Mengenal Persetujuan Pengeluaran Sementara Barang Impor dalam Pengurusan Dokumen Kargo
Pelajari apa itu persetujuan pengeluaran sementara barang impor, dasar hukumnya, kapan diperlukan, langkah pengajuan, dokumen pendukung, contoh alur kerja, kesalahan umum, mitigasi risiko, serta checklist dan SOP siap pakai untuk tim operasional dan PPJK.
Digital Marketing
1/29/20266 min read
Pendahuluan — kenapa topik ini penting
Dalam praktik kepabeanan, ada banyak skenario di mana barang impor tidak langsung dimaksudkan untuk dikonsumsi atau dijual di dalam negeri—misalnya barang untuk pameran, peralatan uji coba, bahan untuk perbaikan, atau barang yang masuk ke tempat penimbunan berikat (TPB). Untuk memungkinkan pergerakan barang tersebut tanpa melanggar aturan pabean dan fiskal, otoritas bea cukai menyediakan mekanisme pengeluaran sementara—yaitu pengeluaran barang impor dari area penimbunan atau pabean untuk tujuan terbatas dan di bawah kondisi tertentu.
Persetujuan pengeluaran sementara adalah persetujuan resmi dari pejabat bea cukai yang memungkinkan barang impor dialihkan atau digunakan sesuai aturan untuk periode tertentu, atau dipindahkan antar lokasi dalam daerah pabean, tanpa membebankan kewajiban perpajakan atau bea masuk penuh selama syarat dipatuhi. Ketidakpahaman tentang mekanisme ini kerap menyebabkan delay, biaya tambahan, dan potensi sanksi dalam Pengurusan Dokumen Kargo.
Bab 1 — Apa itu Persetujuan Pengeluaran Sementara?
Persetujuan pengeluaran sementara adalah keputusan atau dokumen administratif yang dikeluarkan oleh pejabat bea cukai (Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk) yang memberikan ijin terbatas untuk mengeluarkan atau memindahkan barang impor dari kawasan pabean/TPB atau tempat penimbunan lain ke lokasi lain, dengan tujuan dan jangka waktu tertentu, serta dengan ketentuan yang harus dipenuhi. Persetujuan ini mengatur hak gunakan barang dan kondisi fiskal (mis. pembebasan atau keringanan bea masuk) selama masa berlaku.
Secara operasional, persetujuan ini bisa berbentuk:
Surat Persetujuan Pengeluaran (SPP atau SPPB/Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) yang tercatat dalam sistem bea cukai; atau
Keputusan Izin Impor Sementara (Skep/Izin) yang memuat syarat penggunaan, lokasi, dan jangka waktu impor sementara.
Bab 2 — Dasar hukum singkat
Aturan teknis dan hukum yang mengatur impor sementara dan mekanisme pengeluaran barang di Indonesia terdiri dari beberapa peraturan, antara lain peraturan Dirjen Bea dan Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan terkait. Beberapa referensi penting yang sering digunakan adalah:
Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara (Peraturan Dirjen / petunjuk teknis).
Peraturan terbaru tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang yang mengatur formulir dan jenis pengeluaran (PER-30/BC/2024 dan turunan teknis).
Ketentuan terdahulu yang masih relevan terkait jangka waktu dan persyaratan impor sementara (peraturan PMK dan PerDirjen sebelumnya).
Catatan praktis: peraturan teknis dapat berubah—selalu verifikasi versi dokumen di portal resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum melakukan pengajuan atau memberi instruksi ke PPJK.
Bab 3 — Kapan persetujuan pengeluaran sementara diperlukan?
Berikut skenario umum yang memerlukan persetujuan pengeluaran sementara barang impor:
Impor sementara untuk pameran, uji coba, maintenance, atau penelitian
Barang dibawa masuk bukan untuk konsumsi dalam negeri tetapi untuk kegiatan terbatas — mis. alat pamer, peralatan demo. Pengeluaran sementara memungkinkan barang dipakai di luar lokasi pabean sebelum diekspor kembali.Pemindahan barang antar-TPB atau ke Kawasan Berikat / Kawasan Ekonomi Khusus
Perpindahan barang dalam lingkungan pengawasan pabean memerlukan persetujuan sehingga catatan stok dan fasilitas fiskal tetap terjaga. Contoh: pemindahan bahan baku dari satu TPB ke TPB lain.Pengeluaran untuk perbaikan / overhaul di luar TPB
Barang impor yang perlu diperbaiki di bengkel luar area pabean boleh dikeluarkan sementara dengan syarat pengembalian atau laporan sesuai aturan.Penggunaan sementara di wilayah pabean dengan fasilitas pembebasan/keringanan
Dalam kasus tertentu, barang impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk selama jangka waktu sesuai ketentuan—mis. komponen yang akan diekspor kembali setelah proses tertentu.
Setiap skenario menuntut dokumentasi berbeda dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebelum persetujuan diberikan.
Bab 4 — Dokumen pendukung yang wajib disiapkan
Untuk memperbesar peluang disetujui, siapkan paket dokumen lengkap sebelum mengajukan permohonan persetujuan pengeluaran sementara:
Permohonan resmi yang memuat tujuan, lokasi penggunaan, jangka waktu, dan rincian barang.
Commercial Invoice & Packing List — uraian barang, jumlah, berat, nilai.
Bill of Lading / AWB / Delivery Order — bukti kedatangan barang.
SPPB / Dokumen TPB terkait (mis. BC 2.3, BC 2.6/2.7 bila berkaitan).
Surat Kuasa (LoA) bila pengajuan melalui PPJK atau perwakilan.
Dokumen teknis bila barang termasuk larangan/pembatasan (BPOM, Karantina, SNI).
Jaminan / Bank Guarantee (jika diminta) — dalam beberapa kasus otoritas mensyaratkan jaminan fiskal bila barang akan dipakai di luar area pengawasan.
Rencana pengembalian / ekspor kembali bila barang diimpor untuk tujuan yang mensyaratkan ekspor kembali.
Unggah atau serahkan dokumen sesuai pedoman kantor bea cukai setempat; kualitas scan dan penamaan file yang rapi mempercepat penelitian.
Bab 5 — Alur proses pengajuan: step-by-step operasional
Berikut alur kerja praktis yang bisa dijadikan SOP internal:
Inisiasi permohonan internal
Pemohon (importir/TPB/penanggung jawab) menyiapkan request form internal berisi tujuan, lokasi, durasi, dan daftar barang.
PIC internal mengumpulkan dokumen pendukung (Invoice, PL, BL, izin teknis).
Verifikasi pra-submit oleh tim compliance / PPJK
Cross-check deskripsi barang, HS code, nilai, dan apakah barang termasuk Lartas.
Pastikan LoA untuk PPJK lengkap jika delegasi.
Pengajuan ke kantor bea cukai
Mengajukan permohonan persetujuan melalui portal e-service bea cukai atau secara manual sesuai ketentuan kantor.
Catat nomor registrasi pengajuan untuk tracking.
Penelitian oleh petugas bea cukai
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen; bila perlu, melakukan pemeriksaan fisik atau penjadwalan inspeksi.
Petugas dapat meminta jaminan fiskal jika ada resiko penggunaan yang melanggar syarat.
Penerbitan persetujuan atau penolakan
Jika diterima, bea cukai menerbitkan surat persetujuan berisi syarat (SPP/SPPB/Keputusan Izin). Jika ditolak, disampaikan alasan dan langkah perbaikan.
Pelaksanaan pengeluaran & pelaporan
Setelah persetujuan, pelaksanaan fisik dilakukan sesuai jadwal; pelaporan hasil/pengembalian dilakukan sesuai syarat.
Simpan semua bukti pemakaian, pengembalian, dan dokumen pelengkap untuk audit.
Bab 6 — Contoh kasus dan penyelesaian
Contoh A: Alat Pameran di Pameran Internasional
PT X membawa mesin demo untuk pameran selama 2 minggu. Mereka mengajukan izin impor sementara sebelum kedatangan, melampirkan invoice, CO, serta rencana ekspor kembali. Bea cukai menerbitkan izin impor sementara dengan syarat barang harus diekspor kembali dalam waktu 3 bulan dan melaporkan pemakaian. Pada akhir pameran, PPJK mengajukan dokumen pengembalian dan barang diekspor kembali — tidak ada bea masuk yang dikenakan karena aturan impor sementara dipenuhi.
Contoh B: Pemindahan antar-TPB
Perusahaan grup memindahkan komponen dari TPB A ke TPB B. Pengaju membuat BC 2.7 (pemberitahuan perpindahan) dan melampirkan BC 2.3 awal. Setelah verifikasi dan pencatatan stok, bea cukai memberi persetujuan pemindahan tanpa mengubah status fasilitas TPB. Dokumen perpindahan tercatat sebagai bukti administratif.
Bab 7 — Risiko dan konsekuensi bila syarat tidak dipenuhi
Risiko utama bila pengeluaran sementara dilakukan tanpa persetujuan atau melanggar syarat:
Pembatalan fasilitas (pembebasan/keringanan) dan pemungutan bea masuk penuh beserta denda.
Penyitaan atau penahanan barang jika penggunaan di luar izin (mis. penjualan di pasar domestik).
Sanksi administratif termasuk denda dan kewajiban mengganti kekurangan pemasukan negara.
Reputasi bisnis—sering menimbulkan audit berulang dan pengawasan ketat pada pengiriman berikutnya.
Mitigasi risiko dilakukan melalui kepatuhan dokumenter, penjadwalan pengembalian tepat waktu, dan penggunaan jaminan jika diminta.
Bab 8 — Kesalahan umum di lapangan & solusi praktis
Mengajukan terlambat atau tidak sama sekali
Solusi: Proses izin dilakukan sebelum barang tiba; gunakan pre-advice dan rencanakan timeline.
Dokumen tidak sinkron (invoice vs BC vs PL)
Solusi: Satu sumber data master (ERP) dan check-gate sebelum submit.
Tidak mengetahui apakah barang termasuk Lartas
Solusi: Lakukan verifikasi komoditas awal; konsultasikan dengan PPJK atau konsultan kepabeanan.
Tidak menyiapkan jaminan bila diminta
Solusi: Siapkan budget untuk bond/jaminan atau opsi asuransi yang dapat dipakai sebagai jaminan.
Tidak melapor/mengeksport kembali sesuai jangka waktu
Solusi: Catat tanggal jatuh tempo di sistem dan siapkan proses pengembalian lebih awal.
Bab 9 — Template singkat: Permohonan Persetujuan Pengeluaran Sementara
Gunakan contoh ringkas ini sebagai draft surat permohonan (disesuaikan):
Perihal : Permohonan Persetujuan Pengeluaran Sementara Barang Impor Kepada : Kepala Kantor Bea dan Cukai [Nama Kantor] Dengan hormat, Bersama surat ini kami, PT [Nama], NPWP [xxx], bermaksud mengajukan permohonan persetujuan pengeluaran sementara untuk barang impor sebagai berikut: - No. BL / AWB : ... - Uraian Barang : ... - Jumlah / Kolli : ... - Nilai (FOB) : ... - Tujuan Pengeluaran : (mis. pameran / perbaikan / perpindahan antar-TPB) - Lokasi Pemakaian : ... - Jangka Waktu : dari [tgl] sampai [tgl] - Rencana Pengembalian / Ekspor Kembali : [rincian] Dokumen terlampir: commercial invoice, packing list, BL/AWB, LoA (jika diwakilkan), izin teknis (jika ada). Kami siap memenuhi seluruh syarat dan jaminan yang ditetapkan oleh kantor bea cukai. Hormat kami, [Direktur / Penanggung Jawab] PT [Nama] Kontak: ...
Bab 10 — SOP 1-halaman untuk tim operasional
T-14 hari: Identifikasi kebutuhan izin impor sementara; informasikan tim legal & PPJK.
T-10 hari: Kumpulkan dokumen (invoice, packing list, BL, LoA, izin teknis).
T-7 hari: Verifikasi HS code & apakah barang Lartas; buat rencana ekspor kembali bila diperlukan.
T-5 hari: Submit permohonan secara elektronik/manual ke kantor bea cukai; catat nomor registrasi.
T-3—T0: Follow-up dengan petugas; siapkan jaminan jika diminta.
Pelaksanaan: Lakukan pengeluaran sesuai SPP; dokumentasikan foto, tanda terima, dan bukti pemakaian.
T+X hari (sesuai jangka waktu izin): Ajukan permohonan ekspor kembali atau laporan akhir; tutup case di sistem.
Bab 11 — Checklist lengkap sebelum submit
Surat permohonan lengkap (tujuan, lokasi, jangka waktu).
Commercial Invoice (signed & stamped).
Packing List & Bill of Lading / AWB.
Surat Kuasa (LoA) bila diwakilkan.
Dokumen teknis izin (BPOM, Karantina, SNI) jika relevan.
Rencana ekspor kembali dan bukti logistik outbound.
Sumber dana untuk jaminan / bank guarantee bila diminta.
PIC internal & eksternal (nama & kontak) untuk follow-up.
Salin semua file digital di folder transaksi dan catat nomor registrasi pengajuan.
Bab 12 — Tips praktis & best practices
Plan ahead: proses izin dan koordinasi terminal/TPB butuh waktu—mulai jauh hari.
Gunakan PPJK terpercaya: broker yang berpengalaman mempercepat penelitian dan menghindari revisi dokumen.
Simpan audit trail: semua e-mail, screenshot status, dan bukti serah terima akan berguna bila ada audit.
Latih tim: SOP singkat dan latihan simulasi pengembalian akan mengurangi kesalahan pelaporan.
Jaga komunikasi dengan bea cukai: hubungan baik meningkatkan kecepatan respon ketika ada kendala teknis.
Penutup — ringkasan & tindakan cepat
Persetujuan pengeluaran sementara bukan sekadar dokumen—ia adalah mekanisme kepabeanan yang memungkinkan fleksibilitas operasional tanpa mengabaikan kewajiban fiskal
Siap mengurus dokumen kargo Anda? serahkan melalui Damar Hasta Raya untuk solusi dokumen logistik yang andal dan aman!
👉 Hubungi 📱 +62 812-8058-8150 (WhatsApp/Telepon) untuk informasi lebih lanjut dan solusi pengiriman terbaik!
Kami menyediakan layanan pengurusan kargo yang aman, nyaman, dan terjangkau dari seluruh Indonesia maupun Internasional. Layanan prioritas kami meliputi:
Pengurusan Dokumen Kargo Ekspor - Impor
Jasa Kepabean
Pengiriman Kargo Udara & Laut Baik Nasional - Internasional
+62 21 3883 0016


© 2025. Semua hak cipta dilindungi.
Kontak
info@dhr.co.id
@damarhastaraya
