Mengenal SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak) dalam Pengurusan Dokumen Kargo
Pelajari apa itu SSPCP, peranannya dalam proses impor, komponen yang dibayarkan (bea masuk, PPN, PPnBM, PPh 22, cukai), langkah pengisian langkah-demi-langkah, saluran pembayaran resmi, contoh pengisian, kesalahan umum, dan checklist operasional untuk tim logistik dan compliance.
Digital Marketing
1/2/20266 min read
Pendahuluan singkat — kenapa SSPCP penting bagi importir dan PPJK
SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak) adalah formulir/alat administrasi yang digunakan untuk melakukan penyetoran penerimaan negara yang muncul dari kegiatan impor — semacam SSP khusus impor yang merangkum pembayaran bea masuk, cukai, PPN impor, PPnBM impor, PPh Pasal 22 impor dan item pungutan terkait lainnya. Dokumen ini bukan sekadar formulir: ia berfungsi sebagai bukti pembayaran yang harus dimiliki agar proses customs clearance dapat berjalan lancar dan barang dapat dikeluarkan. Untuk itu, tim operasional impor wajib memahami isi, tata cara pengisian, dan jalur pembayarannya dalam Pengurusan Dokumen Kargo.
Bab 1 — Apa itu SSPCP? Definisi dan landasan hukum singkat
Definisi singkat:
SSPCP adalah formulir setoran penerimaan negara yang khusus dipakai dalam rangka pemenuhan kewajiban fiskal pada kegiatan impor — mencakup bea masuk, cukai, serta pajak-pajak yang timbul akibat impor. Sebagai dokumen setoran, SSPCP juga menjadi bukti bahwa kewajiban fiskal tersebut telah dilunasi pada tanggal tercantum.
Landasan hukumnya (ringkas):
Aturan teknis mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian SSP/SSPCP diatur melalui peraturan Dirjen Pajak/Peraturan Menteri Keuangan yang relevan. Versi teknis dan petunjuk pengisian SSPCP bisa ditemukan di dokumen petunjuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ataupun peraturan perpajakan yang mengatur SSP. Untuk praktik harian, kantor pabean setempat dan bank persepsi adalah acuan teknis pelaksanaan.
Bab 2 — Komponen pembayaran yang ditangani oleh SSPCP
SSPCP dipakai untuk menyetorkan berbagai item pungutan yang biasa muncul pada impor, antara lain:
Bea Masuk (tarif yang dikenakan berdasarkan HS code dan nilai pabean).
PPN Impor (dihitung atas dasar nilai pabean ditambah bea masuk dan pos-pos tertentu).
PPnBM Impor (untuk barang kena PPnBM sesuai ketentuan).
PPh Pasal 22 Impor (jika dikenakan untuk kategori tertentu).
Cukai dan penerimaan cukai lainnya (untuk barang kena cukai).
Denda administratif, bunga penyetoran atau pos penerimaan pabean lainnya yang muncul akibat regulasi kepabeanan.
Pengetahuan atas komponen ini penting untuk menghitung total setoran yang harus dilunasi sebelum/ketika dokumen SPPB dan pengeluaran barang diproses.
Bab 3 — Siapa yang menggunakan SSPCP dan kapan harus disetor?
Pengguna utama: importir, kuasa importir (PPJK), freight forwarder yang diberi kuasa, atau pihak lain yang ditunjuk untuk memenuhi kewajiban fiskal impor. Untuk kasus tertentu, pihak bank persepsi juga memfasilitasi penerbitan SSPCP sebagai bagian dari layanan setoran.
Kapan disetor:
Saat proses impor ketika pemberitahuan pabean (PIB) menunjukkan kewajiban bea dan/atau pajak yang harus dilunasi; pada praktiknya pembayaran ini harus dilakukan sesuai tenggat yang ditetapkan agar SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dapat diterbitkan dan barang dikeluarkan.
Jika ada penagihan ulang (notul) atau koreksi nilai pabean, SSPCP juga digunakan untuk menyetor kekurangan pembayaran atau denda administratif.
Bab 4 — Bentuk fisik/formulir SSPCP & petunjuk pengisian
Ada format standar untuk SSPCP yang memuat kolom-kolom inti. Di bawah ini adalah uraian praktis kolom yang biasa ada pada formulir dan cara mengisinya — disusun agar bisa dijadikan SOP singkat bagi staf compliance.
Catatan: petunjuk rinci dan contoh form tersedia di pedoman teknis DJBC/DJP; penjelasan berikut memberi gambaran operasional.
Kolom-kolom utama dan cara mengisinya
Nomor SSPCP / NTB (Nomor Transaksi Bank) / nomor referensi
Biasanya diisi setelah pembayaran diverifikasi oleh bank/persepsi. Untuk pengisian awal, tulis “—” lalu catat nomor setelah pembayaran selesai.
Kantor Pabean
Isi nama kantor pabean tempat PIB didaftarkan atau tempat pemenuhan kewajiban pabean dilakukan (mis. KPU Tanjung Priok).
Nama/Wajib Bayar (NPWP & Nama Importir)
Masukkan NPWP yang terdaftar, nama perusahaan sesuai NPWP, dan alamat singkat. Pastikan NPWP sesuai dengan data di PIB.
Jenis/Pos Pembayaran (Kode Akun / KAP / KJS)
Ini kelompok kode fiskal: contoh kode untuk bea masuk, PPN impor, PPh 22 impor, PPnBM, cukai, denda administrasi. Kode ini biasa disediakan oleh DJP/Bea Cukai dan harus dicantumkan tepat agar penerimaan tercatat ke akun yang benar.
Dasar Perhitungan & Jumlah
Tuliskan dasar perhitungan (mis. nilai pabean USD → konversi ke IDR; tarif bea; dasar PPN) dan jumlah rupiah yang disetor per pos. Uraikan per pos agar harusannya transparan (contoh: Bea masuk Rp X; PPN Rp Y; PPh22 Rp Z).
Tanggal Penyetoran & Tanda Tangan
Tanggal ketika setoran dilakukan, serta tanda tangan pejabat/pemohon atau cap perusahaan bila diperlukan. Setelah disahkan bank/persepsi, biasanya ada cap/validation stamp yang menandakan pembayaran sah.
Keterangan Tambahan / Referensi PIB
Cantumkan nomor pendaftaran PIB, nomor B/L, atau dokumen relefan agar mudah rekonsiliasi oleh tim accounting dan bea cukai.
Tip praktek: gunakan worksheet (Excel) internal untuk menghitung tiap pos (lihat Bab contoh perhitungan). Setelah angka final siap, serahkan dokumen + bukti transfer ke bank persepsi untuk proses MPN/validasi.
Bab 5 — Alur pembayaran SSPCP: dari hitung sampai bukti bayar resmi
Secara garis besar, alur pembayaran SSPCP meliputi:
Rekonsiliasi perhitungan kewajiban fiskal (tim import/PPJK menghitung bea, PPN, PPh22, cukai) berdasarkan data PIB, HS code, dan nilai pabean.
Penerbitan SSPCP (draft) — mengisi format SSPCP dengan rincian pos dan jumlah yang akan dibayar.
Pembayaran melalui kanal resmi — transfer ke rekening kas negara melalui bank persepsi yang ditunjuk atau kanal elektronik (MPN G2G/MPN Online) sesuai prosedur. Pembayaran ini dapat dilakukan oleh importir atau atas nama oleh PPJK/agen.
Validasi & penerbitan bukti setoran — bank/persepsi memberikan bukti setoran dengan nomor transaksi (NTB/MPN) dan mencatat nama jenis penerimaan. Bukti ini harus dilampirkan saat mengajukan dokumen untuk mendapatkan SPPB/pengeluaran barang.
Upload atau serahkan bukti bayar ke kantor bea cukai — sebagai bagian dari paket dokumen clearance. Setelah diverifikasi, bea cukai melanjutkan proses penerbitan SPPB.
Catatan teknis: banyak kantor kini menerima validasi MPN elektronik (MPN Online) yang mengotomatiskan proses pencocokan antara NTB di SSPCP dan sistem pabean. Pastikan tim IT/PPJK mengetahui prosedur input MPN untuk menghindari mismatch.
Bab 6 — Contoh perhitungan dan pengisian
Berikut contoh numerik agar tim finance bisa mengikuti langkah nyata.
Studi kasus (angka ilustratif):
Nilai pabean (CIF) = USD 10.000
Kurs pajak (misal) = IDR 15.000 per USD → nilai pabean = IDR 150.000.000
Tarif Bea Masuk = 5% → Bea = 5% × 150.000.000 = IDR 7.500.000
Dasar PPN = nilai pabean + Bea = 150.000.000 + 7.500.000 = 157.500.000
Tarif PPN = 11% → PPN = 11% × 157.500.000 = IDR 17.325.000
PPh Pasal 22 Impor (misal) = 2,5% × nilai pabean = 2,5% × 150.000.000 = IDR 3.750.000
Total setoran = Bea (7.500.000) + PPN (17.325.000) + PPh22 (3.750.000) = IDR 28.575.000
Langkah pengisian SSPCP:
Pada kolom Bea Masuk tulis: Rp 7.500.000 (kode akun sesuai instruksi kantor).
Kolom PPN Impor: Rp 17.325.000.
Kolom PPh22: Rp 3.750.000.
Total: Rp 28.575.000.
Setelah itu lakukan pembayaran melalui bank persepsi / MPN; catat NTB/MPN yang diberikan bank dan lampirkan bukti tersebut ke berkas PIB agar SPPB dapat diproses.
Catatan penting: angka di atas ilustratif; kurs, tarif dan formula harus disesuaikan dengan aturan aktual saat transaksi dilakukan. Selalu cek tarif bea dan tarif Pajak yang berlaku pada saat itu.
Bab 7 — Kesalahan umum saat mengisi SSPCP dan cara menghindarinya
Salah menuliskan kode akun (KAP/KJS) → menyebabkan setoran tercatat ke pos yang salah sehingga rekonsiliasi runyam.
Solusi: gunakan daftar kode resmi dari DJP/Bea Cukai; buat template internal.
Perhitungan nilai pabean atau kurs tidak update → menyebabkan kekurangan bayar atau kelebihan bayar.
Solusi: konfirmasi kurs yang dipakai (bank sentral/ketentuan kantor pabean) dan gunakan rumus yang jelas.
Tidak mencantumkan nomor pendaftaran PIB / B/L pada referensi → mempersulit verifikasi dan menunda penerbitan SPPB.
Solusi: selalu jelaskan nomor PIB/B/L pada kolom keterangan.
Mengunggah bukti setoran yang tidak tervalid (salah NTB atau bukti partial transfer)
Solusi: cross-check NTB/MPN di sistem bank dan pastikan bukti transfer sesuai nilai total.
Penggunaan SSP biasa bukan SSPCP (untuk kasus impor khusus)
Solusi: pastikan tim compliance tahu perbedaan SSP umum dan SSPCP yang dipakai untuk pos impor tertentu.
Bab 8 — Integrasi elektronik & perkembangan (MPN, bank persepsi, e-document)
Sejalan digitalisasi, banyak proses setoran sekarang menggunakan MPN (Modul Penerimaan Negara) dan fasilitas MPN Online sehingga validasi pembayaran dapat dilakukan secara elektronik. Bank persepsi yang ditunjuk menginput NTB/MPN sehingga bea cukai dan DJP bisa memverifikasi pembayaran secara cepat. Integrasi ini mempercepat keluarnya SPPB karena verifikasi manual berkurang. Pastikan PPJK/importir meminta bukti NTB dan merekamnya dalam sistem ERP/operasional.
Bab 9 — Dokumen pendukung yang harus disimpan
Setelah SSPCP dan pembayaran selesai, simpan dokumen berikut dengan rapi:
Salinan SSPCP yang sudah divalidasi (scan cap bank/NTB).
Bukti transfer / printout MPN/NTB.
Salinan PIB & dokumen pendukung (invoice, packing list, B/L).
Bukti SPPB / dokumen pengeluaran barang.
Log komunikasi dengan bank/PPJK (jika ada koreksi).
Arsip ini berguna untuk rekonsiliasi finance dan saat audit oleh otoritas pajak/bea cukai.
Bab 10 — FAQ Praktis
Q: SSPCP berbeda dengan SSP biasa?
A: SSPCP adalah jenis SSP yang khusus digunakan untuk penerimaan negara terkait impor (beberapa pos fiskal impor). SSP umum (SSP) digunakan untuk berbagai jenis setoran pajak. Pastikan menggunakan formulir/format yang benar sesuai arahan DJP/DJBC.
Q: Bolehkah PPJK yang membayar atas nama importir?
A: Ya — PPJK dapat melakukan penyetoran atas nama importir jika diberi kuasa tertulis. Namun bukti setoran harus diserahkan kepada importir agar menjadi bukti pembayaran resmi.
Q: Apa yang harus dilakukan jika terjadi kelebihan bayar?
A: Ajukan permohonan restitusi atau kompen melalui prosedur yang diatur oleh Kementerian Keuangan / DJP/DJBC; biasanya memerlukan dokumen pendukung dan proses verifikasi.
Kesimpulan & rekomendasi tindakan cepat untuk tim operasional
SSPCP adalah bagian tak terpisahkan dari proses impor — ia menjamin kepatuhan fiskal dan menjadi pintu agar barang dapat dikeluarkan
Siap mengurus dokumen kargo Anda? serahkan melalui Damar Hasta Raya untuk solusi dokumen logistik yang andal dan aman!
👉 Hubungi 📱 +62 812-8058-8150 (WhatsApp/Telepon) untuk informasi lebih lanjut dan solusi pengiriman terbaik!
Kami menyediakan layanan pengurusan kargo yang aman, nyaman, dan terjangkau dari seluruh Indonesia maupun Internasional. Layanan prioritas kami meliputi:
Pengurusan Dokumen Kargo Ekspor - Impor
Jasa Kepabean
Pengiriman Kargo Udara & Laut Baik Nasional - Internasional
+62 21 3883 0016


© 2025. Semua hak cipta dilindungi.
Kontak
info@dhr.co.id
@damarhastaraya
