Prosedur Rules of Origin (ROO) untuk Barang Transshipment dalam Pengurusan Dokumen Kargo

Panduan lengkap prosedur Rules of Origin (ROO) pada barang transshipment: definisi, perbedaan direct shipment vs transshipment, dokumen penting (Certificate of Origin, Form D/E, manifest), alur administratif, verifikasi asal

Digital Marketing

12/22/20257 min read

person in orange long sleeve shirt writing on white paper
person in orange long sleeve shirt writing on white paper

Pendahuluan — kenapa topik ini penting untuk pelaku logistik

Transshipment — perpindahan barang dari satu sarana angkut ke sarana lain di pelabuhan/negara perantara — adalah aktivitas sehari-hari di rantai pasok internasional. Namun ketika barang yang lewat perantara diklaim memenuhi Rules of Origin (ROO) untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensial (mis. di bawah perjanjian perdagangan bebas), prosesnya tidak sesederhana menyerahkan sertifikat asal. Banyak negara dan perjanjian mengatur ketat bagaimana asal harus dibuktikan bila barang transit atau di-transship sepanjang rute. Salah langkah administrasi kecil dapat berujung pada penolakan preferensi, penagihan bea, atau audit asal yang panjang. Artikel ini menjelaskan prosedur praktis—dokumen, alur, dan tips kepatuhan—agar klaim asal pada situasi transshipment dapat dibuktikan dengan aman dan efisien dalam Pengurusan Dokumen Kargo.

1 — Definisi singkat: ROO, transshipment, dan mengapa keduanya saling terkait

Rules of Origin (ROO) adalah kriteria yang menentukan negara asal suatu produk—siapa “pemilik” ekonomi dari barang tersebut—dan dipakai untuk menentukan kelayakan tarif preferensial, pembatasan kuota, label asal, dan statistik perdagangan. ROO dapat berbentuk kriteria nilai tambah, perubahan pos tarif (tariff shift), atau tindakan pemrosesan tertentu yang harus dilakukan di suatu negara agar barang dianggap “originating.”

Transshipment terjadi ketika barang berpindah dari satu moda/sarana ke moda lain dan melewati wilayah atau pelabuhan negara ketiga sebelum mencapai tujuan akhir. Penting membedakan dua skenario utama:

  • Direct shipment (pengiriman langsung): barang dikirim dari negara asal ke negara tujuan tanpa tindakan yang memengaruhi substansi barang di negara perantara; dokumen asal tetap berlaku jika aturan perjanjian mengizinkan transit.

  • Transshipment dengan handling: barang diturunkan, disimpan, atau mendapat proses tambahan (repacking, penggantian packing, assembly) di negara perantara—kegiatan ini bisa mempengaruhi status asal dan mengharuskan bukti tambahan bahwa perubahan yang terjadi memenuhi ROO perjanjian.

Jika barang transshipment, otoritas impor dapat mensyaratkan bukti bahwa perantara tidak mengubah substansi barang (direct transit) atau, bila ada proses, bahwa proses tersebut memenuhi kriteria asal (substantial transformation atau local content) sesuai perjanjian. Pada prakteknya, aturan masing-masing FTA berbeda; oleh karena itu dokumentasi dan alur harus disesuaikan.

2 — Landasan hukum & instrumen yang biasa dipakai

Beberapa dokumen/aturan yang sering menjadi rujukan:

  • Teks perjanjian perdagangan bebas (contoh: ASEAN–China FTA Annex tentang Rules of Origin; USMCA/NAFTA origin chapters; FTA Uni Eropa dll.). Perjanjian ini menentukan kriteria asal dan ketentuan transit/transshipment.

  • Pedoman WCO & WTO tentang prinsip ROO dan praktik verifikasi asal (guidance & handbook) yang memberi kerangka umum.

  • Peraturan nasional / petunjuk bea cukai negara importir (mis. pembatasan transit, persyaratan penyerahan CO, bukti transport). Di Indonesia misalnya ada peraturan terbaru yang memperketat dokumentasi untuk goods in transit / transferred goods. Selalu cek regulasi lokal karena implementasi teknis berbeda-beda.

3 — Prinsip umum penetapan asal pada situasi transshipment

Secara ringkas, otoritas impor akan menilai klaim asal pada barang transshipment berdasarkan prinsip-prinsip berikut:

  1. Direct transport/transaction rule — barang yang transit melalui negara ketiga tanpa melewati proses yang mengubah barang (non-altering transit) biasanya masih dapat mengklaim asal langsung dari negara eksportir, selama ada bukti perjalanan langsung (route, transit document, manifest). Perjanjian FTA biasanya mensyaratkan bukti seperti bill of lading, manifest, atau pernyataan operator bahwa barang tidak dikeluarkan dari area terkontrol.

  2. Substantial transformation / change in tariff classification — jika barang mengalami proses yang secara hukum mengubah klasifikasi tarif atau sifat barang, maka asal bisa berubah menjadi negara di mana transformasi terjadi; hanya jika proses di negara perantara memenuhi kriteria ROO (mis. tariff shift atau % value added), negara tujuan mungkin mengakui asal baru.

  3. Dokumentasi continuous chain of custody — bukti dokumenter yang lengkap (original Certificate of Origin, endorsed CO, B/Ls, transshipment declarations, handling notes) adalah kunci pembuktian. Tanpa rantai dokumen yang konsisten, klaim preferensial mudah ditolak.

4 — Dokumen inti yang harus disiapkan untuk klaim asal pada barang transshipment

Berikut daftar dokumen operasional yang hampir selalu diminta saat klaim asal dalam kasus transshipment:

  1. Certificate of Origin (CO / Form D / Form E / Form A / Form AK atau sesuai FTA) — versi asli yang sesuai format FTA; jika CO diterbitkan sebelum transshipment, simpan salinan dan catatan endorsement bila diendorsed. Untuk ASEAN–China misalnya, Form E harus dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang.

  2. Bill of Lading / Air Waybill / Multimodal Transport Document — seluruh segmen transport harus terlacak: B/L dari eksportir ke transshipment port, manifest dari port perantara ke tujuan akhir, serta house/master B/L jika konsolidasi dilakukan. B/L menunjukkan rute dan apakah barang tetap di bawah transit customs control.

  3. Transshipment / Transit Declaration — dokumen yang mengonfirmasi status transit/transshipment di negara perantara; beberapa otoritas memerlukan surat pernyataan dari operator terminal atau shipping line bahwa barang tidak dikeluarkan dari area terminal.

  4. Handling Records / CFS Gate Pass / Stuffing & Unstuffing Notes — bila barang di-CFS (container freight station) di negara perantara, lampirkan catatan stuffing/unstuffing, fotos, serta dokumen gudang yang menjelaskan aktivitas handling. Jika tidak ada handling berarti barang “di-lash & re-lash” tanpa keluar area kontrol.

  5. Commercial documents pendukung — invoice, purchase order, kontrak penjualan, proof of payment. Dokumen ini membantu verifikasi nilai dan rantai perdagangan.

  6. Surat keterangan dari operator/logistics provider — pernyataan resmi shipping line atau NVOCC mengenai rute, nomor voyage, dan konfirmasi bahwa barang tidak mengalami perubahan substansial selama perantara.

Catat: beberapa negara meminta endorsed Certificate of Origin (stempel atau endorsement pada CO) jika barang melewati transshipment tertentu — aturan ini berbeda antar perjanjian. Selalu periksa teks FTA yang relevan.

5 — Alur prosedural praktis: langkah yang harus dilakukan eksportir & importir

Berikut alur operasional yang dapat dijadikan SOP internal (urut dari sisi eksportir sampai importir):

A. Eksportir (pada negara asal)

  1. Pastikan barang memenuhi ROO sesuai FTA yang akan diklaim; hitung/ dokumentasikan perhitungan local content / tariff shift.

  2. Minta dan simpan Certificate of Origin asli (Form sesuai FTA). Jika ada kemungkinan transshipment, catat nomor B/L dan rute yang direncanakan pada CO remarks (jika diperbolehkan).

  3. Siapkan copy lengkap B/L & dokumentasi pengiriman awal serta instruksi pengapalan ke forwarder agar rute transit diminimalkan sesuai FTA.

B. Freight forwarder / shipping line di rute transshipment

  1. Pastikan manifest dan B/L menyatakan kondisi transit yang tepat; bila barang tetap berada dalam kontrol terminal, minta transit certificate atau gate pass yang membuktikan barang tidak keluar area bea cukai.

  2. Jika dilakukan stuffing/unstuffing di CFS, catat semua activity notes dan foto—dokumentasi ini diperlukan jika ada pertanyaan asal.

C. Importir (pada negara tujuan)

  1. Saat mengajukan klaim preferensial, lampirkan: original CO, seluruh B/L yang menunjukkan rute lengkap, transit declarations, dan handling records. Pastikan dokumen konsisten (PO-Invoice-B/L-CO).

  2. Siapkan supporting evidence untuk verifikasi asal (packing list, foto, kontrak manufaktur, affidavit bila perlu). Bila otoritas memulai verifikasi asal, respons cepat dan transparan mempercepat resolusi.

6 — Verifikasi asal dan mekanisme pemeriksaan: apa yang harus diharapkan

Otoritas impor memiliki beberapa cara memverifikasi asal:

  • Verifikasi dokumen administratif — pemeriksaan berkas CO, B/L, commercial documents; ini tahap awal.

  • Verifikasi komunikasi / questionnaire — otoritas dapat meminta penjelasan tertulis dari eksportir/producer mengenai proses produksi dan pengadaan bahan baku.

  • On-site verification / origin verification visit — kunjungan ke fasilitas produsen untuk memeriksa bukti produksi dan catatan input material; sering dipicu jika dokumen tidak meyakinkan atau selisih besar terdeteksi.

Verifikasi bisa dilakukan oleh pihak importer authority sendiri atau melalui mutual administrative assistance antar otoritas bea cukai (perjanjian FTA biasanya mengatur mekanisme verifikasi antar negara). Jika ditemukan ketidaksesuaian, klaim preferensial dapat ditolak dan importir wajib membayar bea normal plus potensi sanksi administratif.

7 — Contoh praktis: kasus ASEAN–China (Form E) dan pendekatan transit

Dalam ASEAN–China FTA, Form E adalah Certificate of Origin yang diperlukan. Ketentuan praktisnya menekankan:

  • Form E harus dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang di negara eksportir pada saat ekspor atau segera setelahnya; dalam hal transshipment, eksportir/importir harus dapat menunjukkan bahwa barang dikirim dari wilayah ASEAN tanpa proses yang mengubah asal selama transit.

Praktik lapangan: importir yang mengklaim preferensi dari Form E untuk barang yang melalui pelabuhan perantara biasanya melampirkan chain of B/Ls (export B/L + onward B/L) dan surat dari shipping line yang menyatakan barang tetap di bawah transit customs control. Tanpa bukti ini, bea cukai China atau negara tujuan dapat meminta verifikasi asal atau menolak preferensi.

8 — Risiko utama pada klaim asal ketika ada transshipment (dan bagaimana menghindarinya)

  1. Missing link dalam rantai dokumentasi — hilangnya salah satu B/L segmen atau tidak ada bukti transshipment control sering menjadi alasan penolakan. Solusi: simpan semua dokumen B/L master/house, manifest, dan dokumen gudang; minta digital copy dan backup.

  2. Proses yang mengubah substansi barang di negara perantara (repacking yang mengubah tarif, assembly minor yang memenuhi substantial transformation) — berisiko merubah origin. Solusi: klarifikasi apakah aktivitas di perantara memenuhi kriteria ROO atau justru membatalkannya; hindari proses non-esensial di perantara bila tujuan mempertahankan asal awal.

  3. Perubahan aturan ROO antar perjanjian — FTA berbeda minta kriteria berbeda. Solusi: selalu check teks ROO pada FTA yang relevan dan dokumentasikan perhitungan origin untuk setiap shipment.

  4. Pemeriksaan dan audit asal — verifikasi bisa memakan waktu dan mengganggu cashflow. Solusi: siapkan file origin yang komprehensif (data supplier, bill of materials, proses produksi, nilai tambah) siap untuk audit.

9 — Checklist operasional siap pakai (untuk exporter / importer / forwarder)

Sebelum pengapalan / pengiriman

  • Verifikasi kriteria ROO sesuai FTA yang akan diklaim.

  • Pastikan CO diterbitkan pada waktu yang benar dan oleh otoritas berwenang.

  • Diskusikan rute dengan forwarder untuk meminimalkan handling di negara perantara.

Selama transshipment

  • Minta transit certificate / gate pass dari terminal.

  • Dokumentasikan stuffing/unstuffing jika terjadi; foto kondisi paket & container seals.

  • Simpan semua segmen B/L (master dan house).

Saat klaim preferensi impor

  • Lampirkan original CO + chain of B/Ls + transit declarations + handling records.

  • Siapkan dossier asal (BOM, supplier invoices, records produksi) untuk verifikasi.

  • Tetapkan PIC untuk koordinasi cepat saat otoritas meminta informasi tambahan.

10 — Praktik terbaik & strategi mitigasi jangka panjang

  1. Rancang rute logistik dengan ROO in mind — bila tujuan akhir butuh preferensi, hindari perantara yang berisiko melakukan proses altering.

  2. Automate document retention — gunakan sistem digital untuk menyimpan semua B/L, manifest, CO, dan CFS notes dengan indexing yang mudah dicari.

  3. Supplier due diligence — audit supplier untuk memastikan asal bahan baku dan kemampuan memberi dokumen pendukung.

  4. Pre-verification / binding ruling — untuk pengiriman berulang dan produk kompleks, pertimbangkan meminta binding origin ruling atau konsultasi klasifikasi dari otoritas asal agar klaim lebih aman.

  5. Pelatihan internal — latih tim trade compliance, pembelian, dan forwarder agar paham alur ROO & dokumentasi transshipment.

Kesimpulan — ringkas dan tindakan yang bisa langsung diambil

Klaim ROO pada barang transshipment menuntut lebih dari sekadar Certificate of Origin: ia membutuhkan rantai dokumentasi yang lengkap, keputusan rute yang cermat, dan persiapan untuk verifikasi. Untuk meminimalkan risiko penolakan preferensi atau audit panjang, eksportir dan importir harus:

  • memastikan CO dikeluarkan dengan benar;

  • menyimpan semua segmen B/L dan dokumen transit;

  • menghindari proses di perantara yang dapat mengubah origin kecuali proses tersebut memang memenuhi kriteria FTA; dan

  • siap memberi bukti produksi / nilai tambah bila otoritas meminta verifikasi.

Siap mengurus dokumen kargo Anda? serahkan melalui Damar Hasta Raya untuk solusi dokumen logistik yang andal dan aman!
👉 Hubungi 📱 +62 812-8058-8150 (WhatsApp/Telepon) untuk informasi lebih lanjut dan solusi pengiriman terbaik!