Mengenal Peran Dokumen Izin BPOM & SNI pada Barang Impor dalam Pengurusan Dokumen Kargo
Pelajari kapan dan kenapa izin BPOM (SKI/SKP) dan sertifikasi SNI wajib untuk barang impor, alur pengajuan (e-BPOM / LPK/BSN), integrasi dengan INSW dan kepabeanan, dokumen yang harus disiapkan, kesalahan umum, serta checklist praktis agar proses clearance kargo berjalan cepat dan patuh aturan dalam Pengiriman Barang
Digital Marketing
12/5/20256 min read
Pendahuluan — Mengapa BPOM dan SNI sangat menentukan lancarnya impor?
Dalam rantai pasok impor, dokumen kepabeanan (invoice, B/L/AWB, packing list) hanyalah sebagian dari persyaratan. Untuk komoditas tertentu — terutama makanan, obat, kosmetik, bahan baku pangan, alat kesehatan, serta barang yang masuk daftar SNI wajib — izin teknis yang diterbitkan oleh instansi terkait menjadi gatekeeper yang menentukan apakah barang boleh masuk dan beredar di pasar Indonesia. Izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) bukan sekadar label formal: mereka memengaruhi proses pre-arrival, pemeriksaan fisik, perhitungan bea/pajak, hingga waktu keluarnya barang dari pelabuhan.
Di artikel ini kita kupas tuntas peran dokumen-dokumen tersebut dalam pengurusan dokumen kargo, termasuk proses pengajuan, integrasi elektronik dengan sistem kepabeanan (INSW), dampak operasional, serta checklist praktis yang bisa langsung Anda terapkan dalam Pengurusan Dokumen Kargo.
Bagian 1 — Ringkasan: apa itu izin BPOM (SKI) dan SNI, dan kapan diperlukan?
Izin BPOM (Surat Keterangan Impor — SKI / izin edar)
BPOM mengatur registrasi, pengawasan, dan pengeluaran Surat Keterangan Impor (SKI) atau izin edar untuk produk yang termasuk pangan, obat, kosmetik, alat kesehatan, bahan tambahan makanan, dan bahan baku tertentu. Untuk impor bahan/produk yang termasuk objek pengawasan BPOM, importir wajib mendaftarkan produk dan/atau memperoleh SKI melalui layanan elektronik e-BPOM sebelum barang dikeluarkan. Prosedur pendaftaran dan dokumen persyaratan dioperasikan lewat portal e-BPOM.
SNI (Standar Nasional Indonesia)
SNI adalah standar teknis nasional yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Untuk beberapa produk, SNI diberlakukan secara wajib — artinya produk impor tidak boleh diedarkan tanpa sertifikat SNI atau tanda SNI pada produk. Daftar produk yang wajib SNI ditetapkan pemerintah (peraturan sektoral) dan meliputi kategori seperti kabel listrik, alat keselamatan, beberapa produk mainan, dan lain-lain. Untuk produk yang masuk daftar wajib, importir harus mengurus sertifikasi SNI via Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang ditunjuk.
Singkatnya: kalau produk Anda termasuk kategori yang diawasi BPOM dan/atau masuk daftar SNI wajib, dokumen izin teknis tersebut harus lengkap sebelum barang dilepas dari pelabuhan.
Bagian 2 — Alur pengajuan izin BPOM untuk impor (praktis, step-by-step)
Identifikasi kategori produk
Tentukan apakah barang yang akan diimpor termasuk makanan, obat, kosmetik, bahan baku, atau kategori lain yang diawasi BPOM. Jika ya, cari tahu subkategori (mis. bahan baku kosmetik, finished cosmetic) untuk mengetahui apakah perlu SKI, izin edar, atau notifikasi.
Registrasi user & akun di e-BPOM
Importir perlu mendaftar di aplikasi e-BPOM (e-BPOM.pom.go.id) untuk mengajukan permohonan SKI atau registrasi produk. Dokumen administrasi perusahaan (NPWP, NIB/API, akta) biasanya diperlukan untuk aktivasi akun.
Siapkan dokumen teknis
Commercial invoice, packing list, bill of lading/AWB, spesifikasi bahan (technical datasheet), MSDS jika relevan, sertifikat analisis (COA), dan dokumen lain sesuai checklist BPOM. Untuk beberapa bahan baku atau produk tertentu, lampiran HS code yang tercantum di lampiran regulasi BPOM ikut menentukan kewajiban dokumentasi.
Ajukan SKI / Notifikasi melalui e-BPOM
Unggah dokumen yang diminta; tunggu verifikasi oleh Balai/BPOM terkait. Ada mekanisme SKI Border (pra-kedatangan) dan SKI Post-Border (pascakedatangan) tergantung jenis produk dan risiko. Panduan operasi ada di user manual e-BPOM.
Terbitnya SKI / izin edar
Setelah verifikasi, BPOM menerbitkan SKI/izin edar; nomor dan dokumen ini wajib dilampirkan pada file kepabeanan (PIB) dan saat proses clearance via INSW/PPJK. Tanpa SKI untuk produk yang memang memerlukannya, barang bisa ditahan.
Bagian 3 — Alur pengurusan SNI untuk barang impor (praktis)
Cek apakah produk masuk daftar SNI wajib
Jangan asumsikan semua produk perlu SNI; periksa daftar SNI wajib yang diperbarui oleh BSN dan peraturan kementerian sektoral (mis. Kemendag, Kemenperin). Jika produk ada di daftar, sertifikasi wajib.
Pilih LPK & ajukan permohonan sertifikasi
Ajukan ke Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang ditunjuk untuk SNI terkait; proses meliputi audit pabrik (untuk produsen lokal) atau pengujian sampel produk (untuk produk impor). LPK akan mengeluarkan Sertifikat Produk atau sertifikat pemakaian tanda SNI jika lulus.
Tanda SNI & label
Setelah sertifikat keluar, produk wajib diberi tanda SNI sesuai standar tampilan dan pedoman BSN. Untuk produk impor, importir/pemegang merek bertanggung jawab memastikan label SNI terpasang sebelum edar.
Lampirkan sertifikat SNI pada PIB / INSW
Salinan sertifikat SNI dan dokumen uji harus dilampirkan saat melakukan submission kepabeanan. Jika tidak, bea cukai/instansi teknis dapat menahan kiriman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bagian 4 — Integrasi teknis: bagaimana BPOM & SNI masuk ke alur kepabeanan (INSW, PIB, SPPB)
Pre-arrival submission & INSW
Indonesia National Single Window (INSW) adalah platform elektronik yang mengonsolidasikan dokumen impor untuk bea cukai dan instansi teknis. Nomor SKI BPOM atau sertifikat SNI biasanya harus dicantumkan pada submission elektronik (PIB) agar sistem dapat melakukan inter-agency check. Laman BPOM menyarankan sinkronisasi data dengan INSW untuk mempercepat proses.
Three-way match & jalur pemeriksaan
Bea cukai melakukan verifikasi dokumen (invoice, B/L, SKI/SNI). Bila ada mismatch atau dokumen teknis belum lengkap, shipment dapat ditempatkan pada jalur kuning/merah yang membutuhkan pemeriksaan dokumen tambahan atau pemeriksaan fisik. Dokumen izin teknis yang lengkap meningkatkan peluang masuk jalur hijau.
Peran PPJK / broker
PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) perlu memastikan nomor SKI atau sertifikat SNI valid dan tersubmit saat membuat PIB; banyak keterlambatan terjadi karena PPJK menerima dokumen teknis terlambat dari importir. Koordinasi pra-kedatangan antara importir, PPJK, dan instansi teknis sangat penting.
Bagian 5 — Dokumen pendukung yang wajib disiapkan (daftar lengkap & detail fungsi tiap item)
Berikut daftar dokumen yang sering diminta ketika izin BPOM atau SNI relevan — penjelasan tiap fungsi supaya tim Anda bisa menyiapkannya dengan benar.
Commercial Invoice — basis perhitungan nilai pabean dan rujukan data produk; harus konsisten dengan registrasi di BPOM/LPK.
Bill of Lading / Air Waybill — bukti angkutan; B/L harus mencantumkan deskripsi barang sesuai invoice dan dokumen teknis.
Packing List — membantu verifikasi fisik dan sampling.
Surat Keterangan Impor (SKI) / nomor registrasi BPOM — bukti BPOM telah memeriksa/menyetujui impor. Tanpa ini, barang tertentu tak boleh dilepas.
Sertifikat SNI / Sertifikat Produk dari LPK — untuk produk yang wajib SNI; bukti kelayakan teknis.
Certificate of Analysis (COA) / Material Safety Data Sheet (MSDS) — untuk bahan kimia, bahan baku pangan, obat, kosmetik; dipakai untuk verifikasi komposisi dan keselamatan.
Certificate of Origin (COO) — bila klaim preferensi tarif atau diperlukan oleh aturan teknis.
Dokumen registrasi perusahaan (NIB/API, NPWP, akta pendirian) — identitas pemohon untuk validasi izin.
Tip operasional: susun folder dokumen pra-kedatangan yang diberi nama terstandar (INV_BL_SKI_SNI_…) sehingga PPJK dan petugas kepabeanan tidak bingung saat verifikasi.
Bagian 6 — Dampak praktis pada proses clearance & landed cost
Waktu clearance meningkat bila izin belum siap
Barang yang memerlukan SKI atau sertifikat SNI tetapi tiba tanpa dokumen lengkap akan ditahan, memicu pemeriksaan fisik, sampling laboratorium, dan berbiaya. Delay ini menambah demurrage, biaya storage, dan gangguan supply chain.
Biaya tambahan: sampling, pengujian, dan sertifikasi ulang
Jika bea cukai atau instansi teknis meminta uji laboratorium karena kecurigaan, importir menanggung biaya pengujian dan potensi penarikan barang. Ini menambah landed cost dan risiko komersial.
Resiko kepatuhan & sanksi
Peredaran produk tanpa izin/sertifikat yang diwajibkan dapat berujung pada penahanan barang, pengenaan denda administratif, dan kewajiban pemusnahan barang jika benar-benar tidak layak edar. Risiko reputasi dan kesempatan bisnis juga terganggu.
Manfaat kepatuhan
Dokumen izin yang lengkap mempercepat clearance, mengurangi kepadatan pemeriksaan, dan memudahkan klaim asuransi serta pemasaran—terutama untuk produk terkait kesehatan & keselamatan.
Bagian 7 — Kesalahan umum importir & bagaimana menghindarinya
Terlalu lambat mengajukan SKI / sertifikat SNI (menunggu barang tiba dulu)
Solusi: ajukan permohonan jauh sebelum pengapalan; lakukan pra-registrasi di e-BPOM/LPK.
Data tidak sinkron antar dokumen (invoice ≠ packing list ≠ registrasi BPOM)
Solusi: terapkan three-way matching internal sebelum dokumen dikirim ke PPJK.
Menganggap regulasi statis
Solusi: tetapkan PIC regulasi yang memantau update BPOM, BSN, dan Kemendag; gunakan sumber resmi atau konsultan bila ragu.
Mengandalkan agen saja tanpa verifikasi
Solusi: minta bukti pengajuan & nomor registrasi (screenshot e-BPOM/LPK) dari agen; simpan bukti komunikasi.
Salah klasifikasi HS code yang berdampak pada kewajiban teknis
Solusi: pastikan klasifikasi HS dilakukan oleh personel berpengalaman atau minta binding ruling bila perlu.
Bagian 8 — Best practices & checklist siap pakai (untuk tim impor)
Sebelum kontrak / purchase order
Verifikasi apakah produk perlu SKI BPOM atau SNI wajib.
Minta vendor menyertakan data teknis lengkap (MSDS, COA, datasheet, foto label).
Hitung buffer waktu untuk proses registrasi (minimal beberapa minggu untuk produk kompleks).
Pra-pengapalan
Daftarkan akun & user di e-BPOM / LPK; simpan user credentials.
Ajukan SKI atau permohonan SNI sesuai mekanisme; simpan nomor registrasi & bukti upload.
Kirim softcopy dokumen ke PPJK (invoice, B/L draft, SKI/SNI provisional).
Saat kedatangan
Pastikan PPJK melampirkan nomor SKI/SNI pada submission INSW/PIB.
Siapkan respon cepat bila otoritas meminta dokumen tambahan atau sample untuk uji.
Bayar biaya testing atau kepabeanan bila diperlukan—siapkan anggaran cadangan.
Pasca-clearance
Arsip digital SKI/SNI dan semua bukti pengajuan; simpan minimal sesuai ketentuan audit.
Monitor recall/penarikan bila ada isu kualitas; kembangkan prosedur penarikan (recall) produk.
Bagian 9 — FAQ singkat & jawaban praktis
Q: Apakah semua kosmetik perlu izin BPOM?
A: Bukan semua. Kosmetik impor umumnya harus dinotifikasi/terdaftar di BPOM; untuk beberapa bahan baku ada persyaratan SKI. Selalu cek kategori produk dan peraturan BPOM terkait kosmetik.
Q: Berapa lama proses SKI di BPOM?
A: Waktu tergantung jenis produk dan kelengkapan dokumen—bisa beberapa hari hingga beberapa minggu. Pengajuan yang tidak lengkap akan memperpanjang waktu. Gunakan e-BPOM untuk estimasi dan unggah dokumen lengkap.
Q: Apakah SNI berlaku untuk produk impor retail?
A: Jika produk masuk daftar SNI wajib, baik produk impor maupun produk lokal harus memenuhi SNI sebelum diedarkan. Pastikan sertifikat SNI dan label terpasang.
Kesimpulan — Izin teknis bukan hambatan, melainkan bagian dari kalkulasi bisnis
Izin BPOM (SKI/izin edar) dan sertifikasi SNI adalah instrumen pengawasan yang berfokus pada keselamatan, mutu, dan perlindungan konsumen. Bagi importir yang mempersiapkan dokumen sejak awal dan menggunakan integrasi elektronik (e-BPOM, LPK, INSW), proses clearance bisa berjalan lancar dan cepat. Kegagalan mematuhi persyaratan teknis ini berujung pada biaya, penundaan, bahkan sanksi administratif.
Praktik terbaik: lakukan identifikasi regulasi pada fase pra-pembelian, ajukan izin jauh sebelum pengapalan, sinkronkan dokumen dengan PPJK/INSW, dan simpan bukti pengajuan sebagai bukti kepatuhan. Dengan pendekatan ini, izin teknis menjadi alat mitigasi risiko—bukan sumber masalah.
Siap mengurus dokumen kargo Anda? serahkan melalui Damar Hasta Raya untuk solusi dokumen logistik yang andal dan aman!
👉 Hubungi 📱 +62 812-8058-8150 (WhatsApp/Telepon) untuk informasi lebih lanjut dan solusi pengiriman terbaik!
Kami menyediakan layanan pengurusan kargo yang aman, nyaman, dan terjangkau dari seluruh Indonesia maupun Internasional. Layanan prioritas kami meliputi:
Pengurusan Dokumen Kargo Ekspor - Impor
Jasa Kepabean
Pengiriman Kargo Udara & Laut Baik Nasional - Internasional
+62 21 3883 0016


© 2025. Semua hak cipta dilindungi.
Kontak
info@dhr.co.id
@damarhastaraya
