Tata Cara Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dalam Pengurusan Dokumen Kargo

Pelajari langkah demi langkah pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB): dasar hukum, dokumen wajib (SPPB TPB / BC 2.3, dokumen TPB berkala), mekanisme pengawasan, jaminan & pengeluaran sementara, praktik lapangan dalam Pengurusan Dokumen Kargo

Digital Marketing

11/12/20257 min read

brown cardboard box lot
brown cardboard box lot

Pendahuluan — Mengapa Pengeluaran dari TPB Perlu Prosedur Ketat?

Tempat Penimbunan Berikat (TPB) memberikan fasilitas penangguhan bea masuk yang strategis bagi pelaku usaha — barang bisa disimpan, diproses, atau digabungkan tanpa harus membayar bea masuk pada saat pemasukan. Namun fasilitas ini juga memerlukan kontrol ketat ketika barang keluar dari TPB, karena saat pengeluaran itulah kewajiban bea masuk, cukai, atau aturan lainnya mungkin timbul. Salah prosedur dapat berujung pada penetapan bea, denda, bahkan pencabutan fasilitas TPB. Oleh sebab itu, pemahaman teknis tentang tata laksana pengeluaran barang dari TPB mutlak diperlukan untuk menghindari risiko operasional dan fiskal. Dasar teknis dan aturan pelaksanaannya diatur dalam peraturan Dirjen Bea dan Cukai tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB.

Artikel ini menyajikan panduan komprehensif dan praktis dalam Pengurusan Dokumen Kargo.

Bab 1 — Landasan Hukum & Jenis Pengeluaran dari TPB

Sebelum masuk ke alur teknis, penting mengetahui rangka hukum yang menaungi TPB dan pengeluarannya:

  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 mengatur tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB — termasuk dokumen TPB, kewajiban pelaporan, dan pengawasan. Peraturan ini telah mengalami perubahan yang tercantum di PER-30/BC/2024; pembaruan tersebut memuat sejumlah ketentuan teknis terkait perhitungan bea masuk dan tata cara dokumen berkala.

  • Selain itu terdapat regulasi sektoral (PMK dan SE) yang mengatur jenis TPB dan ketentuan teknis tertentu seperti pengeluaran antar-TPB, pengeluaran ke tempat lain dalam daerah pabean untuk impor untuk dipakai, serta prosedur pengeluaran sementara dengan jaminan. Peraturan-peraturan inilah yang menentukan apakah pengeluaran akan menimbulkan kewajiban bea masuk, jenis jaminan, dan syarat administrasinya.

Secara garis besar, jenis pengeluaran dari TPB yang biasa dijumpai operasional adalah:

  1. Pengeluaran antar-TPB — barang berpindah dari satu gudang berikat ke gudang berikat lain (dalam fasilitas TPB) untuk tujuan penyimpanan atau pengolahan lebih lanjut.

  2. Pengeluaran ke luar Daerah Pabean (ekspor) — barang keluar untuk tujuan ekspor (meninggalkan wilayah pabean).

  3. Pengeluaran ke tempat lain dalam Daerah Pabean untuk diimpor untuk dipakai — mis. pengeluaran barang impor dari TPB ke gudang importir di wilayah pabean, yang menimbulkan kewajiban bea masuk saat dikeluarkan. Perhitungan dan tata cara pengenaan bea berbeda-beda sesuai jenis TPB.

  4. Pengeluaran Sementara — pengeluaran barang tanpa mengakhiri fasilitas TPB, biasanya disertai jaminan (mis. untuk inspeksi, pameran, atau pengolahan di tempat lain sementara kemudian dikembalikan). Persyaratan & jaminan diatur secara khusus.

Mengetahui kategori pengeluaran akan menentukan dokumen apa yang harus disiapkan dan apakah bea masuk atau cukai harus dilunasi pada saat pengeluaran.

Bab 2 — Dokumen Kunci untuk Pengeluaran Barang dari TPB

Dalam praktik, dokumen berikut adalah yang paling sering menjadi rujukan saat mengajukan pengeluaran barang dari TPB:

  • Dokumen TPB (BC 2.7 atau dokumen TPB berkala) — dokumen internal TPB yang merekam pemasukan dan pengeluaran barang; dokumen berkala harus disampaikan ke kantor pabean sesuai tenggat.

  • SPPB TPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang / BC 2.3) — dokumen resmi yang diterbitkan Pejabat Bea dan Cukai sebagai persetujuan pengeluaran barang dari TPB. SPPB menjadi bukti bagi TPB untuk melaksanakan pengeluaran secara fisik. Penerbitan SPPB bergantung pada verifikasi SKP (Sistem Komputer Pelayanan) terhadap data yang disampaikan.

  • Invoice / Packing List / Dokumen pendukung komersial — untuk verifikasi jumlah, harga, HS code, serta kecocokan antara catatan TPB dan dokumen komersial.

  • Surat Kuasa (jika perwakilan) — memberi wewenang kepada pihak ketiga (PPJK atau operator logistik) untuk mengajukan SPPB dan melakukan pengeluaran.

  • Dokumen perizinan teknis (jika relevan) — misalnya izin BPOM, sertifikat karantina, sertifikat SNI, izin penanganan barang berbahaya—jika barang tergolong yang memerlukan izin.

  • Bukti jaminan — bila pengeluaran bersifat sementara atau memerlukan jaminan bea masuk, cukai, atau PDRI; jaminan dapat berupa uang tunai, garansi bank, atau jaminan institusional lain sesuai ketentuan.

Dokumen ini harus disiapkan lengkap dan diunggah ke sistem pelayanan pabean (SKP) sesuai format yang ditentukan agar proses verifikasi berjalan mulus.

Bab 3 — Alur Teknis Pengeluaran Barang: Langkah demi Langkah

Di bawah ini alur operasional pengeluaran barang dari TPB, disusun agar dapat langsung dijadikan SOP operasional:

1) Inventarisasi Internal & Persiapan Dokumen TPB

Sebelum meminta SPPB, operator TPB harus memastikan stok fisik cocok dengan catatan TPB (stock opname) dan dokumen TPB yang akan dipakai untuk pengeluaran telah dicatat. Ini mencegah perbedaan yang dapat memicu pemeriksaan atau penundaan. Dokumen TPB berkala juga harus diperbarui bila ada pengeluaran harian.

2) Pengajuan Permohonan SPPB via SKP (Sistem Komputer Pelayanan)

Pengusaha TPB atau kuasanya memasukkan data pengeluaran ke SKP sesuai format dokumen BC yang berlaku (mis. BC 2.3 untuk SPPB TPB). Input meliputi: nomor dokumen TPB, kode barang, HS code, jumlah paket, berat, nilai pabean (jika relevan), tujuan pengeluaran, dan jenis pengeluaran (antar-TPB, ekspor, pengeluaran untuk dipakai). Sistem akan memeriksa kelengkapan dan kejangkitan data. Jika data lengkap, SKP akan meneruskan kepada pejabat untuk verifikasi.

3) Verifikasi Pejabat Bea dan Cukai & Penghitungan Kewajiban (jika timbul)

Pejabat melakukan verifikasi administratif. Bila pengeluaran termasuk pengeluaran untuk impor untuk dipakai, pejabat menghitung bea masuk, PDRI, cukai, dan pajak lain yang mungkin terutang berdasarkan ketentuan TPB terkait. Untuk beberapa kategori, perhitungan PDRI/perhitungan bea bisa berbeda karena sifat fasilitas TPB (mis. gudang berikat vs kawasan berikat). Perubahan regulasi (mis. PER-30/BC/2024) turut memengaruhi detail perhitungan ini.

4) Penyampaian Persyaratan Tambahan & Pemeriksaan Fisik (jika diperlukan)

Jika data memicu pemeriksaan (mis. discrepancy, komoditas sensitif, atau random check), pejabat bisa meminta dokumen tambahan atau pemeriksaan fisik barang sebelum menerbitkan SPPB. Pemeriksaan fisik dilakukan dengan pengawasan pejabat dan pihak TPB wajib memfasilitasi pembukaan/sampling. Lakukan foto dokumentasi stuffing/penyegelan untuk mempercepat klarifikasi bila diperlukan.

5) Penerbitan SPPB TPB & Penuhi Syarat Pengeluaran

Setelah verifikasi selesai dan kewajiban telah dipenuhi atau jaminan diterima, pejabat menerbitkan SPPB TPB. SPPB ini merupakan otorisasi formal untuk mengeluarkan barang. Jika pengeluaran bersifat sementara dengan jaminan, SPPB akan mencantumkan kondisi tersebut dan jenis jaminan yang diterima.

6) Eksekusi Fisik Pengeluaran & Pengawasan Pengeluaran

TPB melakukan proses fisik pengeluaran sesuai SPPB — pick, packing, pembukaan segel, pemuatan ke truk atau kegiatan pengiriman lain. Petugas Bea dan Cukai yang mengawasi pengeluaran melakukan pengecekan akhir dengan mencocokkan data SPPB dan kondisi fisik sebelum menandatangani berkas pengeluaran. Semua aktivitas pengeluaran wajib tercatat dalam buku log TPB dan sistem SKP.

7) Pelaporan Pasca-Pengeluaran & Arsip

Dokumen pengeluaran yang telah difinalkan (SPPB, bukti pengeluaran, bukti pembayaran atau jaminan) harus diarsip oleh TPB dan dilaporkan ke kantor pabean bila peraturan mensyaratkan dokumen TPB berkala. Banyak peraturan mensyaratkan laporan berkala (harian/mingguan) atas aktivitas pemasukan/pengeluaran untuk tujuan audit dan rekonsiliasi.

Bab 4 — Pengeluaran Sementara: Ketentuan, Jaminan, dan Kapan Bisa Dipakai

Pengeluaran sementara adalah mekanisme yang memungkinkan barang keluar dari TPB tanpa mengakhiri status penangguhan bea masuk, biasanya untuk kegiatan tertentu seperti perbaikan, pameran, atau pengolahan sementara di luar lokasi TPB. Ketentuan pokok:

  • Pengeluaran sementara memerlukan permohonan khusus dan pengusaha harus menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, dan PDRI yang terutang untuk periode sementara (atau jenis jaminan lain yang diatur). Jaminan ini bisa dibebaskan jika peraturan mensyaratkan kondisi tertentu.

  • Barang yang dikeluarkan sementara harus dikembalikan ke TPB dalam jangka waktu yang ditentukan; bila tidak dikembalikan maka jaminan bisa dicairkan dan tagihan bea masuk menjadi payable.

  • Prosedur administrasinya meliputi pengajuan permohonan, penerbitan SPPB pengeluaran sementara, pencatatan jaminan, dan monitoring kepulangan barang.

Praktik terbaik: buat cut-off internal untuk pengajuan permohonan pengeluaran sementara (mis. H-X sebelum tanggal keluarnya barang) dan simpan catatan tertulis mengenai tujuan dan estimasi waktu pengembalian.

Bab 5 — Pengeluaran Antar-TPB & Pengeluaran Untuk Dipakai: Perbedaan Perhitungan Bea

Pengeluaran antar-TPB (barang bergerak antar gudang berikat) biasanya tidak menimbulkan kewajiban bea masuk selama tetap dalam rezim TPB, namun harus dibuktikan melalui dokumen TPB yang memadai dan rekonsiliasi stok di kedua TPB. Proses melibatkan penerbitan SPPB dan penerimaan dokumen di TPB tujuan untuk pencatatan pemasukan.

Sebaliknya, pengeluaran barang untuk dipakai (keluar dari rezim TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai) menimbulkan kewajiban bea masuk yang harus dihitung dan dipungut — perhitungan dapat mengikuti ketentuan peraturan mengenai jenis TPB. Penghitungan dan klasifikasi dapat berbeda antara pengeluaran ke importir lokal vs pengeluaran sekadar untuk konsumsi internal. Peraturan terbaru memberikan rincian tentang perhitungan bea untuk skenario ini, sehingga penting memeriksa aturan yang berlaku untuk jenis TPB yang bersangkutan.

Bab 6 — Jaminan: Bentuk, Besaran, dan Mekanisme Pelepasan

Jaminan adalah instrumen penting, khususnya untuk pengeluaran sementara atau pengeluaran yang menimbulkan potensi utang ke kas negara. Ketentuan utama:

  • Jenis jaminan: uang tunai, garansi bank, atau bentuk jaminan lain yang diakui oleh kantor pabean.

  • Besar jaminan: umumya sebesar nilai perkiraan bea masuk, cukai, dan PDRI yang mungkin timbul; untuk pengeluaran sementara ketentuan sering menyebut besaran minimal tertentu. Besaran ini dapat disesuaikan berdasarkan jenis barang dan risiko.

  • Mekanisme pengembalian: setelah barang kembali ke TPB atau setelah dokumen yang menunjukkan pemenuhan syarat diajukan, jaminan dapat dibebaskan. Bila barang tidak dikembalikan atau ditemukan penyalahgunaan, jaminan dapat dicairkan untuk menutup kewajiban.

Rekomendasi operasional: sebelum menerima jaminan bank, pastikan klausul garansi memenuhi template yang ditetapkan kantor pabean untuk menghindari reject administratif.

Bab 7 — Risiko Umum & Cara Menghindarinya (Praktik Lapangan)

Beberapa kesalahan operasional yang sering menyebabkan keterlambatan atau sanksi pada saat pengeluaran dari TPB:

  1. Ketidaksesuaian stok fisik dan catatan TPB — lakukan stock opname berkala dan rekonsiliasi otomatis dengan sistem WMS/SKP.

  2. Dokumen TPB berkala tidak dilaporkan tepat waktu — atur reminder dan SOP pelaporan agar dokumen berkala (harian/mingguan) dikirim dalam tenggat yang ditentukan.

  3. HS code salah pada saat pengajuan SPPB — gunakan classifier yang kompeten dan double-check HS code untuk menghindari perbedaan tarif.

  4. Tidak menyiapkan jaminan yang memenuhi syarat — cek format dan ketentuan bank garansi agar diterima tanpa penundaan.

  5. Kurangnya bukti pendukung untuk pengeluaran sementara — simpan kontrak, surat tugas, dan dokumen return plan untuk mempercepat verifikasi.

Mitigasi: bangun SOP end-to-end, latih staf, dan gunakan checklist pra-pengeluaran.

Bab 8 — Checklist Lengkap: Siapkan Sebelum Mengajukan Pengeluaran

Gunakan checklist ini sebagai panduan operasional sebelum submit permohonan SPPB:

  • Stock opname & pencocokan fisik selesai.

  • Dokumen TPB yang relevan (BC 2.7 / dokumen TPB berkala) diperbarui.

  • Invoice / packing list / dokumen komersial tersedia & konsisten.

  • HS code & jumlah unit sudah terkonfirmasi.

  • Surat kuasa (jika perwakilan PPJK) sudah ditandatangani.

  • Dokumen izin teknis (BPOM/karantina/SNI) dilampirkan bila perlu.

  • Jaminan tersedia (jika pengeluaran sementara / jaminan diminta).

  • Data telah diinput ke SKP / sistem pabean sesuai format.

  • Foto kondisi barang (packing, segel) disimpan sebagai bukti.

  • Rencana transportasi & jadwal pemuatan disiapkan.

  • Arsip elektronik dan fisik dipastikan untuk audit.

Checklist sederhana ini mengurangi frekuensi reject dan keluhan dari pejabat.

Bab 9 — FAQ Singkat (Jawaban Praktis)

Q: Berapa lama proses penerbitan SPPB TPB biasanya?
A: Jika dokumen lengkap dan tidak ada pemeriksaan fisik, proses administratif bisa selesai dalam hari yang sama; namun bila verifikasi atau pemeriksaan fisik diperlukan, waktu dapat bertambah sesuai kompleksitas. Selalu sediakan waktu buffer.

Q: Bisakah pengeluaran dilakukan tanpa SPPB?
A: Tidak. SPPB adalah persetujuan resmi untuk pengeluaran; pelaksanaan pengeluaran tanpa SPPB berisiko sanksi. Dalam keadaan darurat, koordinasi dan izin tertulis dari kantor pabean dibutuhkan.

Q: Bagaimana bila barang tidak kembali setelah pengeluaran sementara?
A: Jika barang tidak dikembalikan sesuai ketentuan, jaminan dapat dicairkan untuk menutup bea masuk dan denda; tindakan administratif dapat dikenakan terhadap pengusaha.

Kesimpulan — Pengeluaran dari TPB: Kedisiplinan Administrasi sebagai Kunci

Pengeluaran barang dari TPB adalah momen kritis karena di sinilah fasilitas penangguhan bea masuk diuji; apakah barang tetap dalam rezim TPB atau berubah status menjadi barang impor untuk dipakai sangat tergantung pada prosedur yang dilakukan. Kerangka hukum (PER-7/BC/2021 dan perubahan-perubahannya) menetapkan alur teknis dan persyaratan administrasi; kepatuhan, rekonsiliasi stok yang baik, kesiapan dokumen, serta penggunaan jaminan yang tepat akan mempercepat proses dan mengurangi risiko fiskal. Terapkan SOP, checklist, dan pelatihan berkala agar aktivitas pengeluaran TPB berjalan efisien dan patuh peraturan.

Siap mengurus dokumen kargo Anda? serahkan melalui Damar Hasta Raya untuk solusi dokumen logistik yang andal dan aman!
👉 Hubungi 📱 +62 812-8058-8150 (WhatsApp/Telepon) untuk informasi lebih lanjut dan solusi pengiriman terbaik!