Mengenal Just-in-Time (JIT) Shipping dalam Pengiriman Barang
elajari konsep Just-in-Time (JIT) Shipping secara mendalam: definisi, prinsip kerja, hubungan dengan manajemen persediaan, peran pemasok dan transportasi, keuntungan bisnis, tantangan operasional dan cara mitigasinya, KPI yang wajib dipantau, roadmap implementasi dalam Pengiriman Barang
Digital Marketing
11/26/20256 min read
Pendahuluan — Mengapa impor mesin bekas membutuhkan perhatian dokumen yang ekstra ketat
Mesin bekas (disebut juga barang modal tidak baru) berbeda dengan barang baru — selain aspek teknis (umur, kondisi, kelayakan operasi), mereka sering masuk dalam pengaturan kebijakan dan persyaratan izin khusus. Pemerintah Indonesia mengatur impor barang dalam keadaan tidak baru melalui peraturan menteri yang memuat daftar barang yang dilarang atau yang boleh diimpor dengan persyaratan tertentu. Karena itu proses clearance (customs & regulatory clearance) untuk mesin bekas melibatkan lebih banyak dokumen, verifikasi teknis, dan koordinasi antar-institusi dibanding impor mesin baru. Tujuan panduan ini: memberi gambaran praktis (dokumen apa, siapa bertanggung jawab, urutan langkah, dan contoh surat) agar tim logistik, PPJK, dan importir bisa bekerja cepat dan patuh dalam Pengurusan Dokumen Kargo.
Ringkasan Dokumen Kunci yang Sering Diminta
Sebelum mendalami tiap langkah, berikut ringkasan dokumen yang hampir selalu diperlukan saat proses clearance mesin bekas:
Izin/Surat Persetujuan Impor barang bekas (sesuai peraturan Kemendag / kementerian terkait).
Nomor Induk Berusaha (NIB) & API (Angka Pengenal Importir) / NIB API-U — identitas importir terdaftar.
Surat Permohonan & Justifikasi Teknis ke Kementerian Perdagangan / Kementerian Perindustrian (jika diminta).
Laporan Surveyor / Inspection Report (mis. Sucofindo / Surveyor terakreditasi) yang memuat kondisi mesin, serial number, foto, dan rekomendasi kelayakan.
Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading / AWB (dokumen angkutan).
Dokumen Pabean (PIB — Pemberitahuan Impor Barang) & SPPB; bukti pembayaran bea + pajak.
Dokumen teknis tambahan (sertifikat EMC, SNI jika berlaku, manual/operator/parts list) bila diminta.
Surat Kuasa (jika diwakilkan ke PPJK/freight forwarder).
Di bagian-bagian berikut artikel ini akan menguraikan tiap dokumen, langkah praktis, contoh surat, checklist, dan kesalahan umum yang harus dihindari.
Bab 1 — Landasan hukum singkat & peraturan yang relevan
Beberapa titik acuan peraturan yang perlu diketahui importir mesin bekas:
Peraturan Menteri Perdagangan terkait kebijakan & pengaturan impor barang dalam keadaan tidak baru / barang bekas — regulasi ini mengatur jenis barang yang boleh dan yang dilarang, mekanisme permohonan, dan syarat teknis. Peraturan terbaru tentang barang non-baru / BMTB mencantumkan daftar dan ketentuan teknis yang berlaku.
Peraturan Kementerian Perindustrian atau surat rekomendasi teknis untuk beberapa mesin (mis. mesin industri tertentu perlu rekomendasi teknis).
Ketentuan Bea dan Cukai terkait dokumen pelengkap pabean (PIB, SPPB) dan tata cara impor barang.
Catatan praktis: kebijakan impor barang bekas diperbarui beberapa kali — selalu periksa Permendag dan aturan teknis terbaru (kemendag, perindustrian, bea cukai) sebelum melakukan pemesanan.
Bab 2 — Dokumen & proses step-by-step (dari pra-pembelian sampai release barang)
Berikut alur praktis yang dapat dijadikan SOP internal — urutan dokumen dan tindakan, siapa penanggung jawab pada tiap langkah, serta contoh catatan waktu (estimasi).
A. Pra-pembelian & negosiasi (owner / buyer / procurement)
Sebelum menutup pembelian mesin bekas, lakukan langkah dokumenter berikut:
Minta data teknis lengkap dari seller: spesifikasi, tahun pembuatan, serial number, jam kerja (meter), kondisi fungsional, riwayat perbaikan, manual, foto HD dari semua sisi, video mesin saat hidup (jika mungkin).
Mengapa: dokumen awal ini berguna untuk assessment surveyor dan mempercepat approval impor.Verify HS Code & eligibility: identifikasi HS Code mesin dan cek apakah mesin tersebut termasuk daftar yang boleh/bukan boleh diimpor (lihat Permendag terkait). Jika mesin termasuk kategori yang memerlukan rekomendasi teknis atau dilarang, batalkan/ubah rencana.
Survei awal / pre-inspection request: bila memungkinkan, atur inspeksi pra-pengiriman oleh surveyor independen (foto + laporan). Ini meminimalkan risiko barang tidak layak saat tiba.
Dokumen keluar pada tahap ini: proforma invoice, foto/video mesin, draft purchase contract, data teknis mesin.
B. Permohonan Izin Impor Mesin Bekas (jika aturan mengharuskan)
Untuk banyak kategori mesin, importir wajib mengajukan surat permohonan/persetujuan impor mesin bekas ke instansi terkait (Kemendag / Kementerian Perindustrian) sebelum barang dikapalkan.
Siapkan surat permohonan resmi yang memuat: tujuan penggunaan, data perusahaan (NIB/API-U, NPWP), data mesin lengkap (HS code, serial number, tahun pembuatan, kondisi), alasan memilih mesin bekas vs baru, foto & laporan surveyor.
Lampirkan laporan inspection oleh surveyor terakreditasi (mis. Sucofindo atau surveyor independen). Surat rekomendasi surveyor biasanya mencantumkan kondisi unit dan rekomendasi kelayakan operasi. Laporan ini kerap menjadi dokumen penentu disetujuinya permohonan.
Submit via portal resmi / sistem yang diminta (mis. INATRADE / sistem kemendag) — prosedur online semakin umum; pastikan akun INATRADE/NIB aktif.
Outcome: jika disetujui, Anda akan menerima Surat Persetujuan Impor atau nomor izin yang harus dicantumkan pada dokumen import. Tanpa ini, bea cukai dapat menahan barang atau menolak impor.
C. Booking & pengiriman — dokumen angkutan dan asuransi
Setelah izin/nomor persetujuan siap:
Commercial Invoice (asli) yang memuat detail harga, terms of sale, incoterm, serta nomor izin impor jika diperlukan.
Packing List yang menyatakan bobot, dimensi, dan isi tiap paket/komponen mesin.
Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB) — dokumen angkutan utama. Pastikan nomor mesin/serial dicantumkan pada packing list dan invoice agar memudahkan verifikasi di bea cukai.
Insurance Certificate (disarankan) mencakup risiko pengiriman serta handling di pelabuhan/depot.
Catatan: lampirkan juga copy surat persetujuan impor pada file pengapalan agar agent di origin dan PPJK di tujuan bisa mempersiapkan dokumen pabean.
D. Kedatangan di pelabuhan tujuan & pembuatan PIB (PPJK / importir)
Begitu kontainer/airfreight tiba, langkah clearance pabean dimulai:
PPJK / importir menyusun PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan melampirkan dokumen pelengkap: commercial invoice, packing list, B/L/AWB, surat persetujuan impor mesin bekas, laporan surveyor, dan dokumen teknis lain (manual, sertifikat). Bea cukai akan melakukan assessment dan menentukan jalur pemeriksaan (hijau/kuning/merah).
Dokumen pelengkap pabean: bila bea cukai meminta, PPJK wajib melampirkan dokumen tambahan secara fisik/elektronik (foto mesin, dokumen surveyor, rekomendasi teknis). Pastikan semua file diberi nama jelas (mis. INV_12345.pdf / SURVEY_SUCOFINDO_123.pdf).
Jika bea cukai memerlukan verifikasi teknis: bisa diminta pemeriksaan fisik di gudang, atau pemanggilan surveyor untuk melakukan verifikasi ulang. Siapkan gudang untuk pemeriksaan (akses, forklift, tenaga teknis) agar pemeriksaan cepat.
Pembayaran bea & pajak: setelah nilai pabean dan tarif dihitung, lakukan pembayaran bea masuk, PPN impor, dan PPh (jika berlaku). Bukti pembayaran harus dilampirkan untuk penerbitan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).
E. Release & post-clearance
Setelah SPPB diterbitkan dan semua biaya/izin terpenuhi:
Gate-out / pengeluaran barang: kontainer dapat diambil oleh trucking yang memegang DO/Release Order.
Dokumentasi pasca-clearance: simpan arsip lengkap (PIB, SPPB, bukti pembayaran, log pemeriksaan, surat persetujuan impor) karena barang bekas berisiko diperiksa ulang pada audit post-clearance.
Bab 3 — Laporan Surveyor: Mengapa krusial & apa saja yang harus ada
Laporan surveyor adalah dokumen paling “berat” dalam permohonan impor mesin bekas. Kriteria umum yang biasa diminta:
Identifikasi mesin lengkap: merk, tipe, serial number, tahun pembuatan.
Kondisi fisik: foto dari berbagai sisi, bukti aus, korosi, kebocoran, kondisi listrik/elektronik.
Fungsi dasar: apakah mesin dapat dinyalakan/dijalankan; meter jam operasi; test run jika memungkinkan.
Kelengkapan suku cadang / komponen pendukung (jika ada).
Estimasi sisa umur teknis / rekomendasi perbaikan.
Kesimpulan: layak operasi / butuh overhaul / tidak layak — ini penting untuk instansi yang mengeluarkan izin.
Praktik terbaik: pilih surveyor yang diakui/terakreditasi dan minta laporan berbahasa Inggris + Indonesia (jika dibutuhkan) agar memudahkan komunikasi dengan instansi.
Bab 4 — Checklist Dokumen Siap Pakai (printable & dipakai tim Anda)
Gunakan checklist ini untuk setiap shipment mesin bekas.
Pra-Pengiriman (Buyer / Procurement)
Confirm HS code & eligibility menurut Permendag terbaru.
Minta foto, video, serial number, dan data teknis dari seller.
Book surveyor untuk inspeksi pra-kapalkan. (laporan lengkap disiapkan)
Siapkan surat permohonan impor (jika diperlukan) + lampiran hasil surveyor.
Shipping & Pre-Arrival
Commercial invoice lengkap (cantumkan nomor izin bila ada).
Packing list & B/L/AWB (nomor mesin dicantumkan).
Insurance policy / COI.
Kirim softcopy dokumen ke PPJK/agen di Indonesia sebelum barang berangkat.
Pada Kedatangan / Clearance
PIB disusun & dikirim oleh PPJK (lampirkan surveyor report & izin).
Siapkan fasilitas utk pemeriksaan fisik (jika diminta).
Bukti pembayaran bea & pajak, SPPB, dan DO untuk gate-out.
Pasca-Clearance
Arsip digital & fisik seluruh dokumen (minimal 5–10 tahun, tergantung regulasi).
Review compliance & lessons learned.
Bab 5 — Contoh Surat Permohonan Impor Mesin Bekas (singkat & jelas)
Kepada Yth.
Direktur / Kepala Subdit Impor
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Perihal: Permohonan Persetujuan Impor Mesin Bekas untuk Keperluan Produksi
Dengan hormat,
(Nama Perusahaan), NPWP: …, NIB: …, API-U: … bermaksud mengimpor 1 (satu) unit mesin (merk, tipe, serial no: …) dari [negara asal]. Mesin akan digunakan untuk [uraikan tujuan produksi].
Kami lampirkan:
Commercial Invoice & Packing List.
Laporan Surveyor independen (Sucofindo no …).
Foto & video kondisi mesin.
Data teknis: manual & parts list.
Alasan memilih mesin bekas (cost / availability).
Mohon kiranya Bapak/Ibu dapat memberikan persetujuan impor untuk mesin tersebut. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Direktur] — [Cap & Tanda Tangan]
[Kontak: email / telp]
Sesuaikan isi dan lampiran sesuai permintaan instansi.
Bab 6 — Kesalahan Umum & Cara Menghindarinya
Tidak mengecek apakah mesin termasuk kategori dilarang → cek Permendag terbaru sebelum transaksi.
Solusi: lakukan due diligence regulasi awal.Surveyor asal tidak kredibel / laporan tidak lengkap → izin ditolak.
Solusi: gunakan surveyor berpengalaman/terakreditasi (Sucofindo, Intertek, dsb.).Data serial/nomor tidak dicantumkan di invoice/packing list → penyamaan barang sulit saat pabean.
Solusi: masukkan serial number & foto ke semua dokumen.Menunda permohonan izin sampai barang di kapal → barang tertahan di pelabuhan.
Solusi: ajukan persetujuan sebelum pengapalan.
Bab 7 — Perkiraan Waktu & Biaya (gambaran praktis)
Waktu pengurusan izin (permohonan + verifikasi surveyor): 1–4 minggu tergantung jenis mesin dan kelengkapan dokumen.
Biaya surveyor: bervariasi; surveyor internasional/terakreditasi bisa lebih mahal tapi mengurangi risiko penolakan.
Biaya bea & pajak: tergantung HS code, nilai pabean, dan kebijakan fiskal (bea masuk + PPN impor + PPh jika berlaku).
Biaya lain: storage/demurrage jika dokumen belum lengkap, biaya PPJK, transportasi, dan biaya sertifikasi (jika diperlukan).
Catatan: estimasi di atas sangat bergantung pada jenis mesin, lokasi pengiriman, dan kecepatan respons instansi.
Kesimpulan — Praktik terbaik agar proses clearance mesin bekas lancar
Lakukan due diligence regulasi sejak tahap pra-pembelian. Cek Permendag terbaru dan daftar barang yang boleh/dilarang.
Gunakan surveyor terakreditasi dan mintalah laporan lengkap (foto, test run, rekomendasi). Laporan ini sering menjadi penentu utama persetujuan.
Ajukan permohonan izin/persetujuan sebelum kapal berangkat; jangan menunggu barang tiba.
Pastikan semua dokumen pabean (invoice, packing list, B/L, izin, laporan surveyor) sinkron agar PPJK dapat menyusun PIB dengan cepat.
Simpan arsip digital & fisik rapi karena barang bekas rawan audit post-clearance.
Siap mengurus dokumen kargo Anda? serahkan melalui Damar Hasta Raya untuk solusi dokumen logistik yang andal dan aman!
👉 Hubungi 📱 +62 812-8058-8150 (WhatsApp/Telepon) untuk informasi lebih lanjut dan solusi pengiriman terbaik!
Kami menyediakan layanan pengurusan kargo yang aman, nyaman, dan terjangkau dari seluruh Indonesia maupun Internasional. Layanan prioritas kami meliputi:
Pengurusan Dokumen Kargo Ekspor - Impor
Jasa Kepabean
Pengiriman Kargo Udara & Laut Baik Nasional - Internasional
+62 21 3883 0016


© 2025. Semua hak cipta dilindungi.
Kontak
info@dhr.co.id
@damarhastaraya
