Mengenal Form BC 2.7 dalam Dokumen Pengurusan Kargo
Pelajari apa itu Form BC 2.7 (Dokumen TPB), kapan dan bagaimana dipakai untuk pengeluaran/pemasukan barang antar-TPB/Kawasan Bebas, dasar hukumnya, langkah pengisian, contoh template, kesalahan umum, dan checklist operasional agar proses kepabeanan berjalan lancar dan patuh aturan.
Digital Marketing
1/27/20267 min read
Pendahuluan — kenapa Form BC 2.7 penting untuk rantai logistik
Di dunia kepabeanan Indonesia, banyak kode formulir yang tampak teknis namun sangat berpengaruh pada arus barang, biaya, dan kepatuhan. Salah satunya adalah Form BC 2.7 — dokumen yang kerap dipakai dalam alur Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Bebas, dan transaksi antar kawasan berikat. Meskipun bukan formulir yang selalu dipakai setiap pengiriman, ketika situasinya tepat (mis. pemindahan barang TPB ke TPB lain, pengeluaran ke Kawasan Bebas, atau penyerahan barang antar fasilitas berikat), BC 2.7 menjadi titik keputusan administratif: apakah barang boleh dipindahkan, apakah fasilitas pabean tetap berlaku, atau apakah pajak/duty perlu dihitung ulang.
Panduan ini menjelaskan Form BC 2.7 dari sisi praktis: definisi, landasan hukum singkat, skenario penggunaan, langkah pengisian, dokumen pendukung, contoh isi, studi kasus, kesalahan fatal yang sering terjadi dalam Pengurusan Dokumen Kargo.
Bab 1 — Apa itu Form BC 2.7? Definisi ringkas dan ruang lingkup
Form BC 2.7 adalah salah satu jenis Dokumen TPB yang digunakan sebagai pemberitahuan pengeluaran atau pemasukan barang untuk/di antara Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Bebas, dan/atau Kawasan Ekonomi Khusus sesuai tata kelola pabean. Dokumen ini merekam aliran barang yang bergerak antar-fasilitas berikat atau antar-Kawasan, sehingga menjadi dasar verifikasi bagi petugas pabean dan pihak operasional. Penggunaan BC 2.7 sering diatur dan dipantau melalui portal pabean/CEISA 4.0 yang mengintegrasikan alur elektronik pelayanan TPB.
Secara ringkas, BC 2.7 berfungsi untuk:
Mencatat pemberitahuan pengeluaran barang dari TPB ke TPB lain atau ke Kawasan Bebas;
Menjadi bukti administratif bahwa pemindahan barang telah diajukan dan (dapat) mendapat persetujuan dari bea cukai;
Memfasilitasi klaim kepabeanan/insentif ketika pemindahan berada dalam skema khusus (mis. perpindahan antar-Kawasan yang mendapat pengecualian).
Bab 2 — Landasan hukum singkat
Penggunaan BC 2.7 diatur dalam peraturan Dirjen Bea dan Cukai yang memuat ketentuan Tatacara TPB dan Dokumen Pemberitahuan Pabean. Peraturan terbaru (sebagian besar ketentuan teknis dan definisi alur) mencantumkan ketentuan pengeluaran barang dari TPB ke Kawasan Bebas dengan menggunakan dokumen BC 2.7, termasuk syarat pembebasan bea masuk dan ketentuan PDRI/PPN di kondisi tertentu. Pastikan tim selalu merujuk ke Peraturan Dirjen terbaru (mis. PER-30/BC/2024 dan peraturan terkait TPB) saat menyusun prosedur operasional.
Catatan praktis: peraturan dapat berubah. Bila Anda berada dalam proses penerapan transaksi TPB ↔ TPB atau TPB ↔ Kawasan Bebas, cek JDIH DJBC dan portal CEISA untuk petunjuk teknis terbaru.
Bab 3 — Kapan dan di mana BC 2.7 dipakai?
Form BC 2.7 umumnya dipakai pada situasi berikut:
Pengeluaran barang dari TPB ke TPB lain
Misalnya perusahaan A menyimpan bahan baku di TPB A, lalu sebagian dipindahkan ke TPB B milik perusahaan grup lain: pergerakan itu umumnya menggunakan BC 2.7 sebagai pemberitahuan.Pengeluaran dari TPB ke Kawasan Bebas / sebaliknya
Ketika barang bergerak antara TPB dan Kawasan Bebas (atau KEK) — BC 2.7 digunakan untuk mencatat aliran dan menentukan apakah ada pengecualian bea atau kewajiban fiskal yang berlaku.Pemasukan kembali atau re-ekspor antar-TPB
Bila barang kembali dimasukkan ke TPB lain sebagai bagian dari rantai produksi/penyimpanan, BC 2.7 menjadi dokumen yang relevan.Penyerahan BKP (bahan kena pajak) atau dokumen SKA terkait perpindahan antar-TBP
Dokumen BC 2.7 kadang mencantumkan referensi dokumen lain (mis. BC 2.3) sehingga menjadi penghubung administrasi.
Intinya: bila barang bergerak di dalam area pengawasan pabean (TPB, Kawasan Bebas, PLB, KEK), pertimbangkan apakah BC 2.7 diperlukan.
Bab 4 — Siapa yang mengajukan BC 2.7 dan siapa penerimanya?
Pengaju (penanggung jawab): Penyelenggara atau Pengusaha TPB yang melakukan pemindahan/pengeluaran barang (atau kuasanya, mis. PPJK/mitra logistik) biasanya mengajukan BC 2.7 melalui portal TPB/CEISA.
Penerima administrasi: Kantor Pabean setempat (kantor pengawasan) yang menerima pemberitahuan akan menelaah apakah persyaratan terpenuhi.
Stakeholder lain: Operator terminal, pihak penerima di TPB tujuan, dan instansi teknis (jika barang Lartas) akan menerima salinan informasi jika diperlukan.
Penting: bila pengajuan dilakukan oleh pihak perantara (PPJK), LoA (Letter of Appointment) yang jelas harus melampirkan wewenang pengurusan.
Bab 5 — Dokumen pendukung yang wajib disiapkan saat mengajukan BC 2.7
Untuk mempercepat proses persetujuan dan menghindari permintaan dokumen berulang, siapkan berkas berikut sebelum submit:
Salinan Dokumen TPB asal (mis. BC 2.3 untuk pemasukan awal ke TPB) beserta nomor & tanggal terkait.
Commercial Invoice & Packing List — untuk memverifikasi kuantitas dan nilai barang.
Bill of Lading / Delivery Order / Manifest — bila barang dipindahkan antar-terminal.
Surat Kuasa (LoA) — bila diajukan perwakilan seperti PPJK.
Sertifikat Teknis / Izin Instansi (BPOM, Kementan, SNI) jika barang termasuk Lartas.
Sertifikat Asal (SKA/COO) bila perpindahan berkaitan dengan klaim preferensi tarif pada rantai pasokan tertentu.
Dokumen pendukung internal TPB seperti bukti stock opname, nota mutasi, atau catatan konversi pemakaian bahan (apabila relevan).
Sebaiknya unggah semua file dengan nama yang jelas (mis. INV_12345.pdf, PL_12345.pdf, BC23_67890.pdf) ketika menggunakan portal elektronik.
Bab 6 — Langkah-langkah praktis pengisian BC 2.7
Catatan: format tampilan bisa sedikit berbeda pada portal CEISA/onewebfile atau sistem kantor pabean, namun logika isi data tetap serupa.
Header & Identitas Pengirim
Nomor registrasi TPB, NPWP, nama perusahaan TPB pengaju, alamat, dan contact person.
Jenis Dokumen & Tujuan Pengeluaran
Pilih jenis operasi: Pengeluaran TPB → TPB, TPB → Kawasan Bebas, Pemasukan ke TPB dari TPB lain, dsb.
Referensi Dokumen Awal
Cantumkan nomor dan tanggal BC 2.3 atau dokumen TPB lain yang menjadi sumber data (jika barang berasal dari proses pemasukan ke TPB awal).
Detail Barang (per line item)
HS code (jika diminta), deskripsi barang sesuai invoice, jumlah kolli, unit, berat bruto/netto, nilai COA jika perlu, dan remarks (mis. "for processing", "transfer to PLB").
Informasi Transport & Kontainer
Nomor kontainer (jika dipakai), nomor seal, cara angkut (truk, vessel feeder antar pelabuhan internal), dan estimasi tanggal pemindahan.
Tujuan Akhir & Penanggung Jawab di TPB Tujuan
Cantumkan nama TPB penerima, NPWP/NIB, alamat lengkap, dan contact person penerima.
Lampiran & Pernyataan
Unggah dokumen pendukung (lihat Bab 5). Tambahkan pernyataan keabsahan data dan tanda tangan digital/scan pejabat berwenang.
Submit & Catat Nomor Pengajuan
Setelah submit, sistem akan mengeluarkan nomor registrasi. Catat untuk tracking dan komunikasi lanjutan.
Jika portal meminta, lengkapi kolom tambahan seperti Alasan Pengeluaran, Kode Fasilitas, atau Nomor SKA bila relevan.
Bab 7 — Contoh pengisian singkat
FORM BC 2.7 — PEMBERITAHUAN PENGELUARAN/PEMASUKAN ANTAR-TPB No Pengajuan : BC27-2026-000123 Tanggal : 10 Februari 2026 Pengaju (TPB Asal): Nama TPB : PT. LOGICA TPB NPWP / NIB : 01.234.567.8-999.000 Contact Person : Siti (0812-xxxx) Jenis Operasi : Pengeluaran TPB → TPB Referensi Dokumen: BC 2.3 No: BC23-2025-000987 (tgl 20-01-2026) Line Items: 1) HS: 8501.10 - Generator Set - 2 PCE - Gross 2.000 kg - Nilai USD 12.000 2) HS: 8471.50 - Spare Part - 50 CTN - Gross 500 kg - Nilai USD 3.000 Transport: Mode : Truck Container No : (kosong) / Seal: (kosong) — (jika FCL) TPB Tujuan: Nama TPB : PT. STORAGEX TPB NPWP / NIB : 02.345.678.9-001.000 Contact Person : Budi (0813-xxxx) Lampiran: - INV_12345.pdf - PL_12345.pdf - BC23_000987.pdf - LoA_PPJK_001.pdf Pernyataan: Saya menyatakan data di atas benar sesuai dokumen. Tanda tangan: __________ (Direktur TPB / admin berwenang)
Gunakan template ini sebagai draft untuk pengisian di portal elektronik.
Bab 8 — Implikasi fiskal & fasilitas
Salah satu aspek krusial: apakah perpindahan antar-kawasan memengaruhi kewajiban bea dan pajak? Peraturan menyatakan situasi tertentu dapat membebaskan kewajiban bea masuk dan/atau PDRI/PPN pada pengeluaran dari TPB ke Kawasan Bebas jika memenuhi syarat yang tercantum dalam peraturan; namun kondisi ini harus diverifikasi secara reguler dengan peraturan dirjen terkait. Jangan anggap otomatis — bukti dokumen dan pemenuhan syarat administratif (mis. penggunaan fasilitas TPB yang sesuai) diperlukan agar pembebasan berlaku.
Praktik aman: sebelum memutuskan untuk mengirim barang antar-Kawasan dengan niat memanfaatkan pembebasan, pastikan team pajak/finance dan compliance mengecek aturan spesifik dan menyiapkan dokumen bukti yang diperlukan.
Bab 9 — Kesalahan umum dan cara menghindarinya
Beberapa kesalahan berulang yang sering membuat proses BC 2.7 molor atau ditolak:
Tidak mencantumkan referensi BC 2.3 atau dokumen awal yang benar — akibatnya petugas tidak bisa melacak asal barang.
Solusi: selalu sertakan nomor & tanggal BC 2.3 atau bukti pemasukan TPB.LoA atau otorisasi agen tidak lengkap — PPJK mengajukan tanpa otorisasi yang jelas.
Solusi: lampirkan LoA bermaterai (jika diminta) dan pastikan masa berlakunya.Data tidak sinkron (Invoice vs Packing List vs BC 2.3) — perbedaan qty/description memicu pemeriksaan.
Solusi: gunakan master data perusahaan (ERP) dan lakukan cross-check sebelum submit.Scan dokumen berkualitas buruk atau format salah — portal menolak file.
Solusi: scan minimal 300 dpi, simpan sebagai PDF, jangan memberi password pada file.Mengabaikan peraturan teknis TPB/Kawasan Bebas — asumsi pembebasan tanpa verifikasi.
Solusi: koordinasi dengan tim kepabeanan & pajak internal sebelum pemindahan.
Mengadopsi checklist pra-submit (lihat Bab 12) akan meminimalkan risiko.
Bab 10 — Studi kasus singkat
Kasus: PT A menyimpan komponen elektronik di TPB X. Karena permintaan produksi meningkat, PT A meminta pengeluaran sebagian stok ke TPB grup di kota lain. PPJK mengajukan BC 2.7, namun petugas menolak karena pengaju tidak menyertakan referensi BC 2.3 awal dan packing list yang sinkron.
Penyelesaian:
PPJK mengumpulkan BC 2.3 asli, invoice, dan packing list; menelusuri perbedaan unit dengan gudang.
Setelah koreksi packing list dan pembuatan LoA yang lengkap, PPJK submit ulang BC 2.7.
Petugas melakukan verifikasi dokumen dan memberikan persetujuan; barang dipindahkan sesuai jadwal.
PT A merevisi SOP internal agar cross-check dilakukan sebelum permintaan keluar.
Pelajaran: dokumentasi awal dan sinkronisasi data adalah kunci.
Bab 11 — SOP 1-halaman untuk tim operasional
Persiapan (Before Submit)
Verifikasi dokumen sumber (BC 2.3, invoice, packing list).
Cek NPWP/NIB TPB tujuan dan LoA agen.
Siapkan file scan (PDF) dan beri nama standar.
Pengisian (Submit)
Isi field dasar (jenis operasi, referensi BC2.3, detail barang, transport).
Unggah lampiran; periksa kembali jumlah line item.
After Submit
Catat nomor pengajuan; notifikasi PIC internal & TPB tujuan.
Siapkan kesiapan fisik (forklift, kendaraan) untuk tanggal pemindahan.
If Rejected
Baca alasan penolakan, perbaiki file/dokumen, submit ulang.
Catat waktu & penyebab; update log internal.
Arsip
Simpan semua dokumen (PDF + screenshot status) di folder transaksi (retensi minimal sesuai kebijakan).
Bab 12 — Checklist final
Nomor BC 2.3 (atau dokumen pemasukan awal) tercantum dan benar.
Invoice & Packing List sinkron (qty, deskripsi, berat).
LoA (jika agen mengajukan) sudah terlampir.
NPWP/NIB TPB tujuan tercatat dan valid.
Semua file scan jelas (PDF, nama file sesuai format).
Informasi transport (kontainer / seal / ETA) diisi.
Izin teknis (BPOM/SNI/Karantina) dilampirkan bila diperlukan.
PIC internal tahu nomor pengajuan untuk follow-up.
Gunakan checklist ini sebagai gate terakhir sebelum submit agar peluang persetujuan meningkat.
Penutup — ringkasan dan tindakan cepat
Form BC 2.7 adalah dokumen administratif penting ketika barang bergerak di dalam ekosistem pengawasan pabean (TPB ↔ TPB, TPB ↔ Kawasan Bebas). Keberhasilan proses bergantung pada tiga hal utama: dokumen awal yang lengkap, sinkronisasi data antar-dokumen, dan koordinasi cepat antar-pihak (TPB, PPJK, petugas pabean, operator terminal). Dengan template dan checklist yang rapi, tim Anda dapat mengurangi penolakan, mempercepat alur pemindahan, dan meminimalkan biaya tak terduga.
Siap mengurus dokumen kargo Anda? serahkan melalui Damar Hasta Raya untuk solusi dokumen logistik yang andal dan aman!
👉 Hubungi 📱 +62 812-8058-8150 (WhatsApp/Telepon) untuk informasi lebih lanjut dan solusi pengiriman terbaik!
Kami menyediakan layanan pengurusan kargo yang aman, nyaman, dan terjangkau dari seluruh Indonesia maupun Internasional. Layanan prioritas kami meliputi:
Pengurusan Dokumen Kargo Ekspor - Impor
Jasa Kepabean
Pengiriman Kargo Udara & Laut Baik Nasional - Internasional
+62 21 3883 0016


© 2025. Semua hak cipta dilindungi.
Kontak
info@dhr.co.id
@damarhastaraya
