Prosedur Re-Ekspor Barang Impor dalam Pengurusan Dokumen Kargo
Panduan lengkap ekspor kembali (re-ekspor) barang impor: definisi, dasar hukum, kriteria barang yang boleh dire-ekspor, dokumen wajib, alur permohonan, perhitungan pajak/bea, checklist operasional, contoh surat permohonan, dan tips praktis agar proses cepat dan patuh peraturan.
Digital Marketing
11/17/20258 min read
Pendahuluan — re-ekspor: peluang operasional yang butuh kepatuhan ketat
Re-ekspor (ekspor kembali) berarti mengeluarkan kembali barang impor dari wilayah pabean untuk dikirim ke luar negeri. Aktivitas ini sering muncul di berbagai situasi: barang dikembalikan ke pemasok karena cacat, barang impor yang dimaksudkan hanya untuk pameran/ujicoba, barang yang sebelumnya masuk ke TPB/warehouse berikat lalu harus dikirim kembali, atau barang impor yang telah diproses dan kemudian diekspor. Meskipun secara operasional re-ekspor terdengar sederhana — “kembalikan barang ke luar negeri” — kenyataannya sangat teknis karena melibatkan sinkronisasi antara catatan impor awal, aturan kepabeanan, perhitungan bea/pajak bila berlaku, serta dokumen ekspor formal yang harus diajukan ke otoritas. Untuk meminimalkan risiko tertahannya barang, denda, atau kewajiban fiskal, eksportir/pemilik barang harus memahami alur adminstratif dan bukti yang diminta dalam pengurusan dokumen kargo.
1 — Apa itu Re-Ekspor? (Definisi & ruang lingkup)
Secara resmi, re-ekspor atau ekspor kembali adalah pengeluaran barang impor dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS) ke luar daerah pabean. Re-ekspor dapat mencakup beberapa tipe kasus: barang diekspor kembali dalam kondisi sama (return), barang yang diekspor setelah perbaikan atau pengerjaan di dalam negeri, atau barang impor sementara yang hanya masuk untuk pameran/ujicoba lalu dikirim kembali. Peraturan teknis mengenai re-ekspor di Indonesia dituangkan dalam peraturan menteri dan aturan direktur jenderal terkait ekspor kembali.
2 — Landasan hukum penting yang harus diketahui
Beberapa aturan yang biasanya menjadi rujukan praktis dalam re-ekspor:
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara ekspor kembali barang impor (serangkaian PMK yang memuat definisi, persyaratan dan sanksi). Pembaruan peraturan terkait re-ekspor pernah ditujukan untuk menutup celah penyalahgunaan prosedur ini.
Ketentuan umum mengenai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tata laksana ekspor yang diatur dalam pedoman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengajuan PEB, verifikasi dokumen, dan penerbitan persetujuan ekspor merupakan bagian dari proses re-ekspor.
Catatan praktis: regulasi dapat diperbarui dari waktu ke waktu — selalu cek peraturan terakhir yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum melakukan tindakan.
3 — Kriteria Barang yang Boleh di-Re-Ekspor dan perlakuan fiskal
Tidak semua barang impor otomatis bisa diekspor kembali tanpa konsekuensi fiskal. Secara umum, re-ekspor termasuk beberapa skenario utama:
Re-ekspor dalam kondisi yang sama (return): barang yang dikirim kembali tanpa perubahan substansial (mis. pengembalian barang karena tidak sesuai spesifikasi). Dalam banyak kasus dan sesuai ketentuan, re-ekspor jenis ini dapat memperoleh pembebasan bea masuk (asalkan dapat dibuktikan identitas barang yang dikirim sama).
Re-ekspor untuk keperluan perbaikan atau pengerjaan di luar negeri: jika barang dikirim keluar untuk diperbaiki atau diolah, kewajiban bea/pajak di dalam negeri dapat dikenakan pada bagian yang diganti atau nilai pekerjaan yang ditambahkan. Artinya, bagian baru, biaya jasa, asuransi dan freight berkaitan re-ekspor akan menjadi dasar pengenaan saat barang kembali (atau tergantung ketentuan spesifik).
Re-ekspor barang dari TPB atau warehouse berikat: barang yang masih berstatus penangguhan dapat dikeluarkan untuk re-ekspor; pengurusan berada dalam rezim pabean khusus dan biasanya lebih mudah karena fasilitas TPB memudahkan pengeluaran tanpa pelunasan bea masuk. Namun tetap diperlukan dokumen yang lengkap dan persetujuan pabean.
Praktik terbaik: sebelum memproses re-ekspor, pastikan status barang di sistem pabean diketahui (apakah sudah clear/terbebaskan atau masih berstatus penangguhan), karena ini menentukan dokumen dan kemungkinan kewajiban fiskal.
4 — Dokumen Wajib untuk Re-Ekspor (daftar lengkap & fungsi setiap dokumen)
Berikut daftar dokumen yang hampir selalu diminta untuk proses re-ekspor, beserta fungsi dan catatan pentingnya:
Surat Permohonan Re-Ekspor / Surat Pernyataan Pemilik Barang
Berisi alasan re-ekspor (return, reproses, pengembalian ke supplier, pameran, dsb), identitas pemilik barang, nomor dokumen impor awal, dan pernyataan kebenaran data. Dokumen ini umumnya bermaterai dan ditandatangani pihak berwenang perusahaan.
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
PEB adalah deklarasi pabean ekspor yang harus diajukan melalui sistem elektronik sesuai ketentuan; untuk re-ekspor PEB berfungsi sebagai dokumen resmi pemberitahuan ekspor ke kantor bea cukai. Pastikan data PEB konsisten dengan dokumen pendukung lain (invoice, packing list, dokumen angkutan).
Commercial Invoice / Faktur Eksportir (jika ada penyesuaian nilai)
Jika barang diekspor kembali dalam kondisi sama, invoice untuk ekspor kembali bisa merupakan copy invoice impor atau invoice pengembalian dengan keterangan khusus; jika ada penambahan nilai (bagian diganti atau pengerjaan), buat invoice yang mencantumkan item-item yang mengalami perubahan.
Packing List
Rincian paket, berat, dimensi, nomor seri/barcode (penting untuk mengidentifikasi barang yang sama dengan item impor awal).
Bill of Lading / Air Waybill / Dokumen Angkutan (HAWB/MAWB/MBL/HBL)
Dokumen pengangkutan yang akan dipakai untuk muat ke vessel/flight luar negeri. Untuk re-ekspor via carrier yang sama atau berbeda, B/L/AWB harus sesuai dengan PEB.
Bukti Penerimaan Barang saat Impor Awal (SPPB, PIB, B/L asal)
Pemeriksaan akan menuntut referensi ke dokumen impor awal untuk membuktikan asal barang; lampirkan salinan SPPB/PIB atau dokumen impor awal untuk mempermudah verifikasi identitas barang.
Certificate of Origin (jika diperlukan oleh negara tujuan)
Jika negara tujuan meminta COO atau pembeli menuntutnya, urus COO yang relevan.
Surat Kuasa (jika menggunakan jasa agen/freight forwarder atau PPJK)
Untuk pemberian wewenang kepada pihak ketiga mengurus PEB/ekspor.
Dokumen Teknis / Izin (jika barang diatur)
Untuk barang yang memerlukan izin (obat, makanan, alat kesehatan, produk kimia), lampirkan dokumen teknis atau bukti izin jika relevan dengan proses re-ekspor.
Dokumentasi Tambahan (foto, serial number, COA, dll.)
Foto kondisi barang, label, serial number, evidence uji mutu, atau COA untuk mempermudah identifikasi.
Catatan: daftar ini bersifat umum; kantor bea cukai setempat bisa meminta dokumen tambahan tergantung jenis barang dan kasusnya. Selalu sediakan dokumen impor awal sebagai rujukan saat mengajukan re-ekspor.
5 — Alur Prosedur Re-Ekspor: langkah demi langkah operasional
Berikut alur praktis yang bisa langsung dijadikan SOP tim operasional dan PPJK Anda.
A. Persiapan internal (H-7 sampai H-1 sebelum pengiriman)
Verifikasi status barang — cek di sistem pabean apakah barang masih tercatat sebagai impor, status TPB, atau sudah diproses. Cocokkan nomor PIB/SPPB awal.
Kumpulkan dokumen pendukung — invoice impor, packing list, B/L/AWB lama, nomer SPPB, bukti impor, foto barang, dan dokumen teknis.
Buat surat permohonan re-ekspor — jelaskan alasan, rencana tanggal muat, dan rute ekspor kembali. Lampirkan bukti identitas barang.
Koordinasi dengan freight forwarder / carrier — booking space, pastikan cut-off time, persiapkan HAWB/MBL/MBL draft.
B. Pengajuan ke kantor bea cukai (H-3 sampai H)
Submit PEB re-ekspor melalui sistem elektronik (sesuai ketentuan kantor bea cukai). Sertakan lampiran digital dokumen impor awal untuk verifikasi. Bea Cukai
Serahkan surat permohonan dan dokumen fisik bila diminta — beberapa kantor meminta dokumen asli atau bermaterai.
Tunggu verifikasi / risk assessment — bea cukai akan melakukan validasi kelengkapan dan identifikasi; hasil menentukan jalur clearance (otomatis/hijau atau pemeriksaan/kuning/merah).
C. Pemeriksaan & keputusan bea cukai
Jika lolos verifikasi administrasi — pejabat berwenang menerbitkan persetujuan ekspor (SPPB ekspor atau dokumen setara) dan proses muat dilanjutkan.
Jika diminta pemeriksaan fisik — siapkan lokasi pemeriksaan, buka packing sesuai permintaan, dan fasilitasi sampling jika diperlukan. Dokumentasikan hasil pemeriksaan.
Jika ada potensi kewajiban fiskal — bea cukai akan menyatakan bagian atau nilai yang harus dikenakan bea/pajak (mis. bagian yg diganti atau value added). Pihak pemohon harus menyelesaikan kewajiban atau setorkan jaminan sesuai ketentuan sebelum barang boleh keluar.
D. Muat & keluar ke luar negeri
Setelah SPPB terbit dan semua kewajiban dipenuhi — serahkan DO ke carrier, lakukan gate-out dan loading sesuai jadwal.
Simpan bukti pengeluaran — simpan salinan PEB, SPPB, B/L/AWB outbound, dan evidence loading untuk arsip dan audit pabean.
6 — Perhitungan Bea & Pajak: kapan ada kewajiban dan bagaimana dihitung
Kunci untuk memahami potensi biaya fiskal pada re-ekspor adalah membedakan tujuan re-ekspor:
Return dalam kondisi sama (no value added): biasanya diberikan pembebasan bea masuk apabila dapat dibuktikan barang yang sama yang diekspor kembali. Syarat administratif ketat berlaku untuk membuktikan identitas barang.
Re-ekspor setelah pengerjaan/perbaikan: bea masuk/pajak dapat dikenakan terhadap: (a) bagian yang diganti atau ditambahkan; (b) biaya perbaikan/pengerjaan; (c) asuransi dan freight terkait pekerjaan. Pihak bea cukai akan meminta dokumen pendukung seperti invoice pekerjaan, faktur suku cadang, dan bukti pembayaran.
Barang dari TPB: jika barang masih berstatus TPB, pengeluaran untuk re-ekspor biasanya tidak menimbulkan kewajiban bea masuk karena barang belum pernah dibebaskan; namun semua harus dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan TPB.
Saran praktis: siapkan perhitungan landed cost yang jelas bila re-ekspor melibatkan nilai tambahan sehingga tidak ada kejutan tagihan dari bea cukai menjelang pengapalan.
7 — Kasus khusus & modul penanganan
Beberapa skenario yang sering muncul dan cara menanganinya:
1. Re-ekspor barang yang telah diolah di dalam negeri (processed goods)
Jika barang impor diolah dan kemudian diekspor kembali, penentuan bea masuk atas komponen impor yang masih melekat dan nilai tambah perlu perhitungan cermat; dokumen pendukung pabrik (bill of materials, cost report) harus disiapkan.
2. Re-ekspor karena klaim garansi ke pemasok
Jika pengembalian merupakan klaim garansi, seringkali pemasok meminta proof of return; pastikan PEB dan B/L outbound menyatakan bahwa barang dikembalikan ke supplier dan lampirkan surat klaim/garansi.
3. Re-ekspor barang rusak untuk perbaikan di luar negeri
Sertakan laporan kerusakan, foto/video, dan estimasi perbaikan. Ini mempercepat penilaian bea cukai apakah pembebasan dapat diberikan atau hanya biaya perbaikan yang dikenakan.
4. Re-ekspor akibat rejected shipment oleh buyer luar negeri
Jika buyer menolak barang dan meminta dikembalikan ke negara asal, siapkan dokumen proof of rejection (email buyer, surat penolakan), agar bea cukai memproses re-ekspor sebagai return.
8 — Checklist Operasional Siap Pakai (untuk tim ekspor/impor)
Gunakan checklist ini setiap kali menangani re-ekspor:
Verifikasi status barang di sistem pabean (PIB/SPPB/TPB).
Kumpulkan dokumen impor awal (PIB, SPPB, invoice, B/L/AWB masuk).
Siapkan surat permohonan re-ekspor + lampiran bukti (foto, serial).
Book space/slot dengan carrier & konfirmasi cut-off time.
Draft & submit PEB re-ekspor (pastikan data konsisten). Bea Cukai
Siapkan bukti value addition (jika ada pengerjaan/perbaikan).
Sediakan jaminan bila bea/pajak harus ditangguhkan sementara.
Koordinasi dengan PPJK/agen mengenai verifikasi dokumen ke kantor bea cukai.
Fasilitasi pemeriksaan fisik jika diminta (sediakan gudang/area pemeriksaan).
Setelah SPPB terbit, konfirmasi DO & loading; simpan bukti pemuatan.
Arsipkan seluruh dokumen ekspor dan dokumen impor awal untuk audit (minimal sesuai ketentuan retensi).
9 — Contoh Surat Permohonan Re-Ekspor (ringkas, bisa dijadikan template)
SURAT PERMOHONAN EKSOR KEMBALI (RE-EKSPOR)
Nomor: …
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Perusahaan : …
Alamat : …
NPWP : …
Pemilik barang / eksportir : …
Dengan ini mengajukan permohonan ekspor kembali atas barang-barang sebagai berikut:
No. PIB / SPPB impor : …
Deskripsi barang : … (serial/no. batch)
Jumlah / berat : …
Alasan re-ekspor : (return / perbaikan / pengerjaan / rejected buyer / pameran)
Rencana tanggal muat : …
Lampiran: copy PIB, SPPB impor, invoice impor, packing list, foto barang, surat kuasa (jika diwakilkan).
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan persetujuan Saudara kami ucapkan terima kasih.
[Tanda tangan & cap perusahaan]
Gunakan format ini, lengkapi data referensi dokumen impor awal, dan lampirkan bukti pendukung.
10 — Kesalahan umum & cara menghindarinya
Tidak menyertakan dokumen impor awal — menyebabkan proses verifikasi terhambat. — Solusi: selalu simpan salinan PIB/SPPB impor.
Data PEB re-ekspor tidak konsisten dengan B/L/AWB — memicu reject atau pemeriksaan. — Solusi: lakukan three-way match antara invoice, packing list dan dokumen angkutan.
Melewatkan pernyataan alasan re-ekspor yang jelas — bea cukai menolak permohonan. — Solusi: sertakan surat permohonan bermaterai dengan bukti alasan (klaim buyer, laporan kualitas, dsb.).
Tidak mempersiapkan bukti technical/value added saat ada pengerjaan/perbaikan — berujung tagihan tak terduga. — Solusi: siapkan invoice perbaikan, nota suku cadang, dan laporan kerja.
Terlalu dekat dengan cut-off carrier sehingga tidak sempat menyelesaikan proses bea cukai — Solusi: ajukan re-ekspor lebih awal, beri buffer waktu.
11 — FAQ Singkat (jawaban praktis)
Q: Berapa lama proses re-ekspor biasanya?
A: Jika dokumen lengkap dan tidak ada pemeriksaan fisik, proses administrasi dan penerbitan PEB/SPPB bisa selesai dalam 1 hari kerja. Jika pemeriksaan fisik atau perhitungan fiskal diperlukan, proses bisa memakan beberapa hari hingga minggu tergantung kompleksitas. Bea Cukai
Q: Apakah re-ekspor selalu bebas bea masuk?
A: Tidak selalu. Re-ekspor dalam kondisi sama sering memenuhi syarat pembebasan, tetapi bila ada perbaikan/pengerjaan atau bagian yang diganti, biaya tertentu dapat dikenakan sesuai ketentuan. JDIH Kemenkeu
Q: Bisakah re-ekspor diajukan melalui kantor pabean lain?
A: Ya — impor kembali dapat dilakukan melalui kantor pabean selain tempat ekspor awal, tergantung ketentuan yang berlaku; untuk re-ekspor, kantor pabean tempat pengeluaran biasanya yang berwenang, tetapi ada fleksibilitas administratif. JDIH Kemenkeu
12 — Rekomendasi praktis terakhir (checklist kebijakan perusahaan)
SOP re-ekspor internal: buat prosedur internal yang mencakup persiapan dokumen, checklist, penanggung jawab, dan batas waktu (H-7 / H-3) sebelum booking carrier.
Arsip lengkap: simpan semua dokumen impor awal dan dokumentasi re-ekspor terpusat (digital + fisik).
Gunakan PPJK/agen berpengalaman: agen yang terbiasa menangani re-ekspor mempercepat komunikasi dengan kantor bea cukai.
Lakukan due diligence sebelum impor: rencanakan kemungkinan re-ekspor sejak awal kontrak (term jual, return policy, kesepakatan garansi) untuk mempermudah klaim.
Monitor perubahan regulasi: peraturan pabean dapat berubah; tetapkan satu orang/kelompok untuk memantau update regulasi kepabeanan.
Kesimpulan — Re-ekspor butuh perencanaan, bukti, dan komunikasi
Re-ekspor adalah proses yang strategis tetapi juga rawan risiko administrasi dan fiskal jika tidak dikelola rapi. Kunci kelancaran: (1) dokumentasi lengkap dan konsisten antara dokumen impor awal dan dokumen ekspor kembali, (2) alasan re-ekspor yang jelas dan bukti pendukung, (3) koordinasi awal dengan carrier dan PPJK, serta (4) kesiapan menghadapi pemeriksaan bea cukai. Dengan SOP yang matang, checklist operasional, dan dukungan agen berpengalaman, re-ekspor bisa menjadi solusi logistik yang efisien tanpa menimbulkan beban kepabeanan yang tidak perlu.
Siap mengurus dokumen kargo Anda? serahkan melalui Damar Hasta Raya untuk solusi dokumen logistik yang andal dan aman!
👉 Hubungi 📱 +62 812-8058-8150 (WhatsApp/Telepon) untuk informasi lebih lanjut dan solusi pengiriman terbaik!
Kami menyediakan layanan pengurusan kargo yang aman, nyaman, dan terjangkau dari seluruh Indonesia maupun Internasional. Layanan prioritas kami meliputi:
Pengurusan Dokumen Kargo Ekspor - Impor
Jasa Kepabean
Pengiriman Kargo Udara & Laut Baik Nasional - Internasional
+62 21 3883 0016


© 2025. Semua hak cipta dilindungi.
Kontak
info@dhr.co.id
@damarhastaraya
