dan aman!
👉 Hubungi 📱 +62 812-8058-8150 (WhatsApp/Telepon) untuk informasi lebih lanjut dan solusi pengiriman terbaik!
Kami menyediakan layanan pengurusan kargo yang aman, nyaman, dan terjangkau dari seluruh Indonesia maupun Internasional. Layanan prioritas kami meliputi:
Pengurusan Dokumen Kargo Ekspor - Impor
Jasa Kepabean
Pengiriman Kargo Udara & Laut Baik Nasional - Internasional
+62 21 3883 0016


© 2025. Semua hak cipta dilindungi.
Kontak
info@dhr.co.id
@damarhastaraya
